AMBON, Siwalimanews – Bisa menang praperadilan 24 September 2020 lalu, tidak otomaÂtis membuat pengÂusaha tajir asal PuÂlau Buru itu sakti. Kini keberunÂtuÂngan berpihak ke Jaksa. Tanaya kaÂlah di praperadilan, Senin (1/3).
Kehebatan Tanaya kemarin diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penolakan permohonan Tanaya itu diÂsamÂpaikan hakim Adam Adha, dalam siÂdang putusan praperadilan, yang dihadiri kuasa hukum Tanaya yang dipimpin HerÂman Koedoeboen dan tim Kejati Maluku dipimpin Achmad Attamimi.
Akankah Tanaya kembali dibui seperti sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2020?
âIkuti saja ya, soal penahanan itu weÂwenang penyidik memang jangka waktu penahanan sudah diatur dalam KUHAP baik oleh penyidik, penunÂtut umum dan seterusnya oleh haÂkim jadi saya kira kita ikuti saja,â kata juru bicara Kejati Maluku, SamÂmy Sapulette, kepada Siwalima, Senin (1/3).
Jaksa pernah mengurung Tanaya di bui pada 31 AgusÂtus 2020 lalu. Tak terima dibui, Tanaya mengajukan praperadilan di PN Ambon, 10 September 2020 lalu.
Langkah Tanaya berhasil. Hakim tunggal Rahmat Selang pada 24 September 2020 membatalkan surat perintah penyidikan Kejati Maluku nomor Print-01/S.1/FD.1/04/2019 tanggal 30 April 2019.
Sehari setelah dibebaskan, Kejati Maluku kembali menerbitkan lagi Sprindik baru pada 25 September 2020, sekaligus melayangkan surat pemberitahuan penyidikan ke Tanaya.
Kuasa hukum Tanaya, Hendry Lusikooy menegaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku cacat hukum, karena melanggar pasal 81 KUHP Pidana.
Pasalnya, tambah Lusikooy, tanggal 25 Januari lalu pihaknya sudah mengirim surat penanguhan penyelidikan ke Kejati dan tak pernah direspons. Anehnya, dua hari kemudian Kejati mengeluarkan surat penetapan tersangka.
Jalannya Sidang
Saat membacakan amar putusan, hakim menyampaikan beberapa pertimbangan, diantaranya permintaan Tanaya untuk mencabut status tersangka karena dinilai bertentangan dengan asas hukum ne bis in idem.
Menurut hakim, penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti yang baru.
âDalam putusan MK, mahkamah berpendapat yang sudah diputus masih dapat dilakukan penyidikan kembali berdasarkan dua alat bukti yang sah, untuk itu atas permohonan ini, MK tidak sependapat dengan permohonan pemohon,â ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim berpendapat, dalam proses penetapan tersangka Tanaya, tidak ditemukan kesalahan prosedur. Dimana SPDP yang diklaim tidak pernah diterima pihak Tanaya, ternyata sudah disampaikan melalui nota dinas.
âSPDP seperti yang dipertanyakan pemohon telah disampaiÂkan melalui nota dinas dan telah dikirimkan melalui jasa pengiriman,â ucap hakim.
Sementara soal rehabilitasi nama baik Tanaya pasca perÂmohonan dikabulkan pada sidang pra peradilan pertama, hakim menilai bukan sebuah keharusan, lantaran rehabilitasi nama baik dengan sendirinya melekat setelah putusan.
Atas pertimbangan tersebut hakim memutuskan menolak permohonan pemohon.
Sementara itu Kuasa Hukum Ferry Tanaya Hendrik Lusikooy usai persidangan itu, menyatakan menghargai keputusan hakim, hanya saja menurutnya, fakta persidangan dimana hakim mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti baru, berbeda dengan yang terjadi, dimana penetapan tersangka yang kedua, jaksa masih menggunakan alat bukti lama.
âKalau kita simak hakim mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti baru, kenyataanya disini jaksa mengunakan alat bukti lama, saksi-saksi pun adalah saksi yang diperiksa pada penetapan tersangka pertama,â pungkasnya.
Diperiksa
Juru bicara Kejati Maluku, Sammy Sapulette memastikan, pihaknya akan segera memanggil dan memeÂriksa Tanaya sebagai tersangka, setelah PN Ambon menolak permoÂhonan praperadilannya.
Hanya saja Sapulette belum bisa memastikan kapan pengusaha kayu asal Pulau Buru ini akan diperiksa.
âSaya belum mendapat informasi kapan pemeriksaan dilakukan terÂhadap tersangka. Namun demikian besok akan saya cek. Apabila sudah ada informasi akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,â janji Sapulette. (S-45)