AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku telah meÂneÂrima pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi pada BNIÂ Ambon, Tata Ibrahim dari penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku.
Penyerahan tahap II itu berÂlangsung, Jumat (24/7). Selain terÂsangka, penyidik juga menyerahÂkan uang Rp.2,4 miliar dan seÂjumlah barang bukti lainnya yang disita dari Tata Ibrahim .
âBenar, JPU Ahmad Attamimi dan Ruslan Marasabessy menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Tata Ibrahim dari penyidik,â kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Jumat (24/7).
Selain tersangka, jaksa juga meÂnerima penyerahan barang bukti berupa surat-surat, satu unit handÂphone merek Samsung dan uang tunai senilai Rp. 2.442.400.000. Uang tersebut dititipkan di rekening penitipan kejaksaan pada Bank Mandiri Kantor Cabang Ambon Pantai Mardika.
Sapulette melanjutkan, usai peÂnyerahan tahap II, tersangka ditaÂhan di Rutan Polda Maluku selama 20 hari ke depan. âLangsung ditaÂhan, terhitung mulai hari ini,â ujarnya.
Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyiÂdikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.
âTata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,â kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.
Ohoirat menjelaskan, ada kongÂkalikong antara Faradiba dan Tata Ibrahim untuk membobol BNI Ambon. Rekening Tata Ibrahim dijaÂdikan salah satu penampung hasil pembobolan.
âTata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Dimana yang bersangkutan terbukti menerima aliran dana dalam rekening pribaÂdiÂnya. Modus hampir sama di Ambon, terjadi kongkalikong antara yang bersangkutan dengan Faradiba Yusuf,â terangnya.
Lanjut Ohoirat, uang yang diÂtransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang terÂsebut ke siapa saja.
âUntuk aliran dananya itu akan ditelusuri, siapa-siapa mendapatÂkan, siapa yang menerima. Itu tentu kita akan minta pertanggungÂjawabannya,â tandasnya.
Ohoirat mengatakan, uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekeÂning Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaÂporkan pihak BNI Ambon. âUang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,â ujarnya.
Ohoirat menambahkan, penyidik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantaÂsan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. âTersangka kita jerat dengan pasal Perbankan dan UU Tipikor,â ujarnya. (Cr-1)