AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung sianida yang ditemukan di ruko milik Hj Hartini di kawasan Mardika, Kota Ambon memasuki babak baru.
Hj Hartini yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya, termasuk empat oknum anggota polisi.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Maluku, didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (6/4).
Ketua Tim Kuasa hukum Hj Hartini, M Nur Latuconsina menjelaskan, pihaknya melaporkan pengusaha asal Namlea Haji Komar, serta empat anggota polisi, yakni Bripka ER, Bripka I, Kompol S dan AKP REL.
“Hari ini kita laporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang korbannya adalah klien kami,” ungkap Latuconsina usai memasukan pelaporan di Mapolda Maluku.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sianida.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara kredibel, transparan, dan berintegritas tanpa adanya tebang pilih.
“Kami harus sampaikan bahwa klien kami adalah korban pemerasan dan kriminalisasi secara hukum. Kami melapor untuk membuka tabir dari kasus ini, termasuk siapa dalang dibaliknya,” tandas Latuconsina.
Kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun menambahkan, laporan tersebut juga bertujuan mengungkap pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.
Menurutnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diungkap secara menyeluruh.
“Sementara empat oknum anggota polisi ini diduga membantu untuk memuluskan praktik tersebut. Prinsipnya kami ingin membuka siapa dalang sebenarnya dari kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menilai penetapan Hj Hartini sebagai tersangka dilakukan tanpa terlebih dahulu mengungkap aktor intelektual.
“Dalam aturan hukum pidana, aktor intelektual harus diungkapkan dulu. Namun ini tidak, klien kami yang langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Pihaknya menyatakan, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
Dirugikan 7,25 M
Sementara itu, Hj Hartini mengaku, menjadi korban berbagai tindak pidana yang diduga dilakukan empat oknum polisi dan satu pengusaha yang telah dilaporkan.
Ia juga mengaku, mengalami tekanan dan ancaman dari para terlapor, termasuk ancaman penyitaan barang yang disebut-sebut ilegal. Kondisi tersebut membuatnya harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
“Saya mengalami kerugian total sekitar Rp7,25 miliar,” ucap Hartini.
Ia menilai, langkah hukum ini sebagai upaya mencari keadilan atas apa yang dialaminya, baik secara materiil maupun psikologis.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi memastikan, laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Hari ini pelapor membuat pelaporan ke SPKT Polda Maluku. Tentu laporan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kombes Rositah.
Ia menjelaskan, laporan tersebut termasuk dalam tindak pidana umum dan akan ditelaah lebih lanjut sebelum dilakukan pemeriksaan serta pemanggilan saksi-saksi.
“Prinsipnya Polda tetap menindaklanjuti laporan tersebut,” tandas Rositah.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan kepemilikan puluhan karung sianida yang ditemukan di ruko yang disewa Hartini di kawasan Mardika, Ambon.
Dalam kasus tersebut, Hartini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.(S-25)