SIWALIMA.id > Berita
Usut Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Polda Diminta Tetapkan Tersangka
Headline , Hukum | Senin, 26 Mei 2025 pukul 22:57 WIT

AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kri­minal Khusus Polda Ma­luku diminta intensif me­lakukan koordinasi guna mempercepat hasil audit, kasus dugaan tindak pi­dana korupsi pengerjaan proyek jalan Danar-Te­toat, Kabupaten Maluku Teng­gara.

Pasalnya, audit keru­gian negara itu sangat penting untuk selanjut­nya, penyidik akan mene­tap­kan tersangka proyek ja­lan menguras anggaran 7,2 miliar ini.

Diduga banyak pihak yang memiliki peranan dalam proyek jalan Danar-Tetoat, telah diperiksa diantaranya, mantan Ke­pala Dinas PUPR, Ismail Usehamu, Pejabat Pem­buat Komitmen Muhijaty Tuanaya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direk­turnya Noviana Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy W Tuhumury.

Selain itu, Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang meng­gunakan bendera proyek CV Jusren Jaya.

Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty menjelaskan, dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi, penyidik tentu sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Salah satu alat bukti yang wajib dikantongi penyidik, kata Corputty yakni hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memuat berapa banyak kerugian negara atas perkerjaan tersebut.

Corputty mengakui, proses audit kerugian negara memang membutuhkan waktu karena per­hitungannya dilakukan secara cermat, sebelum hasil audit di­keluarkan sebagai dasar penetapan tersangka oleh penyidik.

“Memang proses audit itu agak panjang apalagi menyangkut de­ngan pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat, karena auditor tentu tidak mau gegabah, sehingga harus menghitung dengan matang,” jelas Corputty kepada Siwa­lima melalui pesan Whatsapp, Minggu (25/5).

Kendati begitu, Corputty meminta penyidik Ditreskrimum untuk proaktif berkoordinasi dengan BPK guna mempercepat hasil audit pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat.

Koordinasi dilakukan guna memastikan setiap dokumen dan data yang diperlukan oleh BPK dapat dipenuhi, sehingga auditor dapat bekerja dengan baik dan cepat.

“Penyidik memang harus pro­aktif berkoordinasi jangan sampai ada dokumen yang kurang atau yang lain, supaya prosesnya ber­jalan lebih cepat tanpa menge­sampingkan prosedur dalam audit,” tegasnya.

Corputty berharap jika hasil audit sudah diterima, maka penyidik sudah harus melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kasus korupsi itu bukan ter­sangka tunggal, jadi kalau sudah ada hasil audit harus segera ditetapkan agar cepat tuntas juga kasus ini,” tandasnya.

Percepat Audit

Sementara itu, praktisi hukum, Henry Lusikooy minta Polda Maluku aktif berkomunikasi dengan BPK guna mempercepat hasil perhitungan kerugian negara.

Pasalnya, sudah berbulan-bulan lamanya hasil audit kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Danar-Tetoat belum juga dikantongi oleh penyidik ditreskrimsus Polda Maluku.

Menurut Lusikooy, jika dalam waktu dekat kerugian negara tak dikantongi penyidik maka, sudah pasti menghambat proses pene­tapan tersangka dalam kasus itu.

Demikian diungkapkan Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Minggu (25/5).

“Sebagaimana kita tahu kasus ini turut melibatkan banyak pihak, oleh karena itu Polda jangan diam menanti hasil kerugian dalam perkara Danar-Tetoat ini, tetapi harus lebih komunikatif untuk mempertanyakan hasil perhi­tungan yang dilakukan oleh lembaga audit yang dipercayakan,” ungkap Lusikooy

Jika memang ada keterlambatan kata Lusikooy, akan berpengaruh juga terhadap proses selanjutnya.

"Penyidik kan dapat meng­huÂbungi pihak BPK untuk mengetahui alasan keterlambatan audit, dan meminta penjelasan tentang status audit juga penyidik dapat meminta penjelasan dari BPK tentang proses audit yang sedang dilakukan dan estimasi waktu penyelesaian audit.

