AMBON, Siwalimanews – Setelah naik penyidikan, Polres SBT maraton garap sejumlah saksi untuk meÂngungkapkan tersangka kaÂsus dugaan korupsi dana Satpol PP tahun 2020
Kasat Reskrim SBT, IPTU La Beli mengungkapkan, pasca kasus dugaan korupsi dana Satpol PP SBT naik ke penyidikan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi.
âKita akan periksa 9 saksi. Untuk saat ini sudah 7 saksi yang diperiksa. Dari 9 saksi itu ada juga warga SBT yang akan diperiksa karena ada dana yang mengalir ke warÂga,â ujarnya kepada SiwaÂliÂma melalui telepon selulerÂnya, Minggu (17/7).
Ketika ditanyakan saksi-saksi siapa-siapa saja, Kasat Reskrim enggan menyebutkannya. Walau demikian ia janji memberikan keterangan terkait kasus ini.
âKeterangan lebih lanjut akan di sampaikan hari Senin (19/7),â ujarnya singkat.
Naik Penyidikan
Seperti diberitakan sebelumnya, status kasus dugaan korupsi dana Satpol PP tahun 2020 di Pemkab SBT kini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Beli menjelaskan, kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan, setelah penyiÂdik melakukan gelar perkara dan diteÂmukan adanya indikasi kerugian negara. âKami sudah naikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyiÂdikan dan dalam minggu ini, kami sudah mulai memanggil para saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini,â jelas Kasat kepada SiwaÂlima di Mapolres SBT, Sabtu (10/7).
Ia membeberkan, tahun 2020 anggaran yang diperuntukan untuk pembayaran gaji honorer kepada 280 anggota Satpol PP pada bulan November dan Desember sebesar Rp 952 juta namun tidak dibayarkan.
Anggaran ini ternyata digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam DPA SKPD sebesasar Rp 272 juta. Selain itu anggaran ini juga dipakai untuk pembayaran pinjaman ke pihak ketiga (orang kreditur-red) sebesar Rp 230 juta. Dan sisanya dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sebesar Rp 450 juta. âSejumlah anggaran yang dipakai itu semuanya merupakan perintah dari Kasatpol PP Abdullah Rumain,â ucap Kasat.
Selain itu tambah Kasat, pihaknya juga sudah menyita dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang bukti. (S-47)