SIWALIMA.id > Berita
Tujuh Jam Jaksa Garap Mantan Dirut Bank Maluku Malut
Headline , Hukum | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 23:44 WIT

AMBON, Siwalimanews – Selama tujuh jam sejak 11,00 WIT hingga 18.00 WIT mantan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Arief Burhanudin Waliulu diperiksa.

Pemeriksaan terhadap Arief bertujuan untuk me­ngumpulkan bukti-bukti berupa keterangan guna mengungkap ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana dalam pe­ngadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2020-2021.

Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Ra­bu (15/10) Arief diperiksa oleh tim penyelidik sejak pukul 11.00 WIT. Saat di­interogasi tim penyelidik, Arief didampingi kuasa hu­kum Jonathan Kaina­ma.

Hingga pukul 18.00 WIT, Arief baru selesai menja­lani pemeriksaan dan kemudian dipersilahkan untuk membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum ditan­datangani.

Informasi yang berhasil dihim­pun Siwalima menyebutkan, Arief diperiksa dalam kapasitas seb­gai Direktur Utama Bank Maluku-Malut Tahun 2020.

Pasalnya saat dipimpinannya Bank Maluku-Malut melakukan pengadaan pakaian dinas dengan anggaran senilai Rp7 miliar.

“Beliau diperiksa sebagai Dirut di Tahun 2020. Kan saat ini Bank Ma­luku-Maluku Utara melakukan pengadaan pakaian dinas pasca Covid-19 dengan anggaran sebe­sar 7 miliar, “beber sumber.

Nantinya, lanjut sumber, di tahun 2021 saat pengadaan kedua dila­kukan Posisi Direktur Utama Bank Maluku tidak lagi dipegang oleh Waliulu melainkan Syahrisal Im­bar.

“Kalau tahun 2021 itu dirutnya sudah diganti. Itu dilakukan pe­ngadaan juga dengan anggaran lebih besar Rp10 miliar, “tuturnya.

Apakah penyidik akan mema­nggil Syahrizal Imbran selaku Dirut Bank Maluku-Malut, sumber tidak bisa memastikan, karena itu kewe­nangan dari tim penyelidik yang mengusut kasus itu.

“Nanti penyelidik yang tentukan apakah dipanggil atau tidak. Jadi tunggu saja, “ tandas sumber.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno saat dikonfir­masi tidak merespon terkait peme­rik­saan yang dilakukan oleh jaksa terhadap Arief Burhanudin Waliulu.

Arif Burhandin Waliulu yang dikonfirmasi Siwalima usai peme­riksaan di Kantor Kejari Ambon, menolak berkomentar.

Giliran Kasubdiv

Setelah mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette, diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (10/10), kini giliran Kepala Sub Devisisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury.

Hidayat diperiksa terkait kasus dugaan mark up pengadaan pa­kaian seragam dinas Bank Maluku-Maluku Utara, tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp17 miliar.

Hidayat diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didampingi pengacara, Jonatan Kainama, Senin (13/10)

“Seputar pengadaan seragam dinas. Paket itu kan diumum, jadi mereka sangat tahu, “ucap singkat sumber Siwalima di Kejari Ambon kepada Siwalima di Ambon, Selasa (14/10).

Sebelum Hidayat diperiksa, penyelidik Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pejabat di bank berplat merah itu diantaranya, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette. Dia diperiksa pada Jumat (10/10).

Sementara mantan Kepala De­visi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).

Ridha merupakan orang yang melakukan Pay Roll pembayaran uang seragam pada setiap pega­wai

Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak. Ia beralasan bahwa kasus ini masih dalam pe­nyelidikan, sehingga masih bersifat rahasia.

“Maaf beta belum bisa sam­paikan apapapun, karena masih lidik,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakai­an dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.

Tidak tanggung-tanggung, ang­ga­ran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk memba­yar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan ang­garan sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pa­kaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.

Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengucur­kan dana yang lebih besar yaitu se­besar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.

“Jadi total anggaran yang diku­curkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,” ungkap sum­ber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.

Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.

Aparat penegak hukum kini men­cium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dila­ku­kan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu. (S-29)

BERITA TERKAIT