SIWALIMA.id > Berita
Usai Kendaraan Dinas, Giliran Rumdis Ditertibkan
Pemerintahan | Selasa, 2 Desember 2025 pukul 15:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Ketua Tim Pengerak PKK Provinsi Maluku, Widya Prati­wi telah mengembalikan dua mobil dinas yang sebelumnya dikuasai.

Dua mobil yang telah dikem­balikan istri Murad Ismail, mantan Gubernur Maluku ini yaitu, jenis Toyota Inova Venture 2.0 A/T dengan plat nomor DE 1346 LM keluaran tahun 2020, dan juga je­nis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T dengan plat nomor DE 1347 LM dengan tahun keluaran yang sama 2020. 

Demikian diungkapkan, Plh Sekda Maluku, Kasrul Selang ke­pada wartawan di Baileo Rakyat, Karang Panjang Ambon, usai sidang Rapat Paripurna Penetapan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, Minggu (30/11) malam.

Menurut Kasrul, seluruh aset ken­daraan yang digunakan Widya Pratiwi telah kembali ke Pemprov Maluku. “Semua mobil sudah dikembali­kan. Tidak ada lagi aset yang diku­a­sai, semuanya sudah clear,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Maluku, Gerry Lainsamputty yang dikonfirmasi menegaskan, proses penertiban aset berjalan sesuai mekanisme. 

Ia menjelaskan Pemprov Malu­ku telah menelusuri seluruh aset ber­gerak yang tercatat masih digunakan oleh Widya Pratiwi. Dari hasil penelusuran, dua unit mobil dinas ditemukan dan keduanya telah dipastikan kembali.

“Jadi dua mobil, satunya sudah dikembalikan, sementara satu lagi sementara dalam proses penarikan oleh perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta. Intinya, semua sudah di­kembalikan,” jelas Gerry.

Dikatakan, pengembalian mobil dinas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk merapikan tata kelola barang milik daerah agar tertib, akuntabel, dan sesuai rekomendasi KPK. 

Tidak hanya kendaraan dinas, Pemprov Maluku juga akan mener­tibkan rumah dinas yang hingga kini masih dikuasai oleh sejumlah pen­siunan pejabat.

“Ini soal penertiban aset. Kami ingin semuanya sesuai aturan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rekomendasi KPK, bukan hanya mobil dinas, tetapi juga rumah dinas,” tegasnya.

Gerry menambahkan, selain dua mobil dinas yang sebelumnya dipa­kai Widya Pratiwi, masih terdapat beberapa kendaraan dinas lain yang belum ditarik dari pihak tertentu.

“Kita pastikan semua aset daerah yang masih dikuasai pihak-pihak tertentu akan ditarik. Misalnya, beberapa mobil dinas yang sampai sekarang belum dikembalikan,” tandas Gerry. 

Tarik 60 Kendaraan

Seperti diberitakan sebelumnya, se­banyak 60 kendaraan dinas yang be­ra­da di tangan para pensiunan ber­ha­sil ditarik Pemerintah Provinsi Maluku. 

Penarikan kendaraan dinas dari tangan eks ASN Pemprov ini berhasil dilakukan melalui operasi penertiban yang dilakukan Bagian Aset yang berkolaborasi dengan Satpol PP Maluku.

Juru bicara Pemrov Maluku, Karsul Selang menjelaskan selama satu pekan bagian aset mengambil langkah tegas dengan turun lang­sung ke alamat masing-masing man­tan ASN dan melakukan tindakan penarikan.

“Sampai Sabtu kemarin sudah ada 19 unit mobil dinas dan 41 motor dinas yang berhasil ditarik dari mantan ASN termasuk dari mantan pejabat eselon II,” ujar Kasrul kepada Siwalima diruang kerjanya, Senin (17/11).

Puluhan kendaraan dinas tersebut saat ini sementara terparkir di halaman Kantor Gubernur dan telah masuk dalam pengawasan KPK, sebelumnya nantinya ada tindakan dari pemprov terhadap aset-aset daerah tersebut.

Diakuinya masih ada beberapa kendaraan dinas yang belum dapat ditarik dan saat ini Pemprov semen­tara berupaya agar semua mobil di­nas yang sementara berada dita­ngan mantan ASN tetap dikembali­kan.

“Pemerintah provinsi tentu akan tindak tegas termasuk melakukan penarikan langsung sebab tidak mungkin sebagian mantan ASN saja yang kembalikan lalu ada yang tidak. Perintah pak gubernur tegas tertib­kan aset,” tegas Kasrul.

Ditanya terkait dengan langkah selanjutnya, Kasrul mengatakan sesuai aturan maka kendaraan-ken­daraan dinas tersebut akan dilaku­kan apel aset pada 29 November men­datang guna dilakukan penilaian terhadap kelayakan aset daerah itu.

Jika dari penilaian kendaraan masih layak digunakan maka tentu akan dimanfaatkan untuk operasio­nal penyelenggaraan pemerintah, namun jika tidak dengan lebih besar biaya operasional maka akan dilaku­kan lelang. “Aturan kan sudah melarang dilakukan pemutihan jadi kalau memang ada aset yang sudah tidak layak digunakan maka sudah pasti lelang secara terbuka. Siapapun bisa ikut lelang tersebut,” tandas Kasrul.

Kasrul memastikan siswa waktu beberapa pekan ini, Pemprov akan merampungkan semua perma­sala­han aset tersebut guna dilakukan apel aset. (S-20)

BERITA TERKAIT