AMBON, Siwalimanews â Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memastikan akan membatasi unit usaha dari Perusahan Daerah Panca Karya.
Pembatasan unit usaha ini dilakukan, seiring dengan upaya gubernur melakukan penataan sumber-sumber pendapatan daerah. Pasalnya perusahaan pelat merah ini, bukan saja bergerak di bidang transportasi saja, melainkan beberapa unit usaha lainnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor: 2 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Panca Karya, maka sejumlah unit usaha yang dikelola, mulai dari jasa umum transportasi, tetapi juga sektor kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pertambangan dan energi, pariwisata dan sub sektor perdagangan.
“Ke depan ini kita akan tata ulang, jadi Panca Karya tidak lagi bergerak di beberapa bidang, tapi di satu bidang saja yakni transportasi,” tulis gubernur dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (15/4).
Pemisahan unit usaha dari Panca Karya ini menurut gubernur, bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah, sehingga sumber daya alam yang dimiliki daerah dapat terkelola dengan baik.
Gubernur mengaku, sebagai daerah yang lemah dari sisi fiskal, menutut dirinya untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Panca Karya itu cukuplah fokus di bidang transportasi antar pulau saja, jangan masuk di hutan, batu dan sebagainya lagi,” tegas gubernur.
Untuk itu gubernur memastikan, selama lima tahun kedepan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penataan terhadap seluruh potensi daerah, sehingga dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.(S-20)