AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas PolÂÂda Maluku, KomÂÂbes Roem Ohoirat mengataÂkan, penyerahan tersangka dan baÂrang bukti atau tahap II Ahmad Assegaf, eks Sekda Buru, terÂsangÂka kaÂsus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112. 399.000 tergantung kesiapan jaksa penuntut umum (JPU).
Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya Rabu (1/7) menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU soal rencana tahap II kasus itu ke Kejati Maluku. âJadi berÂkasnya sudah lengkap. SekaÂrang penyidik mau melakukan tahap II, kita masih menunggu kepastian jaksa,â kata Ohoirat.
Meski begitu ia berharap, kedepan setelah kehidupan kembali normal, JPU dan polisi secepatnya berkoordinasi untuk dilakukan tahap II.
Tetapkan Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad AsseÂgaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangÂka penyidik ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan peÂnyiÂdikan. Penyidik juga telah meÂminta audit investigasi dan penghitungan kerugian negara ke BPK pusat.
Dalam audit investigasi ditemuÂkan pelanggaran mulai dari perenÂcanaan anggaran dan pertangÂgungjawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian neÂgara didapati potensi kerugian negara seÂjak tahun 2016 hingga 2018 seÂbesar Rp 11.112.239.000. (S-32)