Mengapa ini harus dilakukan? Karena dampak terhadap langkah selanjutnya akan ada. Misalnya kalau lama menunggu hasil audit maka lama pula penetapan ter­sangka, hingga proses sidang dalam perkara ini. Jadi sebaiknya sebagai mitra manfaatkan ruang komunikasi itu untuk mengetahui lebih lanjut alasan keterlambatan itu," tandas Lusikooy

Senada dengan itu praktisi hukum, Jack Wenno menyebutkan, jika proses penetapan tersangka sebaiknya dipercepat. Alasannya adalah banyak pihak diduga terlibat dalam kasus ini sehingga ritme penyidik yang awalnya getol untuk menuntaskan kasus ini harus tetap terjaga.

Selain itu kata Wenno, langkah antisipatif ini juga berpengaruh terhadap kinerja penyidik sekali­gus mengamankan penyidik dari isu masuk angin.

“Kami kira lebih cepat dalam menetapkan tersangka justru lebih baik. Kami tidak meragukan kinerja pihak penyidik Polda Maluku, namun bisa saja hal-hal yang terduga terjadi. Karena kasus ini melibatkan banyak pihak didalamnya sehi­ngga apapun itu penyidik dan BPK harus kerja sama secepat mung­kin, untuk menyelesaikan audit ke­rugian negara dan segera pene­tapan tersangka,” ujarnya.

Lamban

Sementara itu, Praktisi Hukum, Rony Samloy menyoroti lambannya proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar Tetoat..

Ia menilai, ketidakjelasan pro­ses hukum, khususnya terkait hasil audit dari BPK berpotensi menim­bulkan kecurigaan publik akan adanya intervensi atau kendala serius dalam penanganan per­kara.

“Kalau polisi masih menunggu hasil audit BPK, maka pertanyaannya, sudah berapa lama mereka menunggu? Jika hasil itu sudah disampaikan sejak berbulan-bulan lalu, tetapi prosesnya masih jalan di tempat, ini patut dipertanyakan,” ujar Samloy kepada Siwalima, Minggu (25/5).

Ia menegaskan, apabila BPK telah menyerahkan hasil audit dan proses hukum masih stagnan, maka kondisi tersebut sangat disesalkan.

Menurutnya, publik berharap agar kepolisian tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Kalau ada dugaan keterlibatan pejabat, polisi harus berani terbuka dan menyatakan ke publik siapa saja yang layak dijadikan tersa­ngka,” lanjutnya.

Lebih jauh, Samloy mengatakan bahwa apabila kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, maka aparat penegak hukum wajib menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengumumkan nilai kerugian negara kepada publik.

Ia menyebut bahwa hal ini penting untuk menjaga keper­cayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kasus-kasus besar seperti ini bisa berdampak pada citra aparat penegak hukum. Maka, trans­paransi dan ketegasan sangat diperlukan,” tegas Samloy.

Bukti Terkuak

Diberitakan sebelumnya, bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak.

CV Jusren Jaya selaku peme­nang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattrane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemerik­saan Novi Pattirane.

Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang menger­jakan," ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.

Sumber mengungkapkan, penyi­dik telah agendakan untuk pemeriksaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.

Kadis PUPR & PPK Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Ismail Usemahu dan Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) Mujiati Tuanaya dipe­riksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Danar–Tetoar senilai Rp7,2 miliar.

Pemeriksaan terhadap Kadis PUPR berlangsung Markas Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin (28/4) sedangkan PPK pada Selasa (29/4) sejak pagi hingga pukul 20.00 WIT.

Sumber tersebut enggan berkomentar lebih jauh, namun dia memastikan ada sejumlah saksi lagi yang akan diperiksa.

Usemahu diketahui telah menjalani pemeriksaan sedikitnya tiga kali, pertama pada 8 Desember 2024 lalu, Sedianya Usemahu diperiksa Rabu (4/12) lalu bersama bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopa­mena, namun mangkir dengan alasan masih di luar daerah.

Selanjutnya, pada 13 Februari man­tan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Maluku itu kembali diperiksa. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Usemahu dinilai mengetahui proyek jalan Danar-Tetoat yang menelan anggaran 7,2 miliar itu.

Tunggu Audit

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla kepada Siwalima di Ambon, Rabu (30/4) mengungkapkan, untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Maluku.

“Untuk kasus Danar-Tetoat, saat ini kami menunggu tim BPK untuk pelaksanaan perhitungan kerugian negara,” ungkap Kabid

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp7,2 miliar ini, diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, bahkan diduga pula ada intervensi dari pihak-pihak tertentu saat itu.(S-25)

 

BERITA TERKAIT