AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku tak mau menyerah. Kalah dalam sidang praperadilan, Korps Adhyaksa kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi pembeÂlian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Dalam kasus yang diduga meruÂgikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu, Kejati Maluku menetapkan peÂngusaha Ferry Tanaya dan mantan Kasi Pengadaan Tanah BPN KabuÂpaten Buru, Abdul Gafur Laitupa sebagai tersangka.
Tanaya melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan praperaÂdilan. Langkah yang dilakukan berÂhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengaÂbulÂkan seluruh permohonannya.
Dalam sidang putusan, Kamis (24/9) hakim menyatakan penetaÂpan Ferry Tanaya sebagai terÂsangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pemÂbangunan PLTG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidiÂkannya.
Hakim juga menetapkan, memÂbeÂbaskan Ferry Tanaya dari tahaÂnan dan mengembalikan nama baiknya.
Namun Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi meÂnegaskan, sehari setelah putusan hakim, Sprindik baru langsung diÂterbitkan. âYa, sudah di terbitkan SprindikÂnya. Terbit, sehari setelah putusan,â kata Rudi, kepada Siwalima, Senin (28/9).
Selain Sprindik, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan ke Ferry Tanaya selaku terlapor.
Pemeriksaan saksi-saksi juga telah diagendakan, termasuk Ferry Tanaya. âSaksi-saksi juga sudah diÂjadwalkan. SPDP sudah disamÂpaikan ke terlapor. Kita proses kembali,â tegas Rudi.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Ferry Tanaya, Herman KoeÂdoeboen menyebut pihak kejakÂsaan terlalu cepat bersikap tanpa membaca putusan hakim prapeÂradilan Pengadilan Negeri Ambon
Hal ini dikatakannya merespons sikap jaksa yang akan kembali menyidik kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.
âPraperadilan ini untuk kontrol horizontal biasa. Tidak ada urusan kalah dan menang,â ujar KoedoeÂboen, kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/9).
Koedoeboen mengatakan, perÂkara praperadilan adalah mekaÂnisme hukum biasa. Ia enggan meÂnggunakan paradigma meÂnang dan kalah. Alasannya, penggunaan istilah tersebut akan melahirkan suatu kondisi psikologis emosioÂnal. Serta tidak bagus untuk peÂnegakan hukum.
âDan kalau kita emosi menaÂnggapi putusan semacam ini, itu akan melahirkan subjektifitas, dan kembali melahirkan subjektifitas baru,â katanya.
Dikatakan, dalam praperadilan yang ada permintaan pemohon diÂkabulkan majelis hakim. Ia menyeÂbut, prinsipnya suatu keputusan meÂngandung tiga sifat. Sifat terÂsebut adalah putusan deklarator, putusan konstitutif, dan putusan kondemnator. âSehingga memakÂnai suatu putusan harus betul-betul cermat,â jelasnya.
Ia menjelaskan, putusan deklaÂrator adalah penetapan tentang sesuatu hak atau titel maupun status. Sedangkan, putusan konstitutif adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang berÂsifat meniadakan suatu keadaÂan hukum maupun yang menimÂbulkan keadaan hukum baru.
âPenetapan status itu misalnya saya menyebutkan penetapan terÂsangka tidak sah. Tapi jangan lupa, putusan itu memastikan suatu keadaan hukum. Jadi kalau ada tangÂgapan putusan ini kan administratif karena berkaitan dengan penetapan tersangka dan bukti yang tidak sah, jadi bisa diulang itu tidak bisa,â kata Koedoeboen.
Ia melanjutkan, hal itu bisa diliÂhat dalam amar putuan majelis haÂkim. Dalam hakim memastikan status hukum dari tersangka adalah tidak sah.
âJadi tidak bisa diubah, tidak mudah setiap putusan. Kalau mau lagi, silakan aja,â tandas KoedoeÂboen.
Koedoeboen mengatakan, fakta hukum adalah buku sempurna. Dalam persidangan, jaksa menyeÂbutkan tanah yang dijual Ferry Tanaya adalah aset negara, tetapi tidak didasarkan pada dokumen. Namun hanya berdasarkan penÂdapat ahli. Padahal, ahli tidak bisa berbicara tentang fakta, tapi tentang keahliannya terhadap suatu hal.
âBagaimana dia bisa mengguÂnakan itu untuk mengatakan ini buÂkan milik Tanaya? Makanya dalam sidang, saya tanyakan dokumen apa yang digunakan, dan apa ada buku aset? Kalau tidak ada baÂgaimana anda bisa mengatakan itu milik negara,â katanya.
Karena itu, wajar hakim praperaÂdilan mempertimbangkan bahwa terdapat pertentangan sikap antara tugas preventif dan prepersif.
âNilai hukum ini tetap mengikuti. Jadi kita harus membedakan putusan-putusan dengan sikap semacam ini. Kalaupun terus-menerus diperdebatkan di publik, saya juga akan terus suarakan. Tapi saya tidak mau emosi,â ujar Koedoeboen. (Cr-1)