AMBON, Siwalimanews – Kendatipun terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, angÂgota DPRD Maluku, Wellem Zefah Wattimena divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5).
Politisi Partai Demokrat ini hanya divonis 10 bulan rehaÂbiÂlitasi. Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seÂbelumnya menuntut Wellem 1,4 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pasti Tarigan menyatakan, terdakwa Wellem Zefah Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu untuk diri sendiri.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan potong masa tahaÂnan, dengan catatan sisa masa penaÂhanan terdakwa digunakan untuk rehabilitasi.
Putusan ini berbanding terbalik dengan fakta dipersidangan, dimana dalam sidang dengan agenda menÂdengar keterangan saksi dan terdakÂwa Wellem saat ditanyai majelis haÂkim mengaku, tidak mengalami keterÂgantungan saat menggunakan sabu.
Hal serupa disampaikan JPU Ajiet Latuconsina dalam berkas tuntutan yang mengatakan hal yang membeÂratkan terdakwa Willem Wattimena yakni, perlakuan anggota DPRD ProÂvinsi Maluku ini tidak menduÂkung progam pemerintah tentang pemberantasan narkoba, selain itu selaku anggota DPRD yang notaÂbenenya publik figur, harusnya Willem menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
JPU dalam tuntutan juga menyeÂbutkan dari hasil pemeriksaan, WattiÂmena mengaku tidak ketergantungan saat mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk terdakwa direhabilitasi.
Dengan melihat fakta-fakta diperÂsiÂdangan sebelumnya, Hakim Pasti TariÂgan yang memimpin sidang putuÂsan Wellem malah memvonis ringan poliÂtisi Partai Demokrat yang jelas-jelas terbukti menggunakan dan membawa alat hisap bekas pakai narkoba goÂlongan satu jenis sabu-sabu melalui hasil pemeriksaan urine juga uji labfor barang bukti di Makassar. (S-45)