AMBON, Siwalimanews – Selama tiga jam, Tim PenyiÂdik Kejati Maluku mencecar Abdul Gafur Laitupa, tersangka kaÂsus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pemÂbangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (9/3).
Informasi yang dihimpun Siwalima, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN KabuÂpaten Buru ini diperiksa perÂtama kalinya dengan status sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku, didampingi kuasa hukumnya, Roza Nukuhehe.
Laitupa dicecar puluhan pertaÂnyaan terkait dengan jabatan dan peranannya dalam proses pembeÂlian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa Kecamatan Namlea, Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
âSaya dapat informasi dari Kasi PeÂnyidikan benar ada pemerikÂsaan terhadap yang bersangkuÂtan,â ungkap Sapulette.
Kendati demikian, Sapulette tidak mengungkapkan siapa-siapa lagi yang akan diperiksa termasuk pengusaha Ferry Tanaya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangÂka.
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di KecaÂmatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajuÂkan praperadilan atas penetaÂpanÂnya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan NeÂgeri Ambon Rahmat Selang mengÂabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status terÂsangÂkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membeÂbaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimuÂlainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas KejakÂsaan Tinggi Maluku Samy SapuÂlette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. âPenetapan tersangka setelah adanya hasil audit,â ujarnya.
Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap peÂnyidikan, sehingga pasti dituntaskan. âPasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,â ujarnya lagi. (S-16)