AMBON, Siwalimanews – Kendati dua kali diteÂtapkan tersangka oleh Kejati Maluku, Ferry Tanaya menangÂgaÂpiÂnya dengan sanÂtai. KeÂpada Siwalima melalui telepon seluÂlernya KaÂmis (4/2), Tanaya ngaÂku santai menghadapi tuduhan jaksa itu.
Ia juga menegasÂkan selalu siap dan koopeÂratif mengikuti proses hukum yang sedang berÂjalan saat ini.
âKalau ditanya siap hadapi, ya saya siap. Selain itu saya akan selalu kooperatif meÂngÂikuti proses hukum yang sedang berjalan,â tegas Tanaya.
Sampai saat ini Tanaya mengaÂku tetap bersyukur kepada Tuhan, karena dalam bimbingan dan linÂdungan Tuhan sepanjang hidupÂnya, tidak pernah memberikan sesuap makanan untuk anak dan istri serta keluarga dari uang hasil korupsi, uang hasil pemerasan dan uang dari hasil penggarongan yang tidak halal.
âTapi saya memberi makan dari uang keringat dan jerih payah yang halal agar anak dan cucu tidak memikul kuk dari kejahatan saya . Saya juga masih bisa menjaga apa yg diajarkan orang tua atau leluhur agar tidak berbohong, tidak menÂfitnah, tidak melakukan perbuatan keji yang dilarang agama. Karena sekali lagi saya berkeyakinan peÂnuh, bahwa perbuatan kejahatan kita pasti mendapat karma buruk yang akan ditanggung anak cucu kita,â jelas Tanaya.
Sementara itu, Hendrik Lasikooy penasehat hukum Tanaya menjeÂlaskan, disamping upaya hukum yang dilakukan untuk mencari sebuah keadilan, pihaknya juga akan membuat satu posko fakta PLTMG 10 MW dengan tujuan untuk meluruskan pemberitaan bohong yang selama ini diberikan pihak-pihak yang tidak memiliki akhlak dan moral.
âKami menilai selama ini banyak berita-berita atau informasi yang sifatnya memfitnah sesama tanpa takut akan karma dosa. Jadi kalau ada rekan media mau klarifikasi tentang kasus ini boleh ke posko kami,â ujarnya.
Di posko tersebut, lanjut LusiÂkooy, akan dijelaskan sesuai deÂngan bukti dan fakta sebenarnya.
âContoh, kita punya bukti foto-foto tim kejaksaan diketuai oleh Jaksa Agus Sirait sedang melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan agar mau menerima ganti rugi Rp 125 ribu / m2 dan menerangkan harÂga tersebut berdasarkan peneÂrapan apraisal,â katanya.
Menurutnya, masalah nilai pengÂganti rugi yaitu Rp 125 ribu / m2 untuk semua pemilik lahan yang kena proyek PLTMG ini. namun anehnya, saat yang sama ada juga tim kejaksaan diketuai jaksa GuÂnawan melakukan penyidikan kaÂlau harga Rp 125 ribu yang diteÂrima Tanaya ada mark up dengan alasan harga diatas NJOP.
âBisa dibayangkan tuduhan mark up didengungkan orang-orang tidak beradab sejak 2017-2020. Hal ini karena tidak ada klarifikasi sehingga media dipakai untuk memÂbentuk opini kepada masyaÂraÂkat yang tidak mengerti,â beber Lusikooy.
Selain itu, tambah Lusikooy, pihaknya juga siapkan alat bukti kepemilikan lahan Tanaya untuk dibagikan kepada media supaya âtidak ada dusta diantara kitaâ dan meluruskan kebiasaan dagelan pembohongan.
âKita siapkan juga bukti-bukti pemilik lahan lain yang menerima ganti rugi yang sama dan alas hak mereka sehingga teman-teman pers bisa membandingkan deÂngan alas hak Tanaya yang diperÂsoalkan Kejaksaan Tinggi Maluku. Saya melihat persoalan korupsi PLTMG 10 MW ini Kejaksaan Tinggi Maluku memakai jurus mabuk dalam menetapkan tersangka koÂrupsi Ferry Tanaya,â ujar Lusikooy.
