AMBON, Siwalimanews – Kepala Persekutuan Adat Lilialy beserta tokoh-tokoh masyarakat nekat menuju Jakarta menemui PreÂsiden melaporkan terbengkalainya penanganan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 megawatt di Namlea akibat maÂsalah hukum yang penuh rekayasa.
Akibatnya, proyek yang seharusÂnya sudah dinikmati masyarakat di dua kabupaten yakni Buru dan Bursel sesuai rencana tahun 2018 selesai menjadi mangkrak.
Dalam hal ganti rugi lahan untuk pembangunan PLTMG, pihak PLNÂ dan BPN dibantu perangkat pemeÂrinÂtah setempat telah melakukan sesuai UU No 2 tahun 2012 dan aturan internal PLN.
Sebelum dilakukan transaksi, pihak PLN telah melaksanakan 14 tahapan mulai dari identifikasi peÂmilik lahan sampai tahapan lanjutan sebelum dilakukan pembayaran.
PLN adalah perusahaan BUMN yang besar sehingga semua pelaksaÂnaan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Harga yang dipakai berdasarkan nilai pengganti wajar (NPW) yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu Rp 125 ribu/m2 untuk semua pemilik lahan yang diperlukan PLN dalam membangun proyek tersebut.
Kepada Siwalima, Senin (10/5), Raja Lilialy, Sudirman Bessy meÂngatakan, dalam pengerjaan proyek PLTMG 10 MW, pembebasan tahap pertama untuk kepentingan mesin induk seluas 4.8 ha dilokasi kebun kelapa milik pengusaha Fery Tanaya (FT) dengan harga Rp 125 ribu termasuk tanaman.
Proses berjalan lancar dan setelah terjadi pembebasan lahan pihak PLN telah menerima lahan yang dibeÂbaskan dengan aman sejak tahun 2016 .
PLN langsung melakukan pembaÂngunan saat itu juga mengejar target waktu. âUntuk pembebasan laÂhan keperluan gardu induk seluas 2 Ha, terjadi hambatan karena masÂyarakat meminta harga lebih dari harga diterima FT. Disini PLN diÂbantu oleh utusan Kejati Maluku meÂlaÂkukan sosialisasi kepada pemilik lahan di Balai Desa agar bisa meneÂrima harga yang ditetapkan Apraisal yaitu Rp 125 ribu. Penjelasan Kejati diketuai Jaksa Agus Sirait sangat jelas bahwa harga Rp 125 ribu / m2 adalah harga apraisal dan pemilik lahan tidak boleh meminta lebih dari harga itu,â kata Bessy.
Ditegaskan, proyek untuk kepenÂtiÂngan umum diawali dengan soÂsialisasi, ferivikasi sampai pembayaÂran semua dikawal Kejati Maluku.
Akhir kesepakatan masyarakat menerima harga Rp 125 ribu/m2 tapi tanaman dibayar tersendiri. Proses berjalan lancar dan PLN telah meÂnguasai bidang tanah untuk kepenÂtingan gardu induk seluas 2 Ha .
Pembebasan untuk ratusan kapÂling kecil gardu mini juga dihargai sama yaitu Rp 125 ribu .
âSebagai manusia beriman, berÂaklak dan memiliki moral kejujuran dan memiliki rasa takut akan Tuhan, maka sudah tentu harga ganti rugi sudah clear. Semua proses ganti rugi telah selesai dan proyek langsung dikerjakan dengan target 2018 sudah beroperasi,â ungkap Bessy
Dikatakan, masyarakat sangat atusias dan gembira atas dibangunÂnya proyek Presiden dalam rangka menanggulangi kekurangan listrik yang selama ini menjadi kesulitan di Kabupaten Buru dan Bursel.
Tapi karena salah satu penerima ganti rugi untuk mesin induk adalah seorang pengusaha ternama di NamÂlea, maka Kejati Maluku memulai aksi kriminalisasi.
Skenario Kejati Maluku sejak 2017Â dengan membuat pemberitaan yang menuduh PLN dan pengusaha FT melakukan kongkalikong dalam menetapkan harga dengan alasan harga diatas NJOP.
Informasi dugaan mark up ini dihembuskan begitu kencang di media. Karena merasa memiliki hak atas lahan itu sejak dibeli tahun 1985 dan dikuasai selama lebih dari 30 tahun dan tidak ada mark up, maka FT menolak permintaan Kejati MaÂluku untuk pengembalian uang ganti rugi.
