AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar teranÂcam pidana empat tahun penjara.
Ia bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 pasal tentang fitÂnahan.
âTerhadap laporan itu, Mahedar terancam dijerat pasal 310 dan 311 KUHP,â kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (16/11).
Roem menegaskan, PolÂda Maluku serius meÂngusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap instiÂtusi kepolisian yang dilakukan Mahedar.
âPolisi sangat serius usut kasus ini. Mahedar terancam dijerat deÂngan pasal pencemaran nama baik 310 dan fitnah 311 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,â kata Roem.
Pasal 310 KUHP ayat (1) menyeÂbutkan, Barang siapa sengaja meÂnyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhÂkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaÂran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian ayat (2) mengatakan, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam kaÂrena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 311 KUHP ayat (1) menyatakan, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehÂkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak memÂbuktikannya, dan tuduhan dilakuÂkan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Lapor
Seperti diberitakan, Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar meÂlaporkan Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku, Minggu (15/11).
Mahedar dilaporkan atas tuduÂhan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian.
Pantauan Siwalima, Sukendar tiba di halaman Polda Maluku seÂkitar pukul 14.00 WIT, mengguÂnaÂkan mobil vitara hitam DE 1193 AF.
Ia langsung menuju ruang SenÂtra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tanda bukti laporan terÂsebut bernomor TBL/322/XI/2020/Maluku/SPKT.
Usai melaporkan Mahedar, perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu kepada pers mengatakan, laporan polisi yang dilayangkanya berkaitan dengan pernyataan Mahedar sebagaimana dilansir sejumlah media cetak maupun online.
âPernyataan yang disampaikan Mahedar di sejumlah media itu kalau kepolisian di Kabupaten SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil kepala-kepala desa di kabupaten itu untuk mendukung salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu,â kata Sukendar.
Menurutnya, pernyataan Mahedar tersebut tak dilansir di media cetak dan online, tapi rekaman pernyataannya juga beredar di media sosial.
âJadi bukan saja pernyataan Yusri itu dilansir melalui media baik cetak maupun online, tapi juga di media sosial yang beredar luas melalui rekaman. Kalau di media sosial rekaman diduga kuat itu suaranya Yusri, karena pembicaraannya tidak lebih dan tidak kurang sebagaimana dilansir di media-media yang saya sebutkan tadi,â tandas Sukendar.
Ia menegaskan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti kuat untuk menyeret Mahedar yakni pemberitaan media cetak dan online serta rekaman percakapan yang beredar luas di media social.
Sukendar menegaskan, Polres SBT tidak pernah melakukan intimidasi terhadap kepala desa atau pihak manapun terkait Pilkada. âSaya tegaskan, saya tidak melakukan intimidasi, apalagi memanggil kades untuk mengarahkan sesuatu yang berkaitan dengan pilkada. Itu fitnah yang keji dan sebagai pimpinan institusi kepolisian di SBT saya merasa dicemarkan nama baik tidak hanya saya tapi institusi kepolisian secara umum,â bebernya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, Polda Maluku tetap menindaklanjuti laporan Kapolres SBT.
âSaya tegaskan. Polda Maluku tidak main-main, laporan Kapolres SBT tetap ditindaklanjuti. Kita ikuti saja nanti kasus ini,â tandas Roem.
Yusril Mahedar yang dihubungi tadi malam enggan berkomentar. Ia mengatakan, Golkar akan melakukan konferensi pers pada Senin (16/11). âNanti besok saja saat konferensi pers, nanti beta kasih info,â ujarnya singkat. (S-32)