AMBON, Siwalimanews – TNI Angkatan Udara akhirÂnya mengakui keterlibatan satu anggotanya, dalam penjualan senjata api ke keÂÂlompok kriminal bersenÂjata (KKB) di Papua.
Keterlibatan satu oknum angÂgota TNI-AU itu menambah dafÂtar orang yang terlibat menjadi delapan. Mereka diantaÂranya empat warga sipil, dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan dua oknum anggota TNI yakni TNI-AD dan TNI-AU.
Delapan orang yang sudah diteÂtapkan tersangka dan resmi ditaÂhan yakni SAP dan MRA (angÂgota Polri), MS anggota TNI-AD dari Yonif 733/Masariku, AL (TNI-AU), SN, RM, HM dan AT meruÂpakan warga sipil.
Danlanud Pattimura, Kolonel Pnb Sapuan kepada Siwalima Kamis (25/2) mengaku, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan pihak TNI-AU, satu prajurit beriniÂsial Praka AL, resmi ditetapkan terÂsangka dan sudah ditahan.
âKita resmi tahan Praka AL setelah melakukan proses penyelidikan dan kerja sama yang baik dengan Polda Maluku,â ungkap Danlanud.
Ia menjelaskan, keterlibatan anak buahnya itu sebagai pemberi pistol revolver yang akhirnya sampai ke tangan oknum anggota Polresta Ambon. Dalam mendalami kasus ini, TNI-AU terus melakukan pengemÂbangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.
âKita kembangkan terus kasus ini, karena dugaan masih ada keterlibtan pihak-pihak lain,â katanya.
Praka AL saat ini diketahui anggota POM Lanud Pattimura. Danlanud menegaskan, tersangka Praka AL terancam dipecat dan dijerat dengan UU Darurat yakni UU Nomor 12 TaÂhun 1951 dengan ancaman manimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Ciderai Institusi
Akademisi Hukum Unpatti, George Leasa mengatakan, oknum anggota TNI dan Polri di Maluku yang terÂlibat penjualan senpi dan amunisi KKB di Papua telah menciderai institusinya.
Sebagai anggota Tni maupun Polri, oknum-oknum tersebut dapat dikaÂtegorikan penghianat negara karena menjual senpi kepada kelompok separatis di Papua.
âTindakan ini meÂrusak NKRI. Mereka dapat dikategorikan pengÂhianat negara,â ujar Leasa kepada Siwalima Rabu (24/2).
Dikatakan, untuk pemberian sanksi kepada oknum-oknum anggota TNI dan Polri ini seharusnya institusi memberikan hukuman berat, bila perÂlu dipecat dulu baru dihukum sesuai kepemilikan senjata dan amunisi yang dimiliki para pelaku.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun. Politisi PDI-P ini mengatakn, oknum-oknum anggota Polresta Ambon dan 733/Masariku ditangkap dan ditahan oleh institusinya lantaran diduga menjual senpi dan amunisi ke KKB di Provinsi Papua dianggap menciÂderai institusi.
âIni mengindikasikan ada jaringan terselubung yang ikut bermain dalam institusi kepolisian dan TNI. Olehnya patut diwaspadai,â kata Watubun.
Ia berharap, TNI dan Polri segera memÂproses keterlibatan anggotanya karena telah berhianat kepada neÂgara.
âSetiap penghianatan itu kiranya segera diproses dan mendapat huÂkuman yang berat. Kami berharap masalah ini mesti diusut hingga ke akarnya. Saya masih menaruh harapÂan besar kepada internal Polri dalam mengusut keterlibatan oknum angÂgotanya,â pungkas Watubun.
Hukuman Mati
Para tersangka yang terlibat terÂancam hukuman mati hingga sanksi pemecatan dari institusi baik TNI maupun Polri.
Mereka dijerat UU Darurat sebaÂgaiÂmana diatur dalam pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan anÂcaman manimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Selain itu juga kepada tersangka yang berasal dari institusi Polri dan TNI selain hukuman tersebut diatas juga dikeÂnakan sanksi tegas berupa pemeÂcatan.
Dalam keterangannya kepada pers di Ambon Selasa (23/2), Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, KomÂbes Pol Leo Surya Nugraha SiÂmaÂtupang tidak sendiri, tapi diÂdampingi Danpomdam XVI PattiÂmura, Kolonel CPM Johny Paul JoÂhaÂnes Pelupessy, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat, Dirreskrimum Polda MaluÂku, Kombes Pol Sih Harno dan Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Syaripudin.
