SIWALIMA.id > Berita
Tim Kejagung ke Tanimbar, Dalami Dugaan Korupsi Bupati Ricky Jauwerissa
Headline , Hukum | Senin, 9 Februari 2026 pukul 14:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim Kejaksaan Agung akan ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyeret Bupati Ricky Jauwerissa.

Sebelumnya pada bulan Januari 2026 lalu, tim Kejagung telah me­nelaah laporan dan mengum­pulkan sejumlah data penting.

“Tim Kejagung sudah datang ke Tanimbar bulan Januari lalu. Mereka telah menelaah laporan dan mengam­bil sejumlah data terkait kasus ter­sebut. Informasinya, tim akan kembali lagi ke Tanimbar juga untuk me­nyelidiki kasus tersebut,” ujar sum­ber Siwalima yang meminta nama­nya tak dikorankan, Sabtu (7/2).

Sumber yang juga pelapor kasus ini mengungkapkan, langkah lan­jutan Kejagung ini menandakan keseriusan institusi penegak hukum pusat dalam mengusut dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.

“Kehadiran kembali tim Kejagung tentu untuk memperdalam data dan keterangan yang sudah dikantongi sebelumnya,” katanya.

Sumber itu menambahkan, publik Tanimbar kini menaruh harapan besar agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga seluruh dugaan penyim­pangan dapat diungkap secara terang-benderang.

“Masyarakat menunggu langkah tegas Kejagung. Jangan sampai kasus ini mengendap tanpa keje­lasan,” tegasnya sembari menegas­kan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak main-main. Laporan kami secara resmi telah diterima oleh Kejagung sehingga kami pastikan kawal hingga tuntas,”Tegas Pelapor. 

Desak Periksa 

Praktisi hukum Marnex Salmon mendesak agar aparat Kejagung segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan kla­rifikasi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Bupati Tanimbar.

Menurut Marnex, pemanggilan terlapor merupakan langkah wajib yang harus dilakukan setiap kali aparat menerima laporan masyara­kat, terlebih dalam perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik luas.

“Laporan sudah masuk. Kejagung harus segera memanggil Bupati Tanimbar untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena akan menim­bulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Marnex kepada Siwalima, Sabtu (7/2) di Ambon. 

Ia menegaskan, dalam penanga­nan perkara korupsi, aparat penegak hukum tidak harus menunggu la­poran resmi untuk bertindak. Bah­kan, informasi dan pemberitaan media pun sudah cukup menjadi dasar awal untuk melakukan klarifikasi.

“Dalam kasus korupsi, jangankan ada laporan masyarakat, berita koran saja sudah cukup menjadi dasar untuk memanggil pihak terkait. Apalagi ini sudah ada laporan resmi,” ujarnya.

Ia berharap Kejagung segera me­ng­ambil langkah tegas, profesional, dan transparan dalam menindak­lanjuti laporan tersebut, sehingga pro­ses hukum dapat berjalan ob­jektif dan memberikan kepastian hukum.

“Penanganan yang cepat dan ter­buka akan memperkuat kepercayaan publik serta mencegah berkem­bang­nya spekulasi liar,” pungkasnya.

Terjerat

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, ikut terseret da­-lam pusaran dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD. 

Dugaan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung lengkap de­ngan dokumen alat bukti dan kete­rangan saksi.

Dalam laporan itu, Bupati Tanim­bar diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp 12,36 miliar.

Berdasarkan dokumen laporan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalokasikan total anggaran Rp25,01 miliar untuk Sekretariat DPRD pada APBD 2020. 

Dari jumlah tersebut, Rp13,12 miliar dialokasikan untuk program pening­katan kapasitas DPRD, dengan realisasi mencapai Rp 12,36 miliar.

Angka tersebut tidak masuk rasional dan sarat kejanggalan, mengingat seluruh daerah di Indonesia saat itu berada dalam kondisi pandemi Covid-19, yang disertai kebijakan refocusing anggaran, pembatasan perjalanan dinas, serta larangan kegiatan berskala besar.

“Realisasi hampir penuh di tengah pandemi mengindikasikan adanya dugaan kuat rekayasa pertang­gungjawaban anggaran. Ini mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala daerah selaku penanggung jawab utama keuangan daerah,” ungkap sumber laporan yang meminta identitasnya diraha­siakan kepada Siwalima di Ambon, Rabu (4/2)

Menurut pelapor, sebagai peme­gang kekuasaan pengelolaan ke­uangan daerah, Bupati Tanimbar memiliki tanggung jawab langsung terhadap seluruh proses pengang­garan, pelaksanaan, hingga pertang­gungjawaban APBD, termasuk rea­lisasi anggaran di Sekretariat DPRD.

“Dalam sistem pemerintahan dae­rah, tidak mungkin anggaran sebesar itu direalisasikan tanpa persetujuan dan kontrol kepala daerah. Karena itu, keterlibatan bupati patut didalami secara serius oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Dalam dokumen laporan dise­but­kan, program peningkatan kapasitas DPRD meliputi pembahasan ranca­ngan peraturan daerah, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke dalam daerah, serta kunjungan kerja ke luar daerah. Seluruh akti­vitas tersebut dinilai sangat tidak mungkin terlaksana secara normal akibat pembatasan mobilitas selama pandemi.

Pelapor menduga, laporan perta­ng­gungjawaban (SPJ) disusun secara administratif tanpa didukung kegiatan riil di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, laporan ke Kejagung juga menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi APBD 2020 yang dinilai tebang pilih. 

Sebelumnya, laporan masyarakat mencakup Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Sekretariat DPRD. Namun, proses hukum yang berjalan hanya menyasar sebagian OPD, sementara Sekretariat DPRD belum tersentuh penindakan.

“Ketimpangan penanganan per­kara ini memunculkan dugaan ada­nya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah,” ujar sumber tersebut.

Pelapor menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, sekaligus mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak, tanpa terkecuali.

“Kami mendesak Kejagung mem­buka penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk me­meriksa peran Bupati Tanimbar. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Sekedar tahu, dalam laporan terse­but turut dilampirkan daftar alat bukti, saksi, serta dokumen realisasi APBD 2020 sebagai dasar permin­taan agar Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti kasus ini secara objektif, profesional, dan transparan.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps