SIWALIMA.id > Berita
Tetapkan Tersangka Jalan Danar-Tetoat Tunggu Waktu
Headline , Hukum | Selasa, 27 Januari 2026 pukul 14:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim penyidik Ditres­krim­sus, Polda Ma­luku telah mengan­tongi keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Pat­ti­mura terkait kasus dugaan ko­rup­si Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Te­nggara.

Tinggal selangkah lagi penyidik akan melakukan ekspos perkara untuk me­nentukan tersangka kasus tersebut.

Proyek dengan nilai anggaran se­besar Rp7,2 miliar tersebut diduga me­nimbulkan ke­rugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit yang telah dikantongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Hu­mas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengata­kan, penyidik akan me­nyampaikan perkemba­ngan dalam kasus ini.

“Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kami informasikan perkem­bangannya,” ujar Imelda saat dikon­firmasi, Senin (26/1)

Ketika ditanyakan soal penetapan tersangka, Imelda enggan berko­mentar dengan alasan tunggu saja akan diinformasikan.

Tinggal Selangkah

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupa­ten Maluku Tenggara tinggal se­langkah lagi penetapan tersangka.

Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menyerahkan draf pemeriksaan, ahli pidana.

Setelah draf itu dikembalikan, maka akan dipakai sebagai salah satu petunjuk untuk nantinya pe­netapan tersangka.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanot­ta­ma, draf pemeriksaan ahli pidana telah diserahkan, dan saat ini tengah dipelajari oleh ahli untuk selan­jutnya dituangkan dalam keterangan resmi sebagai bagian dari alat bukti perkara. “Draft pemeriksaan ahli sedang dipelajari oleh ahli untuk dituang­kan dalam keterangan ahli nanti­nya,” ujar Piter saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whats-app­nya, Senin (12/1).

Untuk diketahui, proyek pening­katan jalan yang dikelola Dinas Pe­kerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp17,2 miliar. 

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian ke­uangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Diduga banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini, siapapun itu, su­dah pasti tim penyidik yang akan mengetahuinya. 

Namun dari berbagai Informasi yang dihimpun Siwalima me­nye­but­­kan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi di­mintai pertanggungjawaban hukum, dan telah diperiksa.

Mantan Kepala Dinas PUPR Pro­vinsi Maluku, Ismail sebelumnya dalam mengakui pernah terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut saat menjabat sebagai Kadis PUPR pada November 2023, menggantikan pejabat sebelumnya, Muhamad Marasa­bessy.

“Proses pengajuan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 dan saya yang menandatangani pen­cairan saat itu. Saya sebagai Peng­guna Anggaran (PA),” ujar Ismail kepada wartawan pada 2025 lalu.

Ia juga mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen, meskipun kondisi fisik pe­kerjaan di lapangan diduga belum sepenuhnya rampung.

Menurut Ismail, penandatanga­nan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang diajukan oleh bawahannya.

“Sebagai PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Saat itu Desember merupakan batas waktu pengajuan SPM, sehingga saya menandatangani berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” kata­nya.

Saat ditanya apakah mengetahui realisasi pekerjaan di lapangan yang disebut baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang diso­dorkan ke saya,” ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps