SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kapolda Perintah Tuntaskan
Headline , Hukum | Kamis, 20 November 2025 pukul 15:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto memerintahkan jajarannya di bagian Ditreskrimsus untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolda menegaskan, penanga­nan kasus korupsi di wilayah hukum Polda Maluku akan dilakukan tanpa kompromi.

Penegasan ini disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan silaturahmi bersama jajaran utama Polda Maluku ke Kantor Harian Pagi Siwalima, Rabu (19/11).

Kata Kapolda penanganan kasus dugaan korupsi harus dilakukan hati-hati tetapi juga tidak ada toleransi, karena ini menyangkut pemanfaatan anggaran.

“Saya tegaskan untuk korupsi tidak ada toleransi. Ini menyangkut pemanfaatan anggaran bagi mas­yarakat, sehingga prosesnya wajib dilaksanakan secara profesional,” tegas Kapolda.

Kapolda menjelaskan, bahwa penanganan perkara korupsi secara alamiah membutuhkan waktu karena melibatkan audit, pembuktian ber­lapis serta koordinasi dengan ber­bagai lembaga seperti BPK maupun APIP.

Meski demikian, ia memastikan penyidik tetap bekerja sesuai meka­nisme hukum yang benar.

“Hukum itu perdebatan yang beradab. Kalau tidak selesai di satu level, ketika dibawa ke pengadilan, putusannya tidak sesuai, namun di sisi lain, ada tekanan publik yang bertanya: ‘Kenapa lama?’ Sementara mekanismenya memang harus dijalankan,” ujarnya.

Polda Maluku, kata dia, telah me­nangani sejumlah perkara signifikan dan terus mendorong penyelesaian berkas. Kapolda mengungkapkan, 17 kasus korupsi telah mencapai tahap P-21 dalam tahun 2025, dan pe­nanganan kasus lainnya terus berprogres.

“Kami ingin masyarakat percaya bahwa penyidikan berjalan apa adanya, tanpa intervensi. Tidak ada pembiaran,” tegasnya.

Dalam dialog bersama kru Siwa­lima, Kapolda menegaskan peran media sebagai mitra penting bagi kepolisian.

“Teman-teman media adalah partner strategis. Fungsinya sangat penting sebagai pengendali sosial. Di tengah perkembangan teknologi, masyarakat sering membedakan mana hoaks dan mana yang benar. Semua orang bisa memproduksi berita, tapi tidak semua memahami etika jurnalistik,” katanya.

Sementara itu Direktur Res­krim­sus Polda Maluku menegaskan, untuk kasus jalan Danar-Tetoat akan dilaksanakan pemeriksaan ahli pidana..

Iya mengakui hampir dua bulan pihaknya menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPK RI, dan beberapa kali mela­kukan koordinasi.

Banyak Pihak

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara segera ditetapkan tersangka.

Berdasarkan hasil audit penghitu­ngan kerugian negara dari BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar 2,8 miliar dari total anggaran proyek 7,2 miliar.

Proyek jalan milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini diduga meli­batkan banyak pihak, karenanya penyidik akan memeriksa ahli pidana untuk memperkuat unsur tindak pidana korupsi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (18/11) menyebut, proses pe­nyidikan dilakukan secara profe­sional dan transparan. 

Kabid bilang, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat kajian unsur tindak pidana korupsi.

“Penyidik akan melakukan peme­riksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ujar Rositah.

Menurutnya, tahap pemeriksaan ahli menjadi penting untuk menguji secara yuridis dugaan perbuatan me­lawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan yang dilaku­kan dan kerugian negara yang muncul.

Gelar perkara nantinya menjadi penentu apakah dua alat bukti sah, sebagaimana diatur KUHAP, telah terpenuhi untuk meningkatkan status pihak tertentu sebagai ter­sangka.

Polda Maluku menegaskan komit­mennya menangani kasus ini tanpa intervensi dan tetap menjaga integritas penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan terung­kap melalui audit BPK. Indikasi penyimpangan disebut berpotensi berdampak besar terhadap keper­cayaan masyarakat terhadap penge­lo­laan anggaran infrastruktur daerah.

Proyek pembangunan jalan meru­pakan kebutuhan vital bagi mobili­tas warga dan perekonomian lokal. Karena itu, setiap penyimpangan anggaran dianggap bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di Maluku Tenggara.

Polda Maluku memastikan pe­nyidikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur hukum terpenuhi dan proses penegakan hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Diketahui, dalam proses penyi­dikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Ma­luku, Ismail Usemahu, yang disebut memiliki peran dalam proses pencairan dana proyek.

Dari pemeriksaan tersebut, ter­ung­kap bahwa Ismail menanda­tangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen meski pekerjaan diduga belum rampung sepenuhnya. Kepada wartawan, Ismail menje­las­kan bahwa ia menandatangani SPM berdasarkan dokumen dan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disampaikan oleh bawahannya.

“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya menandatangani karena seba­gai Pengguna Anggaran,” ujar Ismail. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa progres pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 50 persen. “Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara. Waktunya mepet, jadi tidak sempat turun langsung,” katanya.

Dijelaskan, selaku PA, dirinya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. 

“Itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ungkapnya. 

Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen. Kadis mengaku tidak tahu. 

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang diso­dorkan ke saya,” tandasnya. 

Usemahu menambahkan, tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar. 

“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat on the spot. Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen, “ tegasnya lagi.

Untuk diketahui, sejak bulan De­sember 2024 lalu, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku kala itu di­pimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. 

Proyek Jalan Danar Tetoat sebe­lumnya mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Meski begitu, proyek tersebut tetap menimbulkan persoalan dan kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi oleh Polda Maluku. (S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps