AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi peÂnyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella di Desa Tulehu, Kabupaten MaÂluku Tengah hingga kini tak jelas penanganannya.
Pengacara Fileo Pistos Noija meminta, Kejaksaan Tinggi MaÂluku untuk transparan dan serius menuntaskan kasus ini.
Sejak dilimpahkannya kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella dari Kejaksaan Negeri Ambon ke Kejaksaan Tinggi Maluku akhir tahun lalu, hingga kini kasus tersebut jalan tempat.
Padahal Kejari Ambon telah memeriksa 43 saksi dan meminta Inspektorat Maluku sebagai Aparat Pengawas intern Pemerintah untuk melakukan audit kasus tersebut.
Mirisnya, kejati Maluku meminta agar kasus ini dilimpahkan dengan alibi banyak laporan yang masuk terkait dana Covid ke Kejati Maluku, agar jangan tumpang tindih dalam penanganan kasus ini, kemudian diambil alih Kejati Maluku.
Hingga kini kejati Maluku belum melakukan penyidikan kasus dana Covid RSUD Izhak Umarella yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp 12 miliar.
Menurut Noija, kasus anggaran Covid-19 Ini sebetulnya harus jalan. Karena dana negara sudah keluar untuk membiayai penyeliÂdikan ini.
âSatu perkara korupsi kan dimuÂlai dari penyelidikan dan negara sudah mengeluarkan anggaran untuk kasus ini. Dan jaksa pun ikut melakukan penyilidikan sehingga kasusnya harus jalan,â ujar Noija saat diwawancarai Siwalima meÂlalui telepon selulernya baru-baru ini.
Menurutnya supaya terang kasus ini maka penyilidikan harus naik ke tingkat penyidikan.
âIni kan masyarakat juga melakuÂkan monitor. Sehingga diharapkan jaksa transparan untuk membuka jika menang bukan tindak pidana harus dibuat SP3,â ujarnya.
Untuk menghentikan satu kasus lagi, lanjut Noija,ada beberapa persyaratan yaitu pelaku meninggal dunia, bukan kasus pidana dan juga kurangnya alat bukti.
âBaiknya Kejaksaan Tinggi Maluku harus bisa menyelesaikan kasus ini,â pintanya.
Sewaktu laporan-laporan terkait kasus ini masuk ke kejaksaan neÂgeri bahkan dari Kejaksaan negeri sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ini musti ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku, sehingga penanganannya jelas dan transparan.
âNgapain naik ke tingkat kejakÂsaan Tinggi lalu tidak berkembang. Ini apa sebenarnya ada apa yang terjadi,â ucapnya sembari berharap berharap kasus ini dapat diseleÂsaikan oleh kejaksaan.
âMasyarakat jangan dibuat untuk bertanya-tanya sebab masyarakat di luar kejaksaan dan diluar peÂngadilan bukan masyarakat bodoh, karena itu kasus-kasus ini harusÂnya ditindaklanjuti,â katanya.
Sebelumnya Kasi Penkum KeÂjati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku pihaknya belum melakukan peÂnyelidikan karena masih menuÂnggu audit rutin dulu.
âBelum penyelidikan, penyidik sementara tunggu audit ruti dulu, dari situ kita lihat potensi atau indikasi pelanggaran hukum di kasus ini,â jelas Kasi Penkum
Kejati Maluku kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/12) lalu.
Telaah ulang
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku masih menelaah kasus dugaan korupsi penyimÂpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella.
âUntuk kasus ini penyidik kemÂbali melakukan telaah dan semenÂtara berjalan,â ungkap Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi kepada warÂtawan di Kantor Kajati Maluku, Selasa (23/11) lalu.
Sementara disinggung soal kasus yang dilimpahkan ke kejati selalu berakhir dengan SP3, AspidÂsus menegaskan, kasusnya tetap berjlan. menurutnya, jalan tidaknya kasus ini tergantung bukti yang nanti ditemukan penyidik.
âKasus masih jalan, dihentikan atau ridak tergantung cukup bukti ataukah tidak,â ujarnya.
Pengusutan kasus dugaan koÂrupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid 19 di selidiki Kejari Ambon dan diÂalihkan ke Kejati Maluku alasan pengelihan kasus ini dikarenakan banyak laporan masy terkait persoalan yang sama yang juga masuk ke kejati sehingga mengÂhindari tumpang tindih penaÂnganan.
âIni permintaan dari Kejati Maluku agar menghindari tumpang tindih penanganan dan saya perihkan besok kasi pidus buat berita acara resmi penyerahan,â jelas Kajari Ambon, Fritz Dian Nalle di Kantor Kajari,m Senin (8/11) lalu. (S-21)