SIWALIMA.id > Berita
Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Modal PT Energi Tanimbar Petrus Fatlolon Masuk Bui
Headline , Hukum | Jumat, 21 November 2025 pukul 16:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon digiring ke Rutan Klas IIA Waiheru, Ambon, Kamis (20/11) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam.

Petrus ditahan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pe­nyer­taan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dengan kerugian negara Rp6.251. 566.000 Miliar.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejati Ma­luku, sejak pukul 13.30 WIT hingga 20.30 WIT, dia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang telah dipersiapkan oleh kejaksaan. 

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, mantan Bupati KKT itu dikenakan rompi oranye oleh penyidik.

PF, sapaan akrab Petrus akhirnya digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8478 AM tepat pukul 21.00 WIT dan dibawa ke Rutan Waiheru.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama kepada wartawan menjelaskan PF ditetapkan sebagai tersangka, sete­lah tim penyidik memastikan ter­penuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait.

Selanjutnya, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah dan ahli penghitungan ke­rugian keuangan negara.

Dikatakan, seluruh rangkaian pe­nyidikan dilakukan secara profe­sional dan berhati-hati demi memas­tikan tegaknya hukum secara benar. Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi ber­langsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati, sekaligus RUPS/pemegang saham PT Tanim­bar Energi. 

Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya ins­truksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.

Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku

Direktur Keuangan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan se­bagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Sela­ma periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana pe­nyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, se­hingga Pemerintah Daerah men­cairkan anggaran sebesar Rp6.251. 566.000,- terdiri dari Rp1.500.000. 000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566. 000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000. 000.000,- pada tahun 2022. 

Seluruh pencairan tersebut dite­tapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

Penyidik menemukan bahwa per­setujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahu­nan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilaku­kan audit akuntan publik. PT Tanimbar Energi juga tidak meng­hasilkan deviden maupun kontri­busi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak di­proses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop. 

Selain itu juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. Penyimpangan ini telah mengaki­batkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,- sebagai­mana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Ke­uangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, tim penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. 

Untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melakukan penahanan terhadap Petrus Fatlolon, demikian pula terhadap Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian

Ditanya terkait kasus SPPD Fiktif yang menjerat FP yang hingga kini belum ada titik terangnya, Garuda belum mau berkomentar lebih jauh.

“Kita saat ini berfokus pada kasus ini sehingga nanti kita lihat kedepannya. Yang pasti kita akan profesional, “ tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus SPPD Fiktif, Kepala Kejari KKT Dadi Wahyudi mengumumkan penetapan Petrus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp314.598.000 yang diterima Petrus, sekaligus keterlibatannya dalam memerintahkan pencairan anggaran SPPD yang tidak pernah direalisasikan.

“Dari hasil persidangan perkara sebelumnya, terbukti terdapat penerimaan dana lebih dari Rp314 juta oleh PF dan ia turut memerintahkan pencairan SPPD yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.(S-29/S-26)

BERITA TERKAIT