AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diÂminta meÂngÂusut dugaan koÂrupsi proyek revitaÂlisasi TuÂgu Trikora hingga tuntas.
Fakta hukum adaÂnya dokumen palsu dalam tender proyek APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897. 479.800 ini, harus ditindaklanÂjuti. Jika ditutupi, jaksa patut dicurigai.
âDokumen palsu itu harus diusut. Jangan diabaikan. Pengusutan haÂrus tuntas, harus audit investigasi, jangan tiba-tiba dihentikan,â kata AkaÂÂdemisi Hukum Unidar Rauf Pelu, kepada Siwalima, Sabtu (19/9).
Meskipun kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah, naÂmun kata Pelu, namun ada fakta hukum lain yang harus dituntaskan. âKejaksaan harus transparan, agar tidak menimbulkan kecurigaan,â ujarnya.
Kejati Maluku enggan berkomenÂtar soal dugaan pemalsuan dokuÂmen dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora. PenyeliÂdikan dihentikan jaksa dengan alaÂsan kerugian negara telah dikemÂbalikan.
Namun jaksa menutup mata terhadap dugaan pemalsuan dokuÂmen dan tanda tangan pemenang tender yang bukti-buktinya sudah dikantongi.
âSaya, hanya sampaikan umum saja ya. Kalau soal itu (dugaan peÂmalsuan dokumen) saya tidak mau berkomentar,â kata Kasi PenÂkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Kamis (17/9), di Kantor Kejati Maluku.
Sapulette mengatakan, jaksa mempunyai pertimbangan untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora. Salah satunya, kerugian negara telah dikembalikan.
âSaya kira dasar pertimbangan kasus tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan sudah kami sampaikan sebelumnya. Soal ada yang berpendapat lain silakan saja, dan hal itu wajar,â ujarnya.
Sapulette mengatakan, jika kasus ini dibawa ke pengadilan dengan nilai kerugian negara kurang dari Rp. 50 juta, pasti akan mendapat komentar beragam dari berbagai pihak.
âKalau  kita limpahkan perkara deÂngan nilai kerugian sejumlah Rp.13 juta atau Rp.46 juta ke peÂngadilan apalagi sudah dikembaliÂkan seluruhnya ke kas negara, pasti juga akan mendapat pandaÂngan beragam pula,â ujarnya.
Menurutnya, pertimbangan pengÂhentian penyelidikan sudah jelas, dimana proyek itu sudah dinikmati masyarakat. Selain itu, lebih efisien bagi keuangan negara jika perkara tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, peÂnanganannya akan memakan biaya yang jauh lebih besar ketimÂbang kerugian yang ditimbulkan pada kasus ini.
âIni juga sebagai bentuk memÂberiÂkan kepastian bagi masyarakat bahwa penanganan perkara terÂsebut tidak berlarut-larut. AlasanÂnya sudah cukup jelas. Bahwa keÂmudian masih ada yang memperÂsoalkan saya pikir itu wajar saja,â tandas Sapulette.
Bukti Diungkap
Proyek revitalisasi Tugu Trikora dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten HalÂmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Sumber di Kejati Maluku menjeÂlaskan, dalam pemeriksaan terÂungÂkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. âSebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,â tandasnya.
Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak meÂngerjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
âProyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berÂdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,â ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
âAwal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,â ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kaÂlau tanda tangan Direktur CV IryunÂshiol City dipalsukan.
âDia yang palÂsukan biar memperlancar adminiÂstrasi tender,â ujar sumber itu lagi.
Sumber itu juga mengungkapÂkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. âIni kita terus dalami,â ujarnya. (Cr-1)