NAMLEA, Siwalimanewws – Dua Bos Perusahan CV Sinar BuÂpolo, Robby Nurlatu dan Jefry HukuÂnala telah diperiksa Kejaksaan Negeri Buru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran TimbuÂnan di Area Laboratotium dan Area UGD RSUD Kabupaten Buru Selatan tahun 2017/2020.
Demikian diungkapkan, Kasie Intel Kejari Buru, Azer Jongker Orno keÂpada Siwalima di Namlea, Kamis (26/5).
Orno yang ditanyakan tentang pemeriksaan tersebut menolak berkomentar demi kepentingan peÂnyelidikan.
âUntuk fakta pemeriksaan tidak bisa saya sampaikan,â kata Orno.
Menurutnya, anggota DPRD Buru asal Partai Nasdem, Roby Nurlatu juga telah diperiksa seputar kepeÂmilikan perusahan.
âPerusahan itu masih milik dia atau tidak. Fakta pemeriksaan tidak bisa saya sampaikan. Materi tidak bisa saya sampaikan. Saya bisa sampaiÂkan bahwa, RN hanya ditanyakan seÂpuÂtar kepemilikan perusahan,â akuiÂnya.
Azer lebih lanjut menjelaskan, kaÂlau Roby Nurlatu diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat lalu (21/5) daÂlam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran Timbunan di Area Laboratotium dan Area UGD RSUD Kabupaten Buru Selatan TA. 2017/2020.
Azer yang langsung memeriksa Roby Nurlatu.Pertanyaan yang diÂajukan seputar kepemilikan perusaÂhan CV. Sinar Bupolo di tahun 2017 lalu saat oknum anggota DPRD Buru ini mssih menjadi Direktur Utama.
Roby disodori 16 pertanyaan , diperiksa dari pukul 11.000l WITÂ hingga pukul 14.00 WIT.
Sedangkan rekannya Jefry HukuÂnala, kini Direktur CV Sinar Bulolo aku Aser Orno juga diperiksa langÂsung olehnya. Jefry ditanya kapasitarnya selaku Direktur CV Bopolo dan disodiri 21 pertanyaan.
Kata Azer, kalau Jefry Hukunala mengakui CV Sinar Bupolo sudah dialihkan oleh Roby Nurlatu kepadaÂnya sejak tahun 2019 lalu.
Ditanya soal campur tangan Roby Nurlatu di perusahan CV Sinar Bupolo kendati tidak lagi menjadi direktur, termasuk terjadinya proyek fiktif yang melibatkan perusahan tersebut, Azer menepis menjawabÂnya. âItu sudah masuk materi pemeÂrikÂsaan,âujar Azer.
Selama jalani pemeriksaan, Orno mengaku sudah menghimbau Roby Nurlatu dan Jefry Hukunala untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak proyek fiktif dengan CV Sinar Bupolo.
âKami menghimbau kepada yang bersangkutan kalau beritikad baik agar kembalikan dana yang diterima. Inti saja di situ. Dia bersedia dan akan mengupayakan pengembalian uang itu,â tutur Orno.
Ditanya berapa besar Roby NurÂlatu dan Jefry Hukunala turut keÂcipratan uang korupsi proyek fiktif ini, Azer tidak membukanya secara langsung. âItu sudah masuk materi. Saya bisa hanya katakan tiga persen dari nilai kontrak,âpungkas Azer.
Seperti diberitakan sebelumnya, CV Sinar Bupolo milik anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu diduga terlibat proyek fiktif di RSU Namrole Tahun Anggaran 2020. Satu peruÂsahan lagi, CV Naila juga diduga ikut terlibat dalam proyek fiktif ini dan keduanya merugikan negara mencapai Rp.370-an juta.
Kejari Buru, Muthadi kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (24/3)Â membenarkan dugaan proyek fiktif tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.
âBetul kita masih melakukan keÂgiatan full data dan full baket. Mengenai materinya kita belum bisa informasikan,âbenarkan Muhtadi.
Menyinggung dugaan keterliÂbatan CV Sinar Bupolo, perusahan milik anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu, Kajari menegaskan kalau seluruh informasi yang masuk ke kejaksaan nanti akan dicros chek kebenarannya dengan saksi-saksi.
