MASOHI, Siwalima.id - Penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Penyidik Kejari Malteng diminta untuk menelusuri, fakta adanya tiga kali perubahan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan kelompok penerima bansos yang mulai mengemuka dan memantik tanda tanya publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Bansos 2023 yang kini disidik mencapai Rp9. 779.544.000. Namun sebelum angka itu membengkak, penetapan awal penerima bansos hanya mencakup 571 kelompok dengan nilai Rp8.176.000.000.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 518-310 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelompok Usaha Penerima dan Besaran Bansos tertanggal 7 Maret 2023, yang ditandatangani Penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy.
Namun dua bulan berselang, tepatnya 8 Mei 2023, kembali diterbitkan SK Nomor 518-393 tahun 2023 tentang Perubahan Kesatu atas keputusan sebelumnya. Jumlah penerima bertambah menjadi 642 kelompok dengan total anggaran meningkat menjadi Rp9. 094.544.000. Artinya, ada penambahan 71 kelompok dengan tambahan anggaran Rp918.544.000. Perubahan tak berhenti di situ.
Pada 3 November 2023, setelah jabatan Penjabat Bupati beralih kepada Rakib Sahubawa, kembali diterbitkan SK Nomor 518-658 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua. Jumlah penerima kembali bertambah menjadi 680 kelompok dengan total anggaran Rp9.779. 544.000.
Jika ditotal, sejak penetapan awal hingga perubahan kedua, terdapat penambahan 109 kelompok penerima dengan tambahan anggaran hampir Rp1 miliar. Lonjakan inilah yang kini menjadi sorotan tajam.
Koordinator Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik dan Demokrasi Malteng, Ahmad Munir menilai, perubahan SK yang berulang harus dibuka secara transparan ke publik. Apalagi, pengakuan salah satu mantan anggota DPRD Malteng periode 2019-2024 Said Patta, menyebutkan perubahan tersebut tidak pernah diketahui oleh DPRD.
“Bupati memang punya kewenangan menerbitkan atau mengubah SK. Tapi dalam konteks dana yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD, perubahan itu semestinya dikoordinasikan. Ini menyangkut akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Munir kepada Siwalima di Masohi, Sabtu (26/2).
Menurut Munir, setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa DPRD harus mengetahui perubahan tersebut. Pertama, untuk memastikan kesesuaian dengan hasil reses dan jaring aspirasi masyarakat. Kedua, mencegah potensi penyalahgunaan anggaran melalui pengalihan atau penyisipan kelompok tertentu dan ketiga, menjaga akuntabilitas hukum dan kinerja, karena DPRD turut bertanggung jawab atas efektivitas penggunaan anggaran.
Munir bahkan menduga, dari total 680 kelompok penerima, terdapat ratusan kelompok yang bukan berasal dari pokir DPRD, melainkan kelompok non pokir yang disisipkan. Dugaan inilah yang diharapkan dapat didalami penyidik.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus memeriksa sejumlah pihak. Kamis (26/2), sejak pukul 09.00 hingga 13.30 WIT, tim penyidik memeriksa salah satu anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2023, Petriek M Tanate yang juga menjabat Kabag Ortala Setda Malteng, serta seorang kasubag di Bapelitbangda.
Desakan agar penyidik turut memeriksa Ketua TAPD tahun 2023 dan seluruh anggotanya pun menguat. Publik Maluku, khususnya Maluku Tengah, kini menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terbuka, apakah perubahan tiga kali SK tersebut murni kebutuhan administratif atau justru pintu masuk dugaan korupsi.
Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum. Transparansi dan keberanian membuka seluruh rangkaian proses anggaran menjadi kunci agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat ini.(S-17)