SIWALIMA.id > Berita
Tersangka Kasus Sianida Lapor Balik Empat Oknum Polisi
Headline , Hukum | Selasa, 7 April 2026 pukul 14:06 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung sianida yang ditemukan di ruko milik Hj Hartini di kawasan Mardika, Kota Ambon memasuki babak baru.

Hj Hartini yang se­belumnya telah di­tetapkan sebagai ter­sangka, kini mela­por­kan balik sejumlah pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya, termasuk empat oknum ang­gota polisi.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Maluku, didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (6/4).

Ketua Tim Kuasa hukum Hj Har­tini, M Nur Latuconsina menjelas­kan, pihaknya melaporkan peng­usaha asal Namlea Haji Komar, serta empat anggota polisi, yakni Bripka ER, Bripka I, Kompol S dan AKP REL.

“Hari ini kita laporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak penipuan, peng­gelapan, pemerasan dan pemufa­katan jahat yang korbannya adalah klien kami,” ungkap Latuconsina usai memasukan pelaporan di Mapolda Maluku.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi klien­nya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sianida.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara kredibel, trans­paran, dan berintegritas tanpa adanya tebang pilih.

“Kami harus sampaikan bahwa klien kami adalah korban pemera­san dan kriminalisasi secara hu­kum. Kami melapor untuk mem­buka tabir dari kasus ini, termasuk siapa dalang dibaliknya,” tandas Latuconsina.

Kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun menambahkan, laporan tersebut juga bertujuan mengung­kap pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.

Menurutnya, berdasarkan krono­logi yang disampaikan kliennya, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diungkap secara menyeluruh.

“Sementara empat oknum ang­gota polisi ini diduga membantu untuk memuluskan praktik terse­but. Prinsipnya kami ingin mem­buka siapa dalang sebenarnya dari kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menilai penetapan Hj Hartini sebagai tersangka dilaku­kan tanpa terlebih dahulu meng­ungkap aktor intelektual.

“Dalam aturan hukum pidana, aktor intelektual harus diungkap­kan dulu. Namun ini tidak, klien kami yang langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Pihaknya menyatakan, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk laporan yang sebelumnya telah disampai­kan ke Bareskrim Polri.

Dirugikan 7,25 M

Sementara itu, Hj Hartini me­ngaku, menjadi korban berbagai tin­dak pidana yang diduga dilaku­kan empat oknum polisi dan satu pengusaha yang telah dilaporkan. 

Ia juga mengaku, mengalami tekanan dan ancaman dari para ter­lapor, termasuk ancaman penyi­taan barang yang disebut-sebut ilegal. Kondisi tersebut membuat­nya harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

“Saya mengalami kerugian total sekitar Rp7,25 miliar,” ucap Hartini.

Ia menilai, langkah hukum ini sebagai upaya mencari keadilan atas apa yang dialaminya, baik secara materiil maupun psikologis.

Terpisah, Kabid Humas Polda Ma­­luku Rositah Umasugi memas­ti­kan, laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Hari ini pelapor membuat pelaporan ke SPKT Polda Maluku. Tentu laporan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kombes Rositah.

Ia menjelaskan, laporan terse­but termasuk dalam tindak pidana umum dan akan ditelaah lebih lanjut sebelum dilakukan pemeriksaan serta pemanggilan saksi-saksi.

“Prinsipnya Polda tetap menin­daklanjuti laporan tersebut,” tandas Rositah. 

Untuk diketahui, kasus ini meru­pakan pengembangan dari per­kara dugaan kepemilikan puluhan karung sianida yang ditemukan di ruko yang disewa Hartini di kawa­san Mardika, Ambon.

Dalam kasus tersebut, Hartini se­belumnya telah ditetapkan seba­gai tersangka oleh penyidik Direk­torat Reserse Kriminal Khusus Pol­da Maluku. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.(S-25)

BERITA TERKAIT