SIWALIMA.id > Berita
Terbukti TPPU, RL Dituntut 2.8 Tahun
Headline , Hukum | Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 23:36 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut Komisi Pem­berantasan Korupsi dengan pidana 2,8 tahum penjara.

KPK yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Peng­a­dilan Ti­pikor Ambon, Se­lasa (12/8) menyata­kan, RL sa­paan ak­rab mantan Walikota Ambon ini terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor: 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 65 KUHPidana.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Rikhi Benindo Maghaz didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota yakni Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward.

JPU dalam tuntutannya menya­ta­kan, terdakwa Richard Louhe­na­pessy terbukti secara sah dan me­yakinkan, melanggar pasal 3 Un­dang-undang Nomor: 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.

Walaupun demikian, dalam per­kara ini JPU KPK tak menghukum Ric­hard Louhenapessy dengan uang pengganti, sebab dirinya te­lah menggantikan seluruh keru­gian negara sebesar Rp8 miliar lebih.

Peran RL

Sebelumnya KPK menyebutkan, Richard Louhenapessy menyem­bu­nyikan dan menyamarkan uang sebesar Rp8.045.919.000,00 hasil dugaan kejahatan.

Dari Rp8 miliar lebih itu, Rp7. 206,773,827,00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp1 miliar ditempatkan mantan Wali­kota Ambon itu, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.

“Bahwa dari uang yang diterima ter­dakwa sebesar Rp8.045.919. 000,00, berdasarkan putusan yang te­lah berkekuatan hukum tetap se­bagaimana putusan PN Ambon, pu­tusan PT Ambon dan juga putu­san MA,”ungkap Jaksa KPK, Richard Mar­paung saat membacakan dakwaan.

Diketahui, uang bernilai Rp 8 mi­liar bersumber dari kejahatan pi­dana yang dilakukan Richard Lou­henapessy, saat menerima gratifi­kasi dan suap pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2021.

Perbuatan suap RL sudah dipu­tuskan terbukti, dan dijerat lagi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan TPPU. Namun Jaksa KPK menyebut, total uang miliaran rupiah yang diterima RL disembu­nyikan dan disamarkan melalui sejumlah aset berupa, tanah dan bangunan serta aset lainnya yang kini disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps