AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku merekoÂmendasikan pemindahan lokasi gudang penyimpanan logistik surat suara pilkada.
Rekomendasi secara lisan ini diterbitkan Bawaslu setelah melakukan pengawasan terhadap gudang logistik milik perusahaan penyedia PT Logistik, Jumat (18/10).
Anggota Bawaslu Maluku, Stevin Melay, kepada wartawan di lokasi gudang logistik mengungkapkan gudang logistik yang berada dikawasan Jalan Dr Sitanala (Waringin) tidak layak
âKami melakukan pengawasan melekat areal gudang ternyata kami menemukan bahwa gudang milik dari pihak ketiga PT Logistik tidak memenuhi syarat sesuai PKPU maupun juknis maka kita terbitkan rekomendasi lisan kepada KPU dan penyedia,â ucap Melay.
Beberapa alasan gudang logistik tersebut tidak layak diantaranya tempat penyimpanan yang tidak luas hanya berukuran 3×3 meter persegi sementara proses penyortiran harus dilakukan.
Selain itu, dari aspek aksesibilitas dan keamanan tidak terjamin serta penerangan yang minim.
Rekomendasi tersebut kata Melay sudah dilakukan dengan mencari gudang yang layak guna dilakukan pembongkaran dan penyortiran.
âMemang sudah didapatkan gudang baru yakni sdi jalan Kakiali tetapi kami tidak setuju karena berdekatan dengan KFC dan kami minta tidak digunakan karena menyatu dengan areal publik,â jelasnya.
Menurutnya, gudang yang layak harus terjamin keamanannya agar benar-benar memenuhi prinsip yang ada sehingga proses penyortiran dilakukan dengan baik.
âIni dokumen negara maka harus aman,â pungkasnya.
Terpisah Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Maluku, Wawan Kurniawan Susanto mengungÂkapkan persoalan ketidaklayakan gudang logistik yang berada di kawasan Waringin merupakan salah satu permintaan KPU.
âJadi itu bukan hanya dari BaÂwaslu justru saya yang menyamÂpaikan kepada penyediaan bahwa untuk melakukan penyortiran dan pemilahan logistik untuk didistriÂbusikan harus ditempat yang layak,â ucap Wawan, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (18/10).
Olehnya, KPU Maluku memerinÂtahkan perusahaan penyedia agar segera menyelesaikan persoalan gudang logistik pilkada.
Beberapa tempat memang telah diperoleh seperti gedung PKK, pelabuhan maupun gedung KFC tetapi dianggap belum layak.
âKami masih menunggu hasil koordinasi penyedia sebab KPU harus memastikan tempat penyorÂtiran tersebut layak untuk dilakukan penyortiran,â tegasnya.
Kendati begitu, KPU tambah Wawan telah mengingatkan agar proses pendistribusian ke KabuÂpaten/Kota harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam kontrak disepakati antara penyedia dengan KPU.(S-20)