AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease tak punya alasan untuk menghentikan pengusutan dugaan penyelewengan di Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon.
Bukti dugaan manipulasi jumÂÂÂlah kasus orang dalam peÂmantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), mark up jumlah tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas dan pemotoÂngan insentif tenaga kesehatan telah dikantongi saat melakukan asistensi.
Penanganan pandemi Covid-19 jangan menjadi alasan untuk tidak mengambil langkah hukum lanjutan terhadap dugaan penyelewengan yang ditemukan saat melakukan asistensi.
Akademisi Hukum Pidana UnpaÂtti, George Leasa mengatakan, duÂgaan manipulasi data DPD dan ODP serta mark up jumlah nakes dan peÂmotongan insentif nakes merupakan bentuk kejahatan yang harus ditinÂdaklanjuti oleh kepolisian.
âAparat kepolisian tidak boleh menutup mata dari semua temuan itu,â ujarnya.
Leasa mengatakan, kepolisian memiliki tugas khusus turut mengÂawasi penggunaan dana Covid-19. Kalau ada temuan dugaan penyeleÂweangan, mesti ditindaklanjuti deÂngan serius.
âApabila ada temuan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana maka hal itu harus terus dilakukan, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup maka harus diumumkan jika dugaan tersebut bukan tindak piÂdana,â tandasnya.
Hal ini bertujuan untuk menghiÂlangkan kecurigaan publik berhaÂdapan penggunaan dana Covid-19 yang saat ini dianggap oleh masÂyarakat telah disalahgunakan.
Akademisi Hukum Pidana Unidar, Rauf Pellu juga menegaskan, kalau pada saat melakukan pendampingan dan asistensi ditemukan ketidakÂbeÂresan maka polisi menindaklanjuti. Tak bisa didiamkan, karena menyaÂngkut dengan keuangan negara.
âSeharusnya kalau ada temuan, polisi harus proaktif menindakÂlanÂjuti, tidak mendiamkan,â tegasnya.
Apalagi modus yang dilakukan secara tersistematis dan terstruktur. Tak bisa didiamkan saja. âPolresta harus tindak lanjuti dengan proses hukum,â ujarnya.
Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Jantje Wenno mengaÂtakan, apabila dalam proses asisÂtensi dan pendampingan polisi meÂneÂmukan adanya dugaan penyalahÂgunaan dana Covid-19 oleh gugus tugas, maka hal ini mestinya diÂtindaklanjuti.
âKalau ada dugaan saat asistensi mesti ditindaklanjuti dugaan itu,â ujarnya.
Menurutnya, aparat kepolisian tidak boleh menutup mata adanya duÂgaan ketidakberesan yang dilakuÂkan.
âSaat ini masyarakat sudah mulai tidak percaya dengan gugus tugas, karena itu jangan menambah ketidakÂpercayaan itu dengan menutup mata dari temuan yang ada,â tandas Wenno.
Praktisi hukum Fileo Pistos Noija meminta polisi tetap melanjutkan peÂnanganan temuan dugaan penyeÂlewengan. Ia menilai, kasus ini masuk dalam kategori penggelapan.
âIni harus diusut karena melanggar aturan. Ini penggelapan namanya,â katanya.
Dikatakan, penyakit harusnya memÂbunuh kejahatan, bukan sebaÂliknya. Maksudnya tidak boleh ada alasan, tidak melanjutkan penguÂsutan karena pandemi.
âPenegak hukum itu kapan saja bertugas. Jadi kalau ada indikator melebih-lebihkan pasien harus diusut,â ujarnya.
Kata Noija, penanganan pandemi harusnya supaya orang tidak terÂjangkit penyakit. Memang, penangaÂnannya butuh dana, tapi jangan dana membutuhkan penyakit.
âOrang bisa berkesimpulan ini dana membutuhkan penyakit karena jumlah di kertas tidak seimbang dengan kenyataan,â tandasnya.
Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) MaluÂku, Heppy Lelapari juga meneÂgaskan hal senada.
Ia meminta aparat kepolisian tidak mengabaikan temuan dugaan peÂnyeÂlewengan yang terjadi di Gugus Tugas Kota Ambon.
