SIWALIMA.id > Berita
Ulemlem Dukung Polisi Ungkap TPPU Bupati MBD, Aliran Dana Ditelusuri
Headline , Hukum | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 23:48 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dua orang yang digarap polisi dalam kasus dugaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, adalah saksi kunci yang sedari awal terlibat dalam kasus itu.

Demikian dikatakan sum­ber Siwalima yang ada di Polda Maluku, Rabu (15/10) siang.

“Mereka berdua sangat mengetahui seluruh pro­ses­nya,” ujar sumber yang meminta agar namanya tidak ditulis.

Ditanya siapa dan apa peran keduanya, sumber tersebut enggan berko­men­tar lebih jauh. “Nanti ya. Sabar saja,” elaknya.

Sebagaimana diberi­ta­kan, Ditreskrimsus Polda Maluku kini tengah meng­gali data dan informasi da­lam kasus yang melibatkan Bupati Noach, dengan memanggil dua saksi kunci yang diduga kuat terkait urusan tersebut.

“Panggilannya sudah dikirim. Pekan ini kami sudah mengambil data dari keduanya,” ujar sumber yang tak mau namanya ditulis, Selasa (14/10).

Sumber tersebut malah meyakin­kan kalau surat panggilan keduanya sudah dikirim dan diteken langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama.

“Betul, perintah penyelidikan su­dah ada,” ujar sumber itu.

Menurutnya, penyelidikan dilaku­kan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyeli­dikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.

Atas dasar itu, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Malu­ku, memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. “Pokoknya minggu ini keterangan keduanya sudah rampung,” imbuhnya.

Lebih lanjut sumber itu bilang, nantinya saat bertemu penyidik, ke­duanya diminta membawa serta print out rekening koran Bank masing-masing periode tahun 2020, beserta dokumen lain yang relevan dengan perkara yang tengah diselidiki.

“Kita juga minta rekening koran keduanya yang ada di beberapa bank,” tambahnya.

Kendati demikian, sumber tadi be­lum merinci apa kasus yang menye­ret nama Noach.

“Sabar ya, nanti akan disampaikan ke rekan-rekan media, ujar dia.

Dihubungi terpisah, Direskrimsus Kombes Piter Yanottama, membe­narkan pemeriksaan dan agenda pemeriksaan dimaksud.

Ia mengatakan, penanganannya masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi ya,” katanya melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/10) siang.

Dukung Polda Ungkap

Sementara itu, praktisi hukum Fredy Moses Ulemlem, mendukung Polda untuk mengungkapkan kasus dugaan Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkapkan kasus dugaan TPPU dan Gratifikasi Bupati MBD.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/10) Ulemlem memberikan apresiasi kepada Polda Maluku atas langkah pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai penting untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU dan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya (MBD).

Namun Ulemlem menegaskan, proses hukum tersebut harus dila­kukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa penanganan kasus hanya sekadar formalitas.

“Saya memberikan apresiasi ke­pada Polda Maluku yang sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Tapi jangan hanya sebatas pemeriksaan di awal yang heboh, lalu diujungnya tidak jelas seperti apa hasilnya. Publik menilai, jadi tolong transparan,” tegas Ulemlem

Menurutnya, jika penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, seharusnya segera dilakukan pene­ta­pan tersangka tanpa perlu mem­perlambat proses dengan berbagai alasan teknis.

“Kalau alat bukti sudah cukup, ya segera tetapkan tersangkanya. Ti­dak perlu dibuat rumit dengan ber­bagai analogi yang justru memper­lambat penanganan kasus,” ujarnya.

Ia menilai, publik berhak menge­tahui hasil pemeriksaan dan arah penyelidikan agar tidak muncul ke­san bahwa, kepolisian bermain-main dengan perkara besar seperti ini.

Ulemlem menilai, jika kasus itu ada hubungannya dengan Bupati MBD, Benjamin Noach maka harus juga dimintai keterangan, karena semua orang sama di mata hukum.

“Jangan sampai karena kasus ini melibatkan pejabat, lalu penanga­nannya jadi lambat atau berhenti di tengah jalan. Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke bupati, ya silahkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Semua sama di mata hukum,” tandasnya.

Ulemlem juga menyinggung se­jumlah kasus sebelumnya yang sempat mencuat ke publik namun kemudian menguap tanpa kejelasan.

“Ada banyak kasus korupsi yang awalnya ramai, tapi kemudian hilang tanpa kabar. Itu sebabnya saya tekankan, Polda Maluku harus jujur dan terbuka. Jangan sampai publik menilai kepolisian hanya bermain politik hukum,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, keterbukaan dan kecepatan penegakan hukum merupakan kunci kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Penanganan kasus seperti ini harus transparan, supaya publik tahu sejauh mana prosesnya. Kalau tidak tuduhan-tuduhan miring akan terus muncul,” tutup Ulemlem

Diminta Transparan

Sedangkan praktisi hukum Praktisi hukum Alfred V. Tutupary, yang juga Managing Partner AVT Law Office meminta Polda Maluku transparan dalam penanganan kasus dugaan TPPU dna Gratifikasi Bupati MBD.

Alfred menegaskan, kasus ini merupakan isu besar yang memer­lukan penanganan yang cermat, profesional dan berkeadilan.

“Kasus TPPU dan gratifikasi yang sedang ditangani oleh Ditreskrim­sus Polda Maluku ini merupakan isu serius yang memerlukan penanga­nan yang cermat dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Alfred, dugaan yang melibatkan seorang kepala daerah, dalam hal ini seorang bupati, selalu menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyara­kat dan penggunaan keuangan ne­ga­ra. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan proses hukum.

“Dalam tahap penyelidikan ini, Polda Maluku harus memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun masih tahap penyelidikan, klarifikasi terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti adalah langkah awal yang penting untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dari perspektif hukum dan keadilan, Alfred mendorong Polda Maluku untuk mempercepat proses penyeli­dikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Kami berharap penyidik dapat segera merampungkan pengumpu­lan data dan keterangan saksi agar dapat segera mengambil keputusan hukum yang tepat, apakah kasus ini memiliki cukup bukti untuk dilan­jutkan atau dihentikan. Kepastian hukum mesti ditemukan dalam perkara ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penerapan asas equality before the law dalam setiap proses hukum yang berjalan.

“Polda Maluku mesti menjunjung tinggi asas equality before the law. Untuk itu, siapapun yang terlibat harus mendapatkan persamaan dihadapan hukum dengan tidak ada pengecualian,” ujar Alfred.

Ia juga berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian khusus bagi Ka­polda Maluku, mengingat besarnya dampak kasus dugaan korupsi ter­hadap kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.

“Kami berharap agar kejahatan luar biasa ini bisa menjadi atensi Kapolda Maluku. Dengan menjadi­kan perkara ini sebagai prioritas, Kapolda Maluku dapat mengatasi krisis kepercayaan yang saat ini dialamatkan kepada institusi kepo­lisian,” tutupnya. (S-25/S-26)

BERITA TERKAIT