AMBON, Siwalimanews – Tiga pimpinan FKM-RMS dituntut dengan hukuman bervariasi oleh jaksa dalam persidangan di PeÂngadilan Negeri Ambon, Kamis (1/10).
Sidang kasus makar itu, dipimÂpin majelis hakim Ahmad Hukayat itu berlangsung secara virtual.
Jaksa penuntut umum Kejati MaÂluku, Augustina Ubleeuw menuntut Simon Viktor Taihittu (52) dan JoÂhanis Pattiasina (52) tiga tahun penjara. Sedangkan Abner LitamaÂhuputty (42) dituntut empat tahun penjara.
Simon yang beralamat di Batu Gajah dalam FKM-RMS, ia menÂjabat selaku juru bicara. Abner alias Apet, beralamat di Kudamati, LoÂrong Rumah Tingkat menjabat seÂbagai Wakil Ketua Perwakilan TaÂnah Air. Sedangkan Johanis PattiaÂsina yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau adalah ASN pada Kantor PerpusÂtakaan dan Kearsipan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.
Simon, Johanis, dan Abner dinilai terbukti bersalah dan terbukti seÂcara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama.
Perbuatan para terdakwa meÂlanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai daÂlam surat dakwaan kesatu. TunÂtutan ini dikurangi selama masa penahanan ketiga terdakwa.
Hal yang memberatkan para terdakwa ialah mereka menggaÂnggu keutuhan dan dapat memeÂcah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meÂringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
Kasus itu bermula pada Sabtu (25/4) lalu. Ketiga terdakwa meÂnerobos masuk ke Polda Maluku.
Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.
Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak âMena Muriaâ.
Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.
Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, deÂngan tetap membentangkan benÂdera RMS, dan teriakan Mena Muria.
Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas meÂngarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu.
Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.
Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang DitreskriÂmum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. Usai menÂdengar dakwaan, hakim menunda sidang hingga Rabu (7/10) dengan agenda pembelaan. (Cr-1)