AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame kini telah masuk dalam tahapan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Plh Kejari Ambon, Alfrets Talompo mengaku, tim penyidik Kejari Ambon telah melakukan ekspose dengan BPKP untuk melakukan audit kerugian negara. Nantinya jika hasil audit itu diterimanya, maka penyidikan kasus itu dapat berlanjut hingga pada penetapan tersangkanya.
“Beberapa Minggu yang lalu kita sudah berusaha kordinasi dengan BPKP terkait dengan kapan hasil audit itu keluar. Jadi sekarang ini kita masih menunggu hasilnya dari BPKP,” ungkap Talompo kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (27/3).
Menurut Talompo, saat ini domainnya ada pada auditor BPKP, sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, hasil audit kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya sudah menerimanya.
Untuk itu, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan demikian anggapan publik bahwa perkara tersebut mandek di meja penyidik tidak benar adanya.
“Jadi perkara ini tidak mandek. Karena ada asumsi diluar bahwa kejaksaan pasti sudah tutup perkara ini atau perkara ini mandek. Itu tidak benar sama sekali, karena penyidikan kasus ini tetap berjalan,” “tegas Talompo.
Meski demikian, Kasi Intel Kejari Ambon ini memberikan apresiasi kepada publik yang terus mengawal kasus tersebut. Kejari Ambon dipastikan akan tetap profesional dalam menangani perkara tersebut hingga tuntas.
“Kejaksaan Negeri Ambon tetap profesional dalam menangani semua perkara, apalagi yang sudah ditahap penyidikan,” tegas Talompo.
Kejari Didesak
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Pasalnya, informasi yang beredar, perkara tersebut telah diaudit, namun hingga kini, belum ada kejelasan lanjutan terkait penetapan tersangka maupun tahapan hukum berikutnya.
“Kalau audit sudah dilakukan dan hasilnya sudah ada, maka publik berhak mengetahui kelanjutannya. Jangan sampai perkara ini terkesan mandek tanpa penjelasan,” tegas Praktisi Hukum, Henry Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Minggu (1/3).
Padahal kata Lusikooy, setelah audit rampung, seharusnya aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, apabila ditemukan kerugian negara dan unsur pidana terpenuhi.
“Dalam perkara korupsi, hasil audit menjadi pintu masuk untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara. Jika unsur itu sudah jelas, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh berlarut-larut,” tandas Lusikooy.
Lusikooy juga mengingatkan pentingnya transparansi dari Kejari Ambon agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kejari harus menyampaikan secara terbuka, apakah masih ada pendalaman alat bukti atau kendala lain. Keterbukaan itu penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ucap Lusikooy.
Lusikooy menegaskan, penegakan hukum harus berpijak pada asas kepastian dan keadilan, tanpa in-tervensi pihak manapun.
Jika ada pihak yang bertanggung jawab, segera tetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut, namun bila memang belum cukup bukti, maka harus dijelaskan ke publik.
“Yang tidak boleh adalah membiarkan kasus ini menggantung tanpa arah,” tegas Lusikooy.
Lusikooy berharap, Kejari Ambon segera memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi PT Dok Waiame tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
“Masyarakat hanya ingin kepastian. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan mengikis kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah,” tutup Lusikooy.
Kajari: Tunggu Waktu
Sebelumnya, Kajari Ambon Adhryansah menegaskan, penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame hanya tunggu waktu.
Pasalnya, penetapan tersangka harus berdasarkan aturan hukum karena penetapan seseorang seba-gai tersangka tidak gampang. “Intinya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak gampang, harus melalui koridor hukum,” tegas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (16/7).
Kajari juga menepis adanya isu yang beredar jika penyidikan kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame akan dihentikan, dan hal itu dikaitkan dengan kepindahannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai Aspidsus.
“Tidak segampang itu menghentikan suatu tindak pidana korupsi. Sekarang kalau mau dihentikan, dasar apa? Apakah alat buktinya tidak ada? Jadi tidak mungkin kasusnya dihentikan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum apabila penyidik telah melakukan penyitaan maka tidak mungkin kasus tersebut akan dihentikan.
“Yang namanya penyidik telah melakukan tindakan hukum seperti penyitaan lalu kemudian dihentikan begitu saja kan tidak mungkin,” ujarnya.
Untuk itu, Kajari meminta agar masyarakat untuk bersabar mengikuti setiap perkembangan dalam proses penegakkan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar masyarakat jangan berfikir negatif dan memberikan ruang bagi Kajari Ambon yang baru nanti.
“Bagi saya pejabat yang ditugaskan disini menggantikan saya pasti akan berupaya maksimal. Jadi jangan tendensinya negatif, berikan ruang kepada beliau untuk bekerja dan saya yakin Kajari yang baru akan profesional. Jangan-jangan beliau lebih baik dari saya,” pintanya.
Untuk itu, Kajari mengakui meski belum dilakukan penetapan tersangka dalam kasus yang telah meng-akibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar itu, tetapi prosesnya masih berjalan. “Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu berarti bahwa penyidik menemukan alat bukti adanya perbuatan melawan hukum sehingga. Untuk itu ikuti saja perkembangan yang masih berlang-sung, dan saya yakin kasus ini akan diusut hingga tuntas,” tandasnya.(S-29)