AMBON, Siwalimanews –Â Dua orang yang digarap polisi dalam kasus dugaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, adalah saksi kunci yang sedari awal terlibat dalam kasus itu.
Demikian dikatakan sumÂber Siwalima yang ada di Polda Maluku, Rabu (15/10) siang.
âMereka berdua sangat mengetahui seluruh proÂsesÂnya,â ujar sumber yang meminta agar namanya tidak ditulis.
Ditanya siapa dan apa peran keduanya, sumber tersebut enggan berkoÂmenÂtar lebih jauh. âNanti ya. Sabar saja,â elaknya.
Sebagaimana diberiÂtaÂkan, Ditreskrimsus Polda Maluku kini tengah mengÂgali data dan informasi daÂlam kasus yang melibatkan Bupati Noach, dengan memanggil dua saksi kunci yang diduga kuat terkait urusan tersebut.
âPanggilannya sudah dikirim. Pekan ini kami sudah mengambil data dari keduanya,â ujar sumber yang tak mau namanya ditulis, Selasa (14/10).
Sumber tersebut malah meyakinÂkan kalau surat panggilan keduanya sudah dikirim dan diteken langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama.
âBetul, perintah penyelidikan suÂdah ada,â ujar sumber itu.
Menurutnya, penyelidikan dilakuÂkan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah PenyeliÂdikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Atas dasar itu, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda MaluÂku, memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. âPokoknya minggu ini keterangan keduanya sudah rampung,â imbuhnya.
Lebih lanjut sumber itu bilang, nantinya saat bertemu penyidik, keÂduanya diminta membawa serta print out rekening koran Bank masing-masing periode tahun 2020, beserta dokumen lain yang relevan dengan perkara yang tengah diselidiki.
âKita juga minta rekening koran keduanya yang ada di beberapa bank,â tambahnya.
Kendati demikian, sumber tadi beÂlum merinci apa kasus yang menyeÂret nama Noach.
âSabar ya, nanti akan disampaikan ke rekan-rekan media, ujar dia.
Dihubungi terpisah, Direskrimsus Kombes Piter Yanottama, membeÂnarkan pemeriksaan dan agenda pemeriksaan dimaksud.
Ia mengatakan, penanganannya masih dalam tahap penyelidikan.
âMasih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi ya,â katanya melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/10) siang.
Dukung Polda Ungkap
Sementara itu, praktisi hukum Fredy Moses Ulemlem, mendukung Polda untuk mengungkapkan kasus dugaan Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkapkan kasus dugaan TPPU dan Gratifikasi Bupati MBD.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/10) Ulemlem memberikan apresiasi kepada Polda Maluku atas langkah pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai penting untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU dan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya (MBD).
Namun Ulemlem menegaskan, proses hukum tersebut harus dilaÂkukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa penanganan kasus hanya sekadar formalitas.
âSaya memberikan apresiasi keÂpada Polda Maluku yang sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Tapi jangan hanya sebatas pemeriksaan di awal yang heboh, lalu diujungnya tidak jelas seperti apa hasilnya. Publik menilai, jadi tolong transparan,â tegas Ulemlem
Menurutnya, jika penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, seharusnya segera dilakukan peneÂtaÂpan tersangka tanpa perlu memÂperlambat proses dengan berbagai alasan teknis.
âKalau alat bukti sudah cukup, ya segera tetapkan tersangkanya. TiÂdak perlu dibuat rumit dengan berÂbagai analogi yang justru memperÂlambat penanganan kasus,â ujarnya.
Ia menilai, publik berhak mengeÂtahui hasil pemeriksaan dan arah penyelidikan agar tidak muncul keÂsan bahwa, kepolisian bermain-main dengan perkara besar seperti ini.
Ulemlem menilai, jika kasus itu ada hubungannya dengan Bupati MBD, Benjamin Noach maka harus juga dimintai keterangan, karena semua orang sama di mata hukum.
âJangan sampai karena kasus ini melibatkan pejabat, lalu penangaÂnannya jadi lambat atau berhenti di tengah jalan. Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke bupati, ya silahkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Semua sama di mata hukum,â tandasnya.
Ulemlem juga menyinggung seÂjumlah kasus sebelumnya yang sempat mencuat ke publik namun kemudian menguap tanpa kejelasan.
âAda banyak kasus korupsi yang awalnya ramai, tapi kemudian hilang tanpa kabar. Itu sebabnya saya tekankan, Polda Maluku harus jujur dan terbuka. Jangan sampai publik menilai kepolisian hanya bermain politik hukum,â tegasnya lagi.
Ia menambahkan, keterbukaan dan kecepatan penegakan hukum merupakan kunci kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
âPenanganan kasus seperti ini harus transparan, supaya publik tahu sejauh mana prosesnya. Kalau tidak tuduhan-tuduhan miring akan terus muncul,â tutup Ulemlem
Diminta Transparan
Sedangkan praktisi hukum Praktisi hukum Alfred V. Tutupary, yang juga Managing Partner AVT Law Office meminta Polda Maluku transparan dalam penanganan kasus dugaan TPPU dna Gratifikasi Bupati MBD.
Alfred menegaskan, kasus ini merupakan isu besar yang memerÂlukan penanganan yang cermat, profesional dan berkeadilan.
âKasus TPPU dan gratifikasi yang sedang ditangani oleh DitreskrimÂsus Polda Maluku ini merupakan isu serius yang memerlukan penangaÂnan yang cermat dan berkeadilan,â ujarnya.
Menurut Alfred, dugaan yang melibatkan seorang kepala daerah, dalam hal ini seorang bupati, selalu menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyaraÂkat dan penggunaan keuangan neÂgaÂra. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan proses hukum.
âDalam tahap penyelidikan ini, Polda Maluku harus memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun masih tahap penyelidikan, klarifikasi terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti adalah langkah awal yang penting untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,â tegasnya.
Dari perspektif hukum dan keadilan, Alfred mendorong Polda Maluku untuk mempercepat proses penyeliÂdikan dan penyidikan kasus tersebut.
âKami berharap penyidik dapat segera merampungkan pengumpuÂlan data dan keterangan saksi agar dapat segera mengambil keputusan hukum yang tepat, apakah kasus ini memiliki cukup bukti untuk dilanÂjutkan atau dihentikan. Kepastian hukum mesti ditemukan dalam perkara ini,â katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penerapan asas equality before the law dalam setiap proses hukum yang berjalan.
âPolda Maluku mesti menjunjung tinggi asas equality before the law. Untuk itu, siapapun yang terlibat harus mendapatkan persamaan dihadapan hukum dengan tidak ada pengecualian,â ujar Alfred.
Ia juga berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian khusus bagi KaÂpolda Maluku, mengingat besarnya dampak kasus dugaan korupsi terÂhadap kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.
âKami berharap agar kejahatan luar biasa ini bisa menjadi atensi Kapolda Maluku. Dengan menjadiÂkan perkara ini sebagai prioritas, Kapolda Maluku dapat mengatasi krisis kepercayaan yang saat ini dialamatkan kepada institusi kepoÂlisian,â tutupnya. (S-25/S-26)