AMBON, Siwalimanews – Bukti dugaan mark up data dan dana dalam penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Kota Ambon ditemukan polisi saat melakukan asistensi.
Dugaan mark up data itu terjadi pada jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), serta jumlah teÂnaga kesehatan (nakes) yang berÂtugas di 22 PusÂkesmas di Kota Ambon.
Tak hanya itu, tim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease juga menemukan hak-hak naÂkes dipotong. Disaat bukti indikasi penyelewengan sudah di tangan, pengusutan dihentikan.
Tim Polresta Ambon dibentuk seÂsuai surat perintah Nomor: SP/VIII/2020/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim, AKP Mindo J. Manik.
Tim diperintahkan untuk melakuÂkan serangkaian tindakan kepolisian selama masa pancegahan Covid-19 dan melakukan asistensi dengan dinas terkait dan atau gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 meliputi; anggaran yang diperÂgunakan untuk kegiatan Covid-19, pengadaan alat kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif untuk tenaga medis.
âBenar ada tim yang dibentuk untuk asistensi penanganan Covid-19,â ujar sumber di Polda Maluku, kepada Siwalima, Senin (28/9).
Namun kata dia, tim tersebut tidak lagi melakukan asistensi terhadap gugus tugas. Mereka sudah dimuÂtasiÂkan. âSudah tidak ada lagi timnya, mereka yang ada di tim diÂmutasikan ke bagian lain, malah akan menjalani pemeriksaan, nanti coba dicek aja ke Polresta,â ujarnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Simatupang yang dikonfirmasi meÂlalui pesan WhatsApp mengarahkan Siwalima ke Kasat Reskrim AKP Mindo J Manik. Sayangnya, Mindo yang dihubungi enggan mengangÂkat telepon selulernya. Pesan WhatsÂApp juga tak direspons.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi mengakui, anggoÂta polisi yang sebelumnya melakuÂkan asistensi terhadap gugus tugas sementara menjalani pemeriksaan etik. âIya betul anggota kami dari SatÂreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu diperiksa Bidang Propam Polda Maluku,â kata Ohoirat.
Menurutnya, pemeriksaan terseÂbut hal biasa guna mengetahui langÂkah apa saja yang sudan dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta saat melakukan asistensi terhadap dinas terkait dalam penanganan Covid-19.
âYang jelas apa yang dilakukan oleh teman-teman kita kemarin itu adalah ingin melakukan pengecekan apakah tenaga-tenaga medis ini hak-hak mereka diterima itu sudah tepat atau sesuai standar yang diterima atau tidak, dan lainnya,â ungkap Ohoirat.
Sumber di Pemkot Ambon juga mengakui, ada tim Satreskrim PolÂresta Ambon yang melakukan asisÂtensi terhadap gugus tugas, khususÂnya Dinas Kesehatan. Dari situlah, terungkap dugaan penyelewengan di tubuh gugus tugas.
âJustru dari asistensi yang dilaÂkukan maka terungkaplah dugaan penyelewengan yang dilakukan gugus tugas,â ujarnya.
Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini mengungkapkan, dugaan penyelewengan yang diteÂmuÂkan adalah mark up jumlah pasien terkonfirmasi positif corona, ODP dan PDP, jumlah nakes yang berÂtugas di puskesmas, dan insentif nakes yang dipotong.
Pejabat Dinas Kesehatan mengÂarahkan agar data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Arahan disampaiÂkan kepada hampir semua puskesÂmas di Kota Ambon. Ada sekitar 22 puskesmas yang ada di lima keÂcamatan di Kota Ambon. âMungkin hanya Puskesmas Tawiri dan HatiÂve Kecil yang bersih,â ujar sumber itu.
Ia mencontohkan, di puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan LeitiÂmur Selatan, Â banyak nama yang dimasukan dalam daftar positif corona, ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamaÂtan setempat. Padahal seteÂlah diteluÂsuri, ada yang tinggalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
âSemua orang tahu, di Desa KiÂlang itu penduduknya beragama Kristen, tapi ternyata data yang ada di Dinas Kesehatan, banyak nama-nama yang beragama Muslim. Ini ada apa? Setelah ditelusuri, mereka ngaku tinggal di Namlea, Makassar, bahkan ada yang di ibukota negara. Ini kan tidak beres,â tandasnya.
Praktek yang sama diduga juga dilaÂkukan pada sejumlah puskesÂmas di Kota Ambon. âRata-rata seÂmua mengikuti arahan dari pejabat Dinkes Kota Ambon,â ujar sumber itu.
Kebijakan tracking massal ke masyarakat hanya akal-akalan untuk memanipulasi data positif, ODP dan PDP di suatu wilayah. Sumber itu mengaku gerah dengan kebijakan seperti itu. âCorona memang ada, tapi jangan manipulasi data untuk meraup keÂuntungan. Kasihan masyarakat,â tandasnya.
Ia menjelaskan, jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi bertujuan untuk menÂdongkrak jumlah nakes yang berÂtugas. Jadi bukan hanya jumlah kasus, tetapi jumlah nakes juga dimanipulasi alias fiktif.
âMisalnya dalam satu wilayah puskesmas jumlah ada 100 kasus, berarti nakes yang bertugas 7-10 orang, kemudian 100 hingga 200 kasus, sekitar 10 sampai 20 nakes yang bertugas. Nah, data kasus diduga dimanipulasi seperti itu agar dalam laporan Dinkes dibuat jumlah nakes yang bertugas banyak. PadaÂhal tidak,â ujarnya.
