AMBON, Siwalimanews – Tim Penydik KejakÂsaan Negeri (Kejari) AmÂbon Cabang Banda Naira menetapkan tiga tersangka kasus dugaÂan korupsi proyek peÂkerjaan standar runway Bandara Banda Naira, KecaÂmatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2014
Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu, PetÂrus Marina selaku Pejaat Pembuat Komitmen (PPK), Sutoyo KonÂsultan Pengawas dan Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor.
Sebelum penetapan tiga tersangka ini, tim penyidik telah menetapkan Marthen F Parinussa dan Sijane NanÂlohy sebagai tersangka, bahÂkan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung 4,5 tahun penjara,
Kasus ini kembali menyeret tiga nama baru yang ditetapkan sebagai terÂsangka oleh Kejari Ambon CaÂbang Banda Naira.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan melakukan ekspos kasus berdasarkan hasil pengembangan, dimana terdapat bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan ketiga tersangka ini.
âTiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil ekspos,â ungkap Kajari Ambon Dian Fris Nalle kepada wartawan di Kejari Ambon, Rabu (2/3).
Ditanya soal penahanan ketiganya, Kejari belum dapat memastikan kapan, namun diperkirakan dalam waktu dekat ketiganya akan diperiksa dengan status sebagai tersngka dan juga akan dilakukan penahanan.
âPenahananya nanti,â ujar Kajari singkat. (S-10)