AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut Komisi PemÂberantasan Korupsi dengan pidana 2,8 tahum penjara.
KPK yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PengÂaÂdilan TiÂpikor Ambon, SeÂlasa (12/8) menyataÂkan, RL saÂpaan akÂrab mantan Walikota Ambon ini terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor: 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 65 KUHPidana.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Rikhi Benindo Maghaz didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota yakni Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward.
JPU dalam tuntutannya menyaÂtaÂkan, terdakwa Richard LouheÂnaÂpessy terbukti secara sah dan meÂyakinkan, melanggar pasal 3 UnÂdang-undang Nomor: 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 65 KUHP.
âMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,â pinta JPU saat membacakan tuntutannya.
Walaupun demikian, dalam perÂkara ini JPU KPK tak menghukum RicÂhard Louhenapessy dengan uang pengganti, sebab dirinya teÂlah menggantikan seluruh keruÂgian negara sebesar Rp8 miliar lebih.
Peran RL
Sebelumnya KPK menyebutkan, Richard Louhenapessy menyemÂbuÂnyikan dan menyamarkan uang sebesar Rp8.045.919.000,00 hasil dugaan kejahatan.
Dari Rp8 miliar lebih itu, Rp7. 206,773,827,00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp1 miliar ditempatkan mantan WaliÂkota Ambon itu, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
âBahwa dari uang yang diterima terÂdakwa sebesar Rp8.045.919. 000,00, berdasarkan putusan yang teÂlah berkekuatan hukum tetap seÂbagaimana putusan PN Ambon, puÂtusan PT Ambon dan juga putuÂsan MA,âungkap Jaksa KPK, Richard MarÂpaung saat membacakan dakwaan.
Diketahui, uang bernilai Rp 8 miÂliar bersumber dari kejahatan piÂdana yang dilakukan Richard LouÂhenapessy, saat menerima gratifiÂkasi dan suap pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2021.
Perbuatan suap RL sudah dipuÂtuskan terbukti, dan dijerat lagi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan TPPU. Namun Jaksa KPK menyebut, total uang miliaran rupiah yang diterima RL disembuÂnyikan dan disamarkan melalui sejumlah aset berupa, tanah dan bangunan serta aset lainnya yang kini disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. (S-26)