AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku diminta untuk bersikap proaktif, dan tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan ahli guna menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan MaÂnusa menuju Rambatu di Kecamatan Inamosol, KaÂbupaten Seram Bagian Barat.
Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal angÂgaran Rp 31 miliar berÂsumber dari APBD telah cair 100 persen.
Pengacara Senior Fileo Pistos Noija meminta, KeÂjati Maluku untuk tidak meÂnunggu ahli dalam meÂnuntaskan kasus ini, teÂtapi membangun koordinasi intens karena kasus terÂsebut merupakan kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian serius publik.
Kata Noija, ahli yang dipakai Kejaksaan Tinggi Maluku meruÂpakan ahli yang dipilih kejaksaan atau yang ditentukan kejaksaan, sehingga harus turut membantu upaya penegakan keadilan dalam penuntasan kasus proyek jalan Inamosol ini.
âSehingga, kata Noija, jaksa tidak bisa menunggu ahli karena sudah diberikan acuan untuk ahli tersebut menjawab, namun sebelum menÂdaÂhului menjawabnya harus ahli pun juga melakukan perhitungan,â ujarnya.
Dikatakan, ahli mempunyai tanggung jawab secara hukum dalam membantu kejaksaan baik melakukan pemeriksaan fisik proyek jalan Inamosol yang mana hasil pemeriksaan tersebut sangat dibutuhkan kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku, kata Noija tidak bisa saja bersifat menunggu hasil pemerikÂsaan ahli, tetapi harus juga proaktif membangun koordinasi dan penÂdekatan dengan ahli agar hasil pemeriksaan tersebut bisa ditinÂdaklanjuti.
âFokusnya bukan harus ke ahliÂnya, namun membangun koordiÂnasi untuk loyal terhadap pekerjaan agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan dari kasus ini,â katanya.
Dia berharap, jaksa bisa melaÂkukan penegakan hukum jangan sama seperti kasus di DPRD Kota Ambon lalu masyarakat punya pikiran yang berbeda.
Tunggu Hasil Ahli
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.
âKasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,âujar Kajati dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)
Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.
âDi kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyaÂngkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai seÂkarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejakÂsaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,â ujar Kajati
Periksa Keterangan Ahli
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SeÂram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan RamÂbatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol.
Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, keteraÂngan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.
âSenin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,â ungkap Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).
Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.
âProses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya,â tandas Martopo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Wattimena.
Wattimena diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa kecamatan Inamosol kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.
Wattimena diperiksa di Kantor Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam pemerikÂsaan tersebut Wattimena diperiksa selama kurang lebih 6 jam.
âPemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT , terkait pengetahuan dia tentang proyek jalan tersebut,âjelas Ass Intel Kejati Maluku Muji Martopo kepada redaksi siwalimaÂnews melalui pesan Whatsapp Kamis (13/1).
Dikatakanya keterangan Kadis sangat membantu penyidik untuk mengkros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut. (S-10)