Sebanyak Tujuh tersangka sudah ditahan, empat warga sipil dua dari institusi Polri dan satu tersangka lainnya dari TNI-AD. Sedangkan satu anggota TNI yang diduga TNI-AU sampai sekarang belum diteÂtapkan tersangka dan ditahan kareÂna peran yang bersangkutan masih didalami.
Mereka yang ditahan yakni SAP dan MRA merupakan oknum angÂgota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Tersangka lainÂnya MS oknum TNI dari satuan Yonif 733 Masiriku serta SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil.
âJadi mekanisme penjualan senpi dan amunisi ilegal yang kemudian sampai ke tangan KKB itu benar berÂasal dari anggota Polri,â ujar SimaÂtupang.
Dikatakan, untuk senjata rakitan laras panjang jenis SS1 dijual oleh oknum anggota polri berinisial SAP alias S, sementara senjata api jenis revolver dijual oleh oknum anggota polisi berinisial MRA yang sebeÂlumnya juga mengaku pernah melaÂkuÂkan transaksi jual beli senpi.
âSetelah dilakukan penyelidikan, kepemilikan senjata rakitan jenis SS1, diketahui diperoleh dari salah satu oknum anggota Polri inisial SAP alias S dimana senjata dijual kepada saudara J yang ditangkap oleh PolÂres Bintuni. Sedangkan senjata revolver bisa dimiliki J juga berasal daÂri angota Polri MRA. Senjata ini didapat dari sesorangan yang masih dikembangkan, kemudian diserahÂkan lagi kepada sipil atas nama SN dan dijual kembali ke J. Untuk MRA ini kali kedua dirinya melakukan transaksi sebelum akhirnya ditangÂkap,â beber Simatupang.
Belum diketahui secara pasti asal muasal senjata rakitan yang diperÂjualbelikan tersebut, namun dari penyelidikan motif penjualan senpi yaitu hunya memperoleh keuntuÂngan. Simatupang juga mengungÂkapkan total enam tersangka yang sudah diamankan belum keseluÂruhan, masih terdapat pelaku lain yang hingga kini masih dalam pengembangan dan pengejaran.
“Asalnya senjata rakitan masih kita telusuri namun motifnya untuk menÂdapat keuntungan. Jadi senjata dibeli dari warga dengan harga Rp 6 juta dan dijual lagi seharga Rp 20 juta. Kalau untuk tersangka sendiri sebaÂgian besar sudah tertangkap, namun masih ada yang belum. Untuk itu karena TKPnya ada di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, maka kita akan terus telusuri dan ditindak lanjuti,” janji Simatupang.
Kabid Propam Polda Maluku , KomÂbes M Syaripudin menegaskan, tak hanya hukuman pidana, oknum anggota Polri yang terlibat juga akan diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias pecat.
âAturan jelas apabila seseorang anggota Polri melakukan tindak pidana, dan dihukum minimal empat tahun penjara, maka dia akan diberi tambahan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,â tegas Syaripudin.
Panglima Perintah Pecat
Komandan Pomdam XVI Pattimura, Kolonel CPM Jhony Paul Johannes PeÂlupessy mengatakan, perintah PangÂlima TNI, Marsekal Hadi TjahÂjanto jika terbukti oknum anggota Yonif 733 Masariku Kodam XVI PaÂttimura berinisial Praka MS terlibat, yang bersangkutan terÂancam dipeÂcat.
âDari hasil pemeriksaan penjualan amunisi ini, Praka MS tidak berÂhubungan langsung dengan KKB, tapi yang bersangkutan berhuÂbungan dengan seseorang berÂinisial D yang niatnya amunisi tersebut digunakan untuk berburu. Praka MS tidak tahu akan dibawa ke KKB,â pungkas Pelupessy.
Meski demikian, Pelupessy mengÂaku, kasus yang menyeret Praka MS, oknum anggota TNI dari Kodam XVI Pattimura itu masih terus didalami. Praka MS diketahui terlibat dalam penjualan 600 butir peluru kepada J, tersangka penjualan senpi dan amunisi yang diamankan oleh Polres Bintuni Polda Papua Barat beberapa waktu lalu. (S-32)