AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi PemberanÂtasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan BuÂpati Buru Selatan, Tagop SuÂdarÂsono Soulissa.
Selain Tagop, lembaga anti rasuah itu juga melakukan hal yang sama kepada dua tersangka lain, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju.
Penahanan dilakukan selama 30 hari kedepan, berdasarkan penetapan penahanan dari PengÂadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis kepada Siwalima, Senin (25/4).
âTim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dkk berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari kedepan, sampai dengan tanggal 25 Mei 2022,â ujar Fikri.
Perpanjang penahanan mantan Bupati dua periode ini dalam perkara, dugaan Tindak Pidana Korupsi peÂmeriksaam hadia atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016.
Fikri menyebutkan, tersangka Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) diÂtahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan tersangka lainnya di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Garap Sekda
Selain memperpanjang penahanan, lanjut Fikri, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah aparatur sipil negara dan dua pengusaha, Senin (25/4).
Mereka yang diperiksa yaitu, Sekda Bursel, Iskandar Walla, Kabid Bina Marga Dinas PU, Joseph AM Hungan, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Umar Rada, Samsul Bahri Sampulawa PeÂgawai Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan. Berikutnya, Ilyas Akbar Wael, Pegawai PNS Dinas PU, serta Yudin Ohoibor, Kepala Seksi Perencanaan Prasarana Jalan Dinas Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan periode Januari 2019 sampai DeÂsember 2020.
KPK juga memeriksa beberapa pengusaha yaitu, Liem Sin Tiong dan Sandra Loppies.
Menurut Fikri, pemeriksaan dipuÂsatkan di Kantor Mako Sat BrimobÂda Polda Maluku. Jalan Jenderal Sudirman, Tantui Ambon.
Pemeriksaan terhadap sekda dan sejumlah ASN ini, lanjut Fikri, sebagai saksi dalam perkara terÂsangka Tagop Sudarsono Soulissa dalam perkara Tindak Pidana KoÂrupsi terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan di Mako Brimob Tantui Ambon.
Walau begitu, Fikri enggan berÂkomentar lebih jauh soal pemeÂriksaan, dengan alasan, tim penyidik KPK masih intens memeriksa saksi-saksi.
Untuk diketahui, Pemeriksaan terhadap sekda bukan baru pertama kali, tim penyidik KPK sebelumnya pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu juga memeriksa Sekda Bursel.
Pemeriksaan dipusatkan di Mako Sat Brimobda Polda Maluku. Jalan Jenderal Sudirman, Tantui Ambon.
Selain sekda, tim penyidik KPK juga saat itu memeriksa Wakil BuÂpati Bursel, Gerson Elizer Selsily serta sejumlah ASN di lingkup Pemkab Bursel.
Hasil Pengecekan
Sementara itu, dari hasil pengeÂcekan di Bursel, ternyata Sekda Kabupaten Bursel sudah beberapa hari tidak berada di Bursel dan kemungkinan telah berada di Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
âPak Sekda sementara berada diluar daerah, Beliau berangkat dari minggu kemarin, tapi saya tidak tahu persis hari apa,” kata sumber terÂpercaya di Kantor Bupati Bursel.
Tak hanya Sekda, Joseph AM HuÂngan pun telah berangkat ke Ambon untuk menjalani proses pemeÂriksaan.
âPak Jef yang saya tahu telah berangkat kemarin. Kalau yang lain (Ilyas Akbar Wael), saya tidak tahu,â ucap sumber di Dinas PUPR KaÂbupaten Bursel.
Sedangkan untuk Yudin Ohoibor, lanjut sumber ini sudah dimutasi ke Bagian UKPBJ Kabupaten Bursel.
Sementara itu, untuk Umar Rada yang kini menjabat sebagai SekreÂtaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel diketahui sementara sakit.
âPak Umar sekarang di Dinas Perpustakaan, tapi beliau masih sakit. Beberapa hari kemarin sedang berangkat untuk pengobatan, tapi sekarang di Namrole atau Namlea, karena istrinya di Namlea, saya tidak tahu persis,â ucap sumber di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bursel.
Sedangkan Samsul Bahri SampuÂlawa yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Tata Kota Kabupaten Bursel diketahui telah ke Ambon melalui jalur Namlea sejak hari Sabtu.
âSul sementara di Ambon, dia sedang diperiksa oleh KPK,â ujar sumber di Dinas Tata Kota KabuÂpaten Bursel.
Untuk diketahui, Dalam konstruksi perkara ini disebutkan, KPK menÂduga, pada tahun 2015 lalu, PemeÂrintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek infraÂstruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.
Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan perioe 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung meneÂtapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengiÂrimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik terÂsangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel.ââKemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai peÂmenang lelang.
Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman untuk tambahanâ ke rekening bank Johny Kasman.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembaÂngunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransÂfer oleh Ivana melalui Johny KasÂman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.
Ditahan
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan peÂnyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop SuÂdarsono Soulisa sebagai tersangka.
Selain Tagop, KPK juga meneÂtapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati KabuÂpaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengunÂdang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk meÂngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa diÂmenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langÂsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
KPK menyebutkan, adapun proÂyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, PembaÂngunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.
Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga mengÂgunaÂkan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang mengguÂnakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggaranÂnya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju seÂbagai pemberi disangkakan melangÂgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang UnÂdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-16)