Jurus pertama lanjut Lusikooy, pada 2017 sampai Tanaya ditaÂhan. Kejaksaan memakai jurus mark up/pengelembungan harga seperti yang sering diberitakan media dan terakhir setelah Tanya ditahan atau tepatnya 9 September, Kajati Rorogo Zega sendiri yang mengatakan dalam keterangan pers di Kantor Gubernur kalau Tanaya mengelembungkan harga karena harga tidak semahal itu dan menantangnya buka bukaan berapa uang yang dikembalikan kepada PLN.
âSebagai praktisi hukum saya menilai ini hal luar biasa, karena yang mengeluarkan pernyataan itu seorang Kajati Maluku. Pernyataan seorang Kajati yang telah dengan nyata menfitnah masyarakat tanpa bukti apa- apa . Karena tidak ada bukti mark up dan gagal dengan tuduhan ini maka dipakai jurus kedua. Lagi-lagi Kajati Maluku Rorogo Zega menuduh Tanaya menÂjual tanah milik negara, padahal fakta persidangan Kejati Maluku tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan negara atas lahan yang telah dikuasai Tanaya selama 35 tahun sejak dibeli secara sah dihadapan PPAT sejak 1985. Ini tindakan yang sangat meÂmalukan institusi, karena tuduhan yang tidak berdasar,â tandasnya.
Masih kata Lusikooy, setelah itu jurus ketiga yaitu korupsi karena salah bayar. Pihak Kejati mengaku lahan kebun milik Tanaya sedang berperkara dengan Mukadar di MA dan pengadilan sudah menolak surat Tanaya. Karena itu Tanaya tidak boleh melepaskan kepada PLN dan terjadi salah bayar.
Dijelasakan juga oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulete hal ini yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara total Rp 6 milyar.
âIni jurus mimpi mabuk disiang bolong karena lahan ini tidak perÂnah berperkara dengan siapapun,â ujarnya.
Jurus keempat, yaitu salah peÂnuÂlisan NIB pada peta lokasi. SeÂwaktu Tanaya memenuhi panggiÂlan Kajati Maluku untuk klarifikasi kerugian negara dengan BPKP di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dihadapan penyidik Oceng Almahdaly, BPKP menjelaskan bahwa No NIB yang tercantum pada peta lokasi salah. BPKP mengakui obyek yang diukur benar, luasnya bidang benar hanya NIB yang tercantum di peta ada keÂsalahan. Tapi menurut BPKP MaÂluku, hal ini merupakan kesalahan fatal yg dilakukan petugas ukur yakni, Abdul Gaful Laitupa yang berdampak terhadap PLN dan Tanaya menjadi tersangka korupsi.
âLagi-lagi ini tuduhan aneh bin ajaib, karena ada kesalahan admiÂnistrasi dalam penomoran NIB yg dilakukan juru ukur bisa berdamÂpak kepada PLN dan Tanaya menÂjadi tersangka korupsi ? Padahal panggilan Kajati untuk klarifikasi kerugian negara, tapi yang disamÂpaikan hal-hal yang sama sekali tidak ada kaitan dengan unsur kerugian negara,â katanya.
Menurutnya, saat itu terjadi perdebatan dengan BPKP di kantor kejaksaan karena Tanaya pernah diperiksa BPKP tahun 2019 deÂngan tuduhan, mall administrasi yang dilakukan PLN karena membuat pelepasan hak di camat yang bukan PPAT.
Lebih jauh kata Lusikooy, kalau nanti PLN akan ditetapkan tersangka akan berdampak pada Tanaya. Hasil dari penjelasan BPKP saat klarifikasi ini adalah terbitlah perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 milyar.
âMendengar keberatan Tanaya, maka jawaban BPKP dengan enteng bahwa yang lalu sudah biar berlalu, tidak perlu dibicarakan lagi. Sekarang kita memulai lagi dengan tuduhan baru yaitu salah NIB,â tuturnya.
Berulang kali BPKP mengatakan ini kesalahan fatal. Luar biasa hebat dan dahsyatnya auditor- auditor BPKP Maluku dalam mengÂhitung kerugian negara.
âKami sebagai kuasa hukum dari Tanaya menerima semua jurus-jurus mabuk yang dituduhkan KejakÂsaan Tinggi Maluku terhadap klien kami, dengan sebuah keyaÂkinan bahwa Tuhan pasti berada di pihak yang benar. Tuhan akan menunjuk abdi negara yang jujur, berintegritas, berhati nurani dan takut akan Tuhan pada saat di perÂsidangan. Agar dapat mematahkan dagelan-dagelan yang didendangÂkan selama ini,â ungkap Lusikooy. (S-32)