NAMROLE, Siwalimanews – PT. Bipolo Gidin meÂnoÂlak membayar Rp 618.552.158 kepada eks ABK PT. Bipolo Gidion sesuai dengan KeputuÂsan Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pdt. Sus-PHI/2022/PN Ambon.
Direktur Utama, Hamidu Marua mengatakan, keputusan hakim yang mengharuskan pihakÂnya membayar Rp.618. 552.158 kepada eks ABK PT. Bipolo GiÂdion belumlah final, karena pihaknya masih melaÂkukan upaya lanjut yakni, banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
âKeputusan Pengadilan NeÂgeri Ambon nomor 3/Pdt. Sus-PHI/2022/PN Ambon itu belum final sehingga akan melaÂyangÂkan banding,â jelas MaÂrua kepada Siwalima, Selasa (01/3).
Ketika ditanyakan kapan akan dilayangkan banding, Mahu belum merespon hal itu.
Untuk diketahui, PT Bipolo Gidion merupakan BUMD Kabupaten Bursel yang bergerak dibidang transportasi laut, memiliki dua kapal penyeberangan yakni KMP Tanjung Kabat yang melayari rute Buru Selatan dan sekitarnya dan KMP Lory Amar melayari rute Kabuoaten Seram Bagian Timur hingga Maluku Tenggara/Kota Tual, PP
Sebelumya, Hakim Ketua Orpa Martina pada persidangan antara Jhon Uspessy Cs sebagai penggugat melawan PT.Bipolo Gidin sebagai tergugat telah membacakan Keputusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ambon.
Putusan tertanggal 24 Februari 2022 tersebut masih menunggu 14 hari terhitung tanggal 24 Februari 2022, apakah masih ada banding ataukah jika tidak, sebab jika dalam 14 hari tidak ada banding, putusan tersebut dinyatakan inkrah.
Dikatakan, pengadilan juga menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Gugatan tersebut dilayangkan para penggugat karena PT Bipolo Gidion selaku Perusahaan Daerah Kabupaten Buru Selatan tidak membayar gaji dan tunjangan ABK, kapten/nakhoda. (S-16)