âSebagai elemen pemuda di proÂvinsi dan Kota Ambon dan sebagai bagian dari pilar masyarakat kami minta pihak kepolisian untuk melaÂkukan intevensi hukum terkait deÂngan dugaan mark up dan pemotoÂngan insentif tenaga kesehatan,â tegas Lelapari.
Menurutnya, aparat penegak hukum tak perlu ragu untuk mengÂusut kalau ada temuan penyeleÂwengan.
âSudah ada arahan dari Presiden dan kementerian terkait, jangan perÂnah atau jangan coba-coba macam-macam dengan dana penanganan covid, dan ini akan dipantau dan diÂkejar sampai ranah hukum,â ujarnya.
Lelapari menyayangkan, kalau dalam situsi kemanusiaan saat ini ada praktek-praktek yang dilakukan untuk mencari keuntungan. âIni sangat berdosa bagi masyarakat, jika ada seperti itu,â tandasnya.
Pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku, Rony Imran Marasabessy mengaku heran, kalau sudah temuan namun tidak diÂtindaklanjuti oleh aparat kepolisian. âHarus dituntaskan oleh kepolisian, tak bisa didiamkan,â ujarnya.
Edison Lapalelo, tokoh Pemuda Maluku juga meminta pihak kepoliÂsian mengusut tuntas dugaan mark up data dan dana Covid-19.
âBukankah waktu kemarin KPK datang ke Ambon sudah memberiÂkan warning bahwa dana Covid-19 jangan dikorupsi,â tandasnya.
Lapalelo mengungkapkan, berdaÂsarÂkan survei yang dilakukannya, tingkat ketidakpercayaan masyaraÂkat terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola dana Covid-19 di atas 50 persen.
Sejumlah warga kota mengaku prihatin, Covid-19 dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.
âMemang benar Covid-19 benar ada, namun jangan sampai Gustu memanfaatkan situasi, pada akhirÂnya yang dirugikan masyarakat,â tandas Ellen Kurmasela.
Ellen meminta polisi mengusut tuntas temuan dugaan penyeleweÂngan di gugus tugas.
Warga lainnya juga meminta hal yang sama. Polisi harus mengusut tunÂtas dugaan kejahatan yang diteÂmukan. âPolisi harus usut tuntas. Kami masyarakat juga susah karena penanganan pandemi ini,â ujar Nasir.
Salah seorang sopir angkot mengÂungkapkan, kalau ada masyarakat yang tidak percaya bahwa covid itu ada, karena ulah gugus tugas yang kerÂja tak beres. âMakanya polisi usut tuntas kalau ada temuan bukti,â ujarnya.
Tim Polisi Dibubarkan
Seperti diberitakan, bukti dugaan mark up data dan dana dalam penaÂnganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Kota Ambon ditemukan polisi saat melakukan asistensi.
Dugaan mark up data itu terjadi pada jumlah ODP, dan PDP, serta jumlah nakes yang bertugas di 22 Puskesmas di Kota Ambon.
Tak hanya itu, tim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease juga meÂnemukan hak-hak nakes dipotong. Disaat bukti indikasi penyeleweÂngan sudah di tangan, pengusutan dihentikan.
Tim Polresta Ambon dibentuk seÂsuai surat perintah Nomor: SP/VIII/2020/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim, AKP Mindo J. Manik.
Tim diperintahkan untuk melakuÂkan serangkaian tindakan kepolisian selama masa pancegahan Covid-19 dan melakukan asistensi dengan dinas terkait dan atau gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 meliputi; anggaran yang diperÂgunakan untuk kegiatan Covid-19, pengadaan alat kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif untuk tenaga medis.
âBenar ada tim yang dibentuk untuk asistensi penanganan Covid-19,â ujar sumber di Polda Maluku, kepada Siwalima, Senin (28/9).
Namun kata dia, tim tersebut tidak lagi melakukan asistensi terhadap gugus tugas. Mereka sudah dimutaÂsikan. âSudah tidak ada lagi timnya, mereka yang ada di tim dimutasikan ke bagian lain, malah akan menjalani pemeriksaan, nanti coba dicek aja ke Polresta,â ujarnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan PuÂlau-pulau Lease, Kombes Leo SimaÂtupang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengarahkan Siwalima ke Kasat Reskrim AKP Mindo J Manik. Sayangnya, Mindo yang dihubungi enggan mengangÂkat telepon selulernya. Pesan WhatÂsÂApp juga tak direspons.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi mengakui, angÂgota polisi yang sebelumnya melaÂkukan asistensi terhadap gugus tuÂgas sementara menjalani pemerikÂsaan etik. âIya betul anggota kami dari Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu diperiksa Bidang Propam Polda Maluku,â kata Ohoirat.
