AMBON, Siwalimanews – Untuk mempercepat peÂlimpahan kaÂsus dugaan koÂrupsi ADD dan DD HaÂruku, KecaÂmatan Pulau HaÂruku, Kabupaten MaÂluku Tengah, ke pengÂadilan, tim penyidik KejakÂsaan Negeri (Kejari) Ambon akan kemÂbali memeÂriksa sejumlah saksi.
Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengakui, piÂhaknya berupaya penunÂtaskan kasus ini, dan renÂcana pemeriksaan akan diÂlakukan terhadap sejumlah saksi.
âKita akan periksa saksi. Pemeriksaan ini untuk pemberÂkasaan,â jelas Talakua kepada SiwaÂlima melalui telepon selulernya, Senin (25/10).
Menurutnya, usai pemeriksaan saksi pihaknya berupaya agar bisa secepatnya juga dilimpahkan ke pengadilan. âKita akan periksa saksi lagi,â katanya.
Tetapkan Tersangka
Untuk diketahui, Kejari Ambon telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi ADD Haruku tahun 2017-2018 yaitu, Raja beriniÂsial ZF dan bendahara SF.
Kepala Kejari Dian Frits Nalle meÂngungkapkan, penetapan dua terÂsangka ini setelah pihaknya melaÂkukan ekspos dan ditemukan keruÂgian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.
âAnggaran tahun 2017 itu sebesar Rp 833 juta dan 2018 sebesar Rp 759 juta. dan sesuai kerugian negara yang dihitung APIP Malteng sebeÂsar Rp 1 miliar lebih. karenanya kita setelah melakukan ekspos meneÂtapkan dua tersangka,â jelas Kajari dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (27/9).
Kata Kajari, meskipun ZF dan SF sudah menjadi tersangka dalam kasus dana desa ini namun jaksa untuk sementara belum melakukan penahanan terhadap mereka.
âUntuk modusnya kita tunggulah kita tidak bisa terlalu fulgar kita buka. Dan kalau kita sudah tetapkan tersangka kita harus proses cepat untuk segera melakukan pemerikÂsaan detil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dan untuk penahananÂnya nanti kita akan sampaikan,â katanya.
Untuk diketahuik pada bulan Juli lalu, Kejari Ambon menaikan satus dugaan korupsi ADD Haruku dari penyelidikan ke penyidikan dimana pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan korupsi.
Pasca naiknya status, Bidang PiÂdana Khusus Kejari Ambon berÂkoordinasi dengan ahli untuk melaÂkukan pengecekan fisik sejumlah pembangunan yang bersumber dari DD maupun ADD Haruku.
Seperti diberitakan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Korupsi ADD Haruku ini dilaÂporkan warga setempat, ADD-DD Haruku tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.
Seperti item pengadaan BPJS taÂhun 2017 sebanyak 83 orang deÂngan anggaran sebanyak Rp 22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran Rp 64.584.000 di cairkan.
âPasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp 23.000 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp. 25.500. Sementara nama-nama peÂnerima  BPJS tahun 2017-2018 fiktif,â ungkap sumber itu
Sumber itu mengatakan, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000. âBanÂtuan rumah tidak layak huni tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018,â katanya.
Tak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB, realisasi seÂmentara masyarakat tidak pernah meÂnerima beras dari aparat desa. âKalau ada bantuan beras satu ton, beras itu dibawa ke mana, dalam RAB ada, tapi fiktif di lapangan,â katanya. (S-19)