âInformasi itu merupakan bagian dari yang akan kami check nanti. Hanya materinya apa, kegiatannya apa, itu belum bisa kita jelaskan, kaÂrena masih full data,â kata Muhtadi.
Guna mengungkap kasus ini, seÂjumlah orang telah digarap oleh keÂjaksaan. Dua saksi kunci yang meÂnguatkan adanya proyek fiktif juga telah diminta keterangan sampai jam 24.00 wit, pada Selasa lalu (23/3).
Anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem, Roby Nurlatu yang dihuÂbuÂngi, mengakui kalau CV Sinar BuÂpolo miliknya yang ditunjuk meÂngerÂjakan satu proyek di RSU Namrole.
Konon katanya, CV Sinar Bupolo ada mengerjakan proyek pada tahun 2017 lalu. Dan baru terbayarkan di tahun Anggaran 2020 lalu.
Namun Roby Nurlatu mengaku tidak lagi terlibat, karena Direktur CV Sinar Bupolo telah dialihkan darinya kepada Jefry Hukunala sejak tahun 2019 lalu.
Data yang berhasil dihimpun meÂngungkapkan, kalau proyek fiktif yang melibatkan CV Sinar Bupolo dan CV Naila itu, berawal dari tanah timbunan yang dilakukan salah satu perusahan kontraktor saat mengerÂjakan proyek jalan dan saluran primer di dalam kota Namrole pada tahun 2017 lalu.
Dalam kegiatan itu, ada sejumlah volume tanah galian dari saluran primer yang ditimbun di lokasi RSU Namrole. Perusahan yang menimÂbun ini juga tidak menuntut agar RSU Namrole harus membayarnya.
Sayangnya di tahun 2020 lalu, ada permufakatan jahat untuk menipu dan mengkorupsi uang negara, deÂngan secara diam-diam dibuatlah rancangan dana proyek timbunan di RSU. Kemudian diloloskan di APBD II Bursel, karena turut melibatkan orang dekat bupati.
Setelah dana 400 juta itu tertamÂpung di APBD II Bursel TA 2020, dilanjutkan dengan permufakatan jahat lainnya dengan memisahkan pekerjaan timbunan kepada CV Sinar Bupolo dan CV Naila dengan kontrak masing-masing sebesar Rp.184 juta lebih agar terjadi peÂnunjukan langsung.
Karena tidak ada pekerjaan timbunan di tahun 2020, kontrak itu dibuat menggunakan tanggal dan tahun mundur, seakan-akan ada Surat Perintah Kerja (SPK) di tanggal 14 April tahun 2017.
La Aca Buton bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas dana proyek fiktif tersebut. Dalam kontrak itu disebutkan ada Pekerjaan Penimbunan di Areal Laboratorium dan Kebidanan dan Sekitarnya.
Kasus ini terbongkar, antara lain berawal dari perusahan milik AngÂgota DPRD Buru CV Sinar Bupolo. Karena di dalam kontrak mundur itu, yang meneken kontrak dengan PPK bukan dilakukan oleh Roby Nurlatu, melainkan dengan Jefri Hukunala yang baru menjadi Direktur , terhitung tanggal 7 Agustus 2019.
Sedangkan Jefri Hukunala dihuÂbungi terpisah lewat telepon meÂngaku di tahun 2017 lalu ia belum menjadi Direktur CV Sinar Bupolo. Di tahun itu Roby Nurlatu yang menjadi direktur.
Ia menyebutkan kalau Rahman Karate yang menghubunginya unÂtuk memakai CV Sinar Bupolo pekerÂjaan paket timbunan di RSU Namrole.
Hanya Jefry sudah lupa tanggal dan dipastikan olehnya dokumen itu dibuat di tahun 2020 lalu . Bukan terjadi di Bulan April tahun 2017 lalu.
Jefry tidak menyangkal kalau CV Sinar Bupolo ikut kecipratan dana proyek yang diduga fiktif itu. Namun nilainya kecil karena bagian dari fee perusahan. (S-31)