Menurutnya, pemeriksaan terseÂbut hal biasa guna mengetahui langÂkah apa saja yang sudan dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta saat melakukan asistensi terhadap dinas terkait dalam penanganan Covid-19.
âYang jelas apa yang dilakukan oleh teman-teman kita kemarin itu adalah ingin melakukan pengecekan apakah tenaga-tenaga medis ini hak-hak mereka diterima itu sudah tepat atau sesuai standar yang diterima atau tidak, dan lainnya,â ungkap Ohoirat.
Sumber di Pemkot Ambon juga mengakui, ada tim Satreskrim PolÂresta Ambon yang melakukan asisÂtensi terhadap gugus tugas, khususÂnya Dinas Kesehatan. Dari situlah, terungkap dugaan penyelewengan di tubuh gugus tugas.
âJustru dari asistensi yang dilaÂkukan maka terungkaplah dugaan penyelewengan yang dilakukan gugus tugas,â ujarnya.
Pejabat Dinas Kesehatan mengaÂrahkan agar data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Arahan disampaikan kepada hampir semua puskesmas di Kota Ambon. Ada sekitar 22 puskesÂmas yang ada di lima kecamatan di Kota Ambon. âMungkin hanya PusÂkesmas Tawiri dan Hative Kecil yang bersih,â ujar sumber itu.
Ia mencontohkan, di puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan LeitiÂmur Selatan, banyak nama yang dimasukan dalam daftar positif corona, ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamaÂtan setempat. Padahal setelah diteluÂsuri, ada yang tingÂgalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
âSemua orang tahu, di Desa Kilang itu penduduknya beragama Kristen, tapi ternyata data yang ada di Dinas Kesehatan, banyak nama-nama yang beragama Muslim. Ini ada apa? Setelah ditelusuri, mereka ngaku tinggal di Namlea, Makassar, bahkan ada yang di ibukota negara. Ini kan tidak beres,â tandasnya.
Praktek yang sama diduga juga dilakukan pada sejumlah puskesmas di Kota Ambon. âRata-rata semua mengikuti arahan dari pejabat Dinkes Kota Ambon,â ujar sumber itu.
Ia menjelaskan, jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi bertujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas. Jadi bukan hanya jumlah kasus, tetapi jumlah nakes juga dimanipulasi alias fiktif.
âMisalnya dalam satu wilayah puskesmas jumlah ada 100 kasus, berarti nakes yang bertugas 7-10 orang, kemudian 100 hingga 200 kasus, sekitar 10 sampai 20 nakes yang bertugas. Nah, data kasus diduga dimanipulasi seperti itu agar dalam laporan Dinkes dibuat jumlah nakes yang bertugas banyak. Padahal tidak,â ujarnya.
Semakin banyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanaÂkan tugas, kata dia, maka pengÂusulan untuk pembayaran intensif semakin besar. âDiduga modus yang dilakukan seperti itu,â ujarnya.
Sumber itu menyebutkan, KemenÂterian Kesehatan mengalokasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi Khusus BanÂtuan Operasional Kesehatan TambaÂhan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.
Data yang dihimpun dari 21 kepala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas KeseÂhatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insenÂtif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima intensif sebaÂnyak 200 orang. Kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. âJadi totalnya 414 orang saja,â ujarnya.
Dari jumlah 653 nakes di 21 puskesmas, minus Puskesmas HutuÂmuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif.
âJumlah 239 ini yang diduga fiktif, mark up, yang dipakai untuk mengÂusulkan pencairan anggaran, biar uang yang keluar gede. PertaÂnyaÂannya, uang milik nakes fiktif itu dikemanakan,â ujar sumber itu.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan sanÂtunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian meÂnyebutkan, besaran insentif nakes masing-masing; dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
âNamun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah sekali,â ujarnya. (Cr-2/Cr-1/S-39/Mg-6/Mg-5)