Semakin banyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanaÂkan tugas, kata dia, maka pengÂusulan untuk pembayaran intensif semakin besar. âDiduga modus yang dilakukan seperti itu,â ujarnya.
Sumber itu menyebutkan, KemenÂteÂrian Kesehatan mengalokasikan dana insentif daerah Kota Ambon meÂlalui Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan TamÂbaÂhan dalam penangaÂnan Covid-19 seÂbesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga buÂlan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.
Data yang dihimpun dari 21 keÂpala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas KeseÂhatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insenÂtif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima intensif sebaÂnyak 200 orang. Kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. âJadi totalnya 414 orang saja,â ujarnya.
Dari jumlah 653 nakes di 21 pusÂkesmas, minus Puskesmas HutuÂmuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif
âJumlah 239 ini yang diduga fiktif, mark up, yang dipakai untuk mengÂusulkan pencairan anggaran, biar uang yang keluar gede. PertanyaÂannya, uang milik nakes fiktif itu dikemanakan,â ujar sumber itu.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian, sasaran pembeÂrian insentif dan santunan kematian menyebutkan, besaran insentif nakes masing-masing; dokter speÂsialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
âNamun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah sekali,â ujarnya, kepada Siwalima, Sabtu (26/9).
Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini menjelaskan, awalnya insentif itu masuk ke rekeÂning masing-masing nakes. Atas instruksi pejabat Dinas Kesehatan kepada kepala-kepala puskesmas, insentif itu dikeluarkan oleh nakes, dan diserahkan kepada bendahara dinas. Nah, sisitulah terjadi pemotoÂngan.
âUang disetor ke rekening maÂsing-masing nakes sesuai SK. SeÂtelah itu, kepala puskesmas perinÂtahkan untuk menarik kembali semua uang yang disetor tersebut dan dikumpulkan ke bendahara puskesÂmas. Selanjutnya bendahara puskesÂmas membawanya ke dinas, dan terjadi pemotongan di sana. KemuÂdian barulah dinas kembalikan ke bendahara puskesmas untuk dibagiÂkan kepada nakes sesuai SK,â beber sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu.
Sumber itu mengungkapkan, peÂmotongan yang dilakukan bervaÂriaÂsi. Namun angkanya cukup fantasÂtis. âKalau dokter punya dipotong, yang mereka hanya terima itu 4-5 juta saja. Kalau perawat atau bidan dari jumlah 7,5 juta yang harus diterima, mereka hanya terima kisaran 1-1,5 juta saja,â ujarnya.
Lanjut sumber ini, disaat dugaan penyelewengan ditemukan, Pemkot Ambon membuat melakukan interÂvensi. Laporan dibuat kepada PemÂprov Maluku, seolah-olah tim PolÂresÂta Ambon membuat gaduh deÂngan melakukan pemeriksaan terhaÂdap nakes yang menangani Covid-19.
Laporan sepihak ini kemudian diÂlanjutkan Pemprov Maluku ke Kementerian Kesehatan dan Komite Penanganan Covid-19.
âPadahal fakta sesungguhnya tidak ada pemeriksaan yang dilakuÂkan Satreskrim, yang ada hanya pendamÂpingan dan asistensi. Ini juga bagian dari pengawasan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengguÂnaan dana Covid-19,â ujarnya.
Namun begitu, kata dia, kalau diteÂmukan dugaan penyelewengan, poÂlisi tidak bisa menutup mata. âMasa dibiarkan,â ujarnya.
Ia mengaku mendapatkan inforÂmasi, kalau tim Satreskrim Polresta itu sudah dibubarkan. âKami dapat info gitu, kalau benar, ini namanya intervensi. Mereka itu sudah bekerja dengan benar,â katanya.
Silakan Usut
Walikota Ambon, Richard LouheÂnapessy membantah adanya pemoÂtongan insentif nakes. Ia mengklaim insentif mereka dibayar sesuai surat kerja.
âAturan itu, itu tiap-tiap insentif itu dibayar sesuai dengan surat tuÂgas, jadi setiap kali bertugas itu puskesmas dia keluarkan surat tugas,â kata walikota kepada wartaÂwan di Ambon, Senin (28/9).
Ia mengakui, ada sebanyak 653 nakes. Namun yang dibayarkan hanya 414, sesuai dengan surat kerja yang dikeluarkan oleh puskesmas. âTotal seluruhnya itu 414, jadi bukan dapat semua nggak. Jadi diÂbayarkan sesuai dengan surat tugas,â ujarnya.
Walikota mempersilakan polisi melakukan asistensi atau langkah hukum jika ditemukan dugaan peÂnyelewengan. âIni kan masyarakat pung dana to, jadi siapa mau datang lihat silakan saja. Cuma dia harus lewat mekaÂnisme, dia lewat prosedur kalau ada indikasi,â tandasnya.
Walikota menegaskan, kalau ada dugaan penyelewengan silakan diÂproÂses asalkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
âSilakan kalau misalnya ada kecenderungan untuk melawan hukum, silakan proses. Cuma kalau misalnya itu sesuai dengan aturan ya saya juga mohon supaya diduÂkung, jangan sampai ini semangat pelayanan dari pada dokter dan peÂrawat dong itu juga kendor, dampaknya buat masyarakat,â ujarnya. (Mg-6)