Akhirnya FT ditahan oleh Kejati Maluku di rutan sejak pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Begitu FT ditahan semua media memÂberitakan penjelasan Kejati Maluku bahwa pengusaha FT diduga melÂakukan pengelembungan harga. Yang sangat miris dan memalukan bagi kita rakyat jelata.
Kajati Maluku Rorogo Zega langÂsung turun gelanggang membuat keterangan kepada media di kantor gubenur bahwa pengusaha FT diÂtahan karena menggelembungkan harga ganti rugi.
Katanya, kalau harga tidak semaÂhal ini dan menantang tersangka FT buka-bukaan berapa uang yang dikembalikan kepada PLN.
Anehnya, PLN beli lahan tidak hanya milik FT tapi lahan-lahan lain yag berbatasan dengan FT juga ikut dibeli dengan harga yang sama.
âPertanyaannya, kenapa hanya FT yang dijadikan tersangka. SemenÂtara pemilik lahan yang lain tidak dijadikan tersangka,â ungkapnya.
Disebutkan, justru pemilik lahan yang lain pembayarannya lebih mahal karena tanaman dibayar lagi dan pembayaran disaksikan jaksa.
âKalau tuduhan itu bekas erpack, kenapa pemilik lahan lain tidak diÂjadikan tersangka. Aneh bin ajaib,â ujar Bessy.
Aksi menerkam pengusaha gaya Kejati Maluku membuat ketidak pastian atas status pembebasan laÂhan untuk mesin induk yang dibeÂbaskan FT, karena proses sertifikat yang sudah mau diterbitkan BPN atas nama PLN semua disita untuk proses peyidikan kasus korupsi mark up ini .
Akibat dari aksi menerkam terÂsebut menyebabkan mangkraknya proyek dan mengakibatkan penderiÂtaan puluhan ribu rakyat di dua kabupaten, terutama di desa-desa.
Setelah FT melakukan PraperaÂdilan dan semua fakta terungkap, maka pengadilan meminta Kejati melepaskan dan membebaskan peÂngusaha FT.
Kajati menuruti perintah pengaÂdilan, tapi besoknya Kajati Rorogo Zega membuat sprindik baru lagi untuk peyidikan kasus yang sama. Hanya mengganti tuduhan mark up menjadi menjual tanah milik atau aset negara.
Fakta membuktikan FT sudah diterkam kedua kalinya oleh Kajati Maluku dan sementara menjalani proses sidang dengan menjual tanah milik negara .
âSaya bukan seorang yang berÂlatar belakang hukum seperti Kajati dan 7 orang peyidik Kejati Maluku yang menangani masalah ini. Tapi sebagai orang awam hukum akan bertanya apakah FT seorang diri yg berstatus pengusaha mampu menÂjual tanah milik atau aset negara. PLN dan BPN termasuk camat yang berperan dalam melakukan verifikasi sebelum proses ganti rugi dimana tanggung jawabnya. Mengapa KeÂjati tidak meminta pertanggung jawaban mereka,â tandas Bessy.
Kasus krimilalisasi ini sudah diaporkan ke Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan tapi fakta bahwa tidak ada respon, malah terjadi pembiaran kepada Kajati Maluku melakukan krimilasisasi tanpa sedikitpun rasa iba buat rakyat karena kekurangan listrik.
âUntuk itu saya sebagai Raja Adat Pemerintahan Petuanan Lilialy mewakili masyarakat Buru ke Jakarta meminta atau memohon kepada Presiden, agar KPK mengambil alih kasus ini. Tujuannya agar KPK bisa menemukan tersangka yang benar-benar tersangka korupsi berdasarÂkan bukti dan proyek yang sudah mangkarak bisa dilanjutkan kemÂbali,â pungkas Bessy.
Perlunya KPK lanjut Bessy karena rakyat sangat percaya kepada KPK.
âKami meyakini betul kalau kasus ini ditangani oleh KPK maka pasti ditemukan tersangka baru yang benar-benar tersangka korupsi. Mangambil uang rakyat untuk membuat rekayasa sebuah kasus juga termasuk korupsi karena meÂrugikan keuangan negara. Kerugian negara terbesar dalam rekayasa kasus ini yaitu mangkraknya proyek PLTMG dan menambah penderitaan rakyat karena kekurangan listrik,â ujar Bessy. (S-32)