AMBON, Siwalima.id - Tim penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku telah mengantongi keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Pattimura terkait kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Tinggal selangkah lagi penyidik akan melakukan ekspos perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit yang telah dikantongi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa mengatakan, penyidik akan menyampaikan perkembangan dalam kasus ini.
“Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kami informasikan perkembangannya,” ujar Imelda saat dikonfirmasi, Senin (26/1)
Ketika ditanyakan soal penetapan tersangka, Imelda enggan berkomentar dengan alasan tunggu saja akan diinformasikan.
Tinggal Selangkah
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara tinggal selangkah lagi penetapan tersangka.
Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menyerahkan draf pemeriksaan, ahli pidana.
Setelah draf itu dikembalikan, maka akan dipakai sebagai salah satu petunjuk untuk nantinya penetapan tersangka.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, draf pemeriksaan ahli pidana telah diserahkan, dan saat ini tengah dipelajari oleh ahli untuk selanjutnya dituangkan dalam keterangan resmi sebagai bagian dari alat bukti perkara. “Draft pemeriksaan ahli sedang dipelajari oleh ahli untuk dituangkan dalam keterangan ahli nantinya,” ujar Piter saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whats-appnya, Senin (12/1).
Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp17,2 miliar.
Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.
Diduga banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini, siapapun itu, sudah pasti tim penyidik yang akan mengetahuinya.
Namun dari berbagai Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, dan telah diperiksa.
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail sebelumnya dalam mengakui pernah terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut saat menjabat sebagai Kadis PUPR pada November 2023, menggantikan pejabat sebelumnya, Muhamad Marasabessy.
“Proses pengajuan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 dan saya yang menandatangani pencairan saat itu. Saya sebagai Pengguna Anggaran (PA),” ujar Ismail kepada wartawan pada 2025 lalu.
Ia juga mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen, meskipun kondisi fisik pekerjaan di lapangan diduga belum sepenuhnya rampung.
Menurut Ismail, penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang diajukan oleh bawahannya.
“Sebagai PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Saat itu Desember merupakan batas waktu pengajuan SPM, sehingga saya menandatangani berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” katanya.
Saat ditanya apakah mengetahui realisasi pekerjaan di lapangan yang disebut baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” ujarnya.(S-25)