AMBON, Siwalimanews – Satu tahun 10 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
RL sapaan akrab Richard LouÂhenapessy dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha MaiÂtimu didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward berlangsung di PN Tipikor Ambon, Selasa (21/10).
Dalam amar putusan itu, majeÂlis hakim berpendapat terdakwa, Richard Louhenapessy yang adalah Mantan Walikota Ambon ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada RL sejumlah 200 juta rupiah.
âMenghukum terdakwa Richard Louhenapessy untuk membayar denda sejumlah Rp. 200 juta subÂsider 4 bulan kurungan,â tambah hakim
Usai persidangan KPK menyaÂtakan pikir pikir. Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum RL, Edward Diaz cs
Sebelumnya JPU KPK menjaÂtuhkan tuntutan kepada RL dengan pidana 2,8 tahun penjara.
KPK yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (12/8) menyatakan, RL sapaan akrab mantan Walikota Ambon ini terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor: 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana PenÂcucian Uang (TPPU) jo pasal 65 KUHPidana.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Rikhi Benindo Maghaz didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota yakni Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward.
JPU dalam tuntutannya menyaÂtakan, terdakwa Richard LouhenaÂpessy terbukti secara sah dan meÂyaÂkinkan, melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor: 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 65 KUHP.
âMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,â pinta JPU saat membacakan tuntutannya.
Walaupun demikian, dalam perÂkara ini JPU KPK tak menghukum RiÂchard Louhenapessy dengan uang pengganti, sebab dirinya telah menggantikan seluruh keruÂgian negara sebesar Rp8 miliar lebih.
Peran RL
Sebelumnya KPK menyebutkan, Richard Louhenapessy menyemÂbuÂnyikan dan menyamarkan uang sebesar Rp8.045.919.000,00 hasil dugaan kejahatan.
Dari Rp8 miliar lebih itu, Rp7. 206,773,827,00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp1 miliar ditempatkan mantan WaliÂkota Ambon itu, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
âBahwa dari uang yang diterima terdakwa sebesar Rp8.045.919. 000,00, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan PN Ambon, putusan PT Ambon dan juga putuÂsan MA,âungkap Jaksa KPK, Richard Marpaung saat membacakan dakwaan.
Diketahui, uang bernilai Rp 8 miÂliar bersumber dari kejahatan pidaÂna yang dilakukan Richard LouÂheÂnapessy, saat menerima gratifikasi dan suap pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2021.
Perbuatan suap RL sudah dipuÂtuskan terbukti, dan dijerat lagi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan TPPU. Namun Jaksa KPK menyebut, total uang miliaran rupiah yang diterima RL disembuÂnyikan dan disamarkan melalui sejumlah aset berupa, tanah dan bangunan serta aset lainnya yang kini disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. (S-26)