SIWALIMA.id > Berita
Terbukti TPPU, Hakim Vonis RL Satu Tahun
Headline , Hukum | Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 02:23 WIT

AMBON, Siwalimanews – Satu tahun 10 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis kepada mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

RL sapaan akrab Richard Lou­henapessy dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Mai­timu didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward berlangsung di PN Tipikor Ambon, Selasa (21/10).

Dalam amar putusan itu, maje­lis hakim berpendapat terdakwa, Richard Louhenapessy yang adalah Mantan Walikota Ambon ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada RL sejumlah 200 juta rupiah.

“Menghukum terdakwa Richard Louhenapessy untuk membayar denda sejumlah Rp. 200 juta sub­sider 4 bulan kurungan,” tambah hakim

Usai persidangan KPK menya­takan pikir pikir. Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum RL, Edward Diaz cs

Sebelumnya JPU KPK menja­tuhkan tuntutan kepada RL dengan pidana 2,8 tahun penjara.

KPK yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (12/8) menyatakan, RL sapaan akrab mantan Walikota Ambon ini terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor: 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pen­cucian Uang (TPPU) jo pasal 65 KUHPidana.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Rikhi Benindo Maghaz didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota yakni Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward.

JPU dalam tuntutannya menya­takan, terdakwa Richard Louhena­pessy terbukti secara sah dan me­ya­kinkan, melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor: 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.

Walaupun demikian, dalam per­kara ini JPU KPK tak menghukum Ri­chard Louhenapessy dengan uang pengganti, sebab dirinya telah menggantikan seluruh keru­gian negara sebesar Rp8 miliar lebih.

Peran RL

Sebelumnya KPK menyebutkan, Richard Louhenapessy menyem­bu­nyikan dan menyamarkan uang sebesar Rp8.045.919.000,00 hasil dugaan kejahatan.

Dari Rp8 miliar lebih itu, Rp7. 206,773,827,00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp1 miliar ditempatkan mantan Wali­kota Ambon itu, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.

“Bahwa dari uang yang diterima terdakwa sebesar Rp8.045.919. 000,00, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan PN Ambon, putusan PT Ambon dan juga putu­san MA,”ungkap Jaksa KPK, Richard Marpaung saat membacakan dakwaan.

Diketahui, uang bernilai Rp 8 mi­liar bersumber dari kejahatan pida­na yang dilakukan Richard Lou­he­napessy, saat menerima gratifikasi dan suap pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2021.

Perbuatan suap RL sudah dipu­tuskan terbukti, dan dijerat lagi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan TPPU. Namun Jaksa KPK menyebut, total uang miliaran rupiah yang diterima RL disembu­nyikan dan disamarkan melalui sejumlah aset berupa, tanah dan bangunan serta aset lainnya yang kini disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. (S-26)

BERITA TERKAIT