AMBON, Siwalimanews – Â Setelah hampir dua tahun diperiksa sebagai saksi, KPK akhirnya menetapkan Tagop Sudarsono Soulissa, sebagai tersangka.
Mantan Bupati Buru Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tagop diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi atas proyek infraÂstruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima, Senin (17/1) bupati dua peÂriode ini ditetapkan sebagai tersangka karena itu KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
Selain Tagop, lembaga anti rusuah itu juga telah menetapkan beberapa pengusaha sebagai tersangka yaitu, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, melalui surat panggilan nomor Spgl/311/DIK.01.00/23/01/2022, tertanggal 13 Januari 2022, yang ditujukan kepada Rismawan Adrianto, mantan side manager PT Dharman Bakti Abadi. Rismawan sendiri dipanggil KPK dalam kasus ini sebagai saksi.
Ketiga tersangka dijerat KPK deÂngan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UnÂdang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Sebelumnya, suami dari Bupati Bursel, Safitri Malik telah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Pusat, Kamis (12/3) tahun 2020 lalu. Selama lebih enam jam diperiksa sejak pukul 10.00 hiÂngga 16.00 WIB, Tagop dicerca puluhan pertanyaan guna perÂmintaan keterangan.
Tagop mendatangi lembaga anti rasuah itu dengan sejumlah kolegaÂnya, namun sesampainya di depan pintu masuk, Tagop yang mengeÂnaÂkan celana hitam kemeja batik berÂcorak biru muda itu diizinkan sendirian masuk ke ruangan tunggu sambil menunggu panggilan penyiÂdik.
Informasi yang dihimpun SiwaÂlima di KPK menyebutkan, selama berada di ruang tunggu, Tagop lebih banyak menunduk. Sesekali bupati dua periode itu menoleh ke arah wartawan, namun sadar diperÂhatikan awak media, Tagop buru-buru membuang mukanya ke arah ruang penyidik.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima membenarkan pengambilan keterangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Tagop. Namun alasan kasus masih penyelidikan, Ali Fikri enggan berkomentar lebih jauh.
Ali mengaku tidak bisa mengÂungkap materi pemeriksaan terhaÂdap Tagop serta kasus dugaan koÂrupsi yang membuat Tagop dipangÂgil untuk memberi keterangan keÂpada penyelidik. âMaaf kasus ini masih penyelidikan,â ujarnya.
Sementara itu, Tagop juga enggan banyak berkomentar saat meningÂgalÂkan Gedung Merah Putih KPK usai memberi keterangan kepada penyelidik. Tagop nampak emosioÂnal lantaran dikerumuni awak media.
Saat ditanya soal materi pemerikÂsaan, tagop berusaha menghindar, tapi setelah didesak Tagop dengan nada tinggi akhirnya bersuara juga. âTanya saja di dalam, tanya dalam sajalah. Tanya dalam saja, tanya dalam saja, misi-misi nanti saya nabrak ini,â kata Tagop.
Menariknya, ketika awak media terus mendesak Tagop perihal peÂngambilan keterangan oleh penyiÂdik, Tagop dengan nada bercanda mengaku penyidik bertanya kapan kawin lagi. âSaya ditanya kapan kawin lagi,â kata Tagop sambil buru-buru meniÂnggalkan awak media yang terus mengikutinya di halaman kantor KPK.
Sebelum memeriksa Tagop, penyiÂdik KPK sudah memeriksa sejumlah pihak di Ambon. Mereka yang dipeÂriksa itu Andreas Intan (Kim Pui), Honggianto alias Tiong dan Dun.
Sebelumnya tim KPK pernah ke Ambon awal Juli 2019 lalu, melaÂkukan pemeriksaan terkait kasus ini, namun pemeriksaan yang dipusatÂkan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku. Saat itu Kim Pui dicerca bersama belasan pengusaha yang lain, diantaranya Dirut PT Dinamika Maluku Rudy Tandean alias Atong, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Dirut PT Fajar Mulia MarÂkus Kwelju, Dirut CV Venny Katrida Kwelju, Dirut PT Cahaya Citra Mandiri Abadi M Lewakabessy, kemudian staff Henny Lopies.
Dalam pemeriksaan mereka diwaÂjibkan membawa rekening pribadi, dan rekening perusahaan. Rekening koran bank juga sudah di tangan KPK. Tim KPK yang dipimpin Ronny Roy saat itu juga memeriksa seÂjumlah pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bursel. DianÂtaranya, JoÂsep AM Hungan, Thomas Wattimury, Stevanus Lesnussa, Agus MaharÂgianto, dan Andrias Maun. (S-19)