AMBON, Siwalimanews – Selama tujuh jam sejak 11,00 WIT hingga 18.00 WIT mantan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Arief Burhanudin Waliulu diperiksa.
Pemeriksaan terhadap Arief bertujuan untuk meÂngumpulkan bukti-bukti berupa keterangan guna mengungkap ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana dalam peÂngadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2020-2021.
Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, RaÂbu (15/10) Arief diperiksa oleh tim penyelidik sejak pukul 11.00 WIT. Saat diÂinterogasi tim penyelidik, Arief didampingi kuasa huÂkum Jonathan KainaÂma.
Hingga pukul 18.00 WIT, Arief baru selesai menjaÂlani pemeriksaan dan kemudian dipersilahkan untuk membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum ditanÂdatangani.
Informasi yang berhasil dihimÂpun Siwalima menyebutkan, Arief diperiksa dalam kapasitas sebÂgai Direktur Utama Bank Maluku-Malut Tahun 2020.
Pasalnya saat dipimpinannya Bank Maluku-Malut melakukan pengadaan pakaian dinas dengan anggaran senilai Rp7 miliar.
âBeliau diperiksa sebagai Dirut di Tahun 2020. Kan saat ini Bank MaÂluku-Maluku Utara melakukan pengadaan pakaian dinas pasca Covid-19 dengan anggaran sebeÂsar 7 miliar, âbeber sumber.
Nantinya, lanjut sumber, di tahun 2021 saat pengadaan kedua dilaÂkukan Posisi Direktur Utama Bank Maluku tidak lagi dipegang oleh Waliulu melainkan Syahrisal ImÂbar.
âKalau tahun 2021 itu dirutnya sudah diganti. Itu dilakukan peÂngadaan juga dengan anggaran lebih besar Rp10 miliar, âtuturnya.
Apakah penyidik akan memaÂnggil Syahrizal Imbran selaku Dirut Bank Maluku-Malut, sumber tidak bisa memastikan, karena itu keweÂnangan dari tim penyelidik yang mengusut kasus itu.
âNanti penyelidik yang tentukan apakah dipanggil atau tidak. Jadi tunggu saja, â tandas sumber.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno saat dikonfirÂmasi tidak merespon terkait pemeÂrikÂsaan yang dilakukan oleh jaksa terhadap Arief Burhanudin Waliulu.
Arif Burhandin Waliulu yang dikonfirmasi Siwalima usai pemeÂriksaan di Kantor Kejari Ambon, menolak berkomentar.
Giliran Kasubdiv
Setelah mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette, diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (10/10), kini giliran Kepala Sub Devisisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury.
Hidayat diperiksa terkait kasus dugaan mark up pengadaan paÂkaian seragam dinas Bank Maluku-Maluku Utara, tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp17 miliar.
Hidayat diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didampingi pengacara, Jonatan Kainama, Senin (13/10)
âSeputar pengadaan seragam dinas. Paket itu kan diumum, jadi mereka sangat tahu, âucap singkat sumber Siwalima di Kejari Ambon kepada Siwalima di Ambon, Selasa (14/10).
Sebelum Hidayat diperiksa, penyelidik Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pejabat di bank berplat merah itu diantaranya, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette. Dia diperiksa pada Jumat (10/10).
Sementara mantan Kepala DeÂvisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).
Ridha merupakan orang yang melakukan Pay Roll pembayaran uang seragam pada setiap pegaÂwai
Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak. Ia beralasan bahwa kasus ini masih dalam peÂnyelidikan, sehingga masih bersifat rahasia.
âMaaf beta belum bisa samÂpaikan apapapun, karena masih lidik,â tegasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakaiÂan dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.
Tidak tanggung-tanggung, angÂgaÂran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk membaÂyar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan angÂgaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan paÂkaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.
Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengucurÂkan dana yang lebih besar yaitu seÂbesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.
âJadi total anggaran yang dikuÂcurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,â ungkap sumÂber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.
Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.
Aparat penegak hukum kini menÂcium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilaÂkuÂkan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu. (S-29)