AMBON, Siwalimanwews – Akademisi Hukum Unpatti, ReÂmon Supusepa mengatakan bila dilihat dari kasus yang ada, maka sebanarnya penegak huÂkum, dalam hal ini polisi dan jakÂsa, sudah bisa menggarap keteÂrangan dari kontraktor untuk diÂjadikan sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi air bersih di Pulau Haruku.
âKontraktor kan seharusnya meÂnyelesaikan proyek sebelum masa waktu selesai, aplagi anggaran yang sudah dicairkan cukup banyak dan kerena itu tanggungjawab ini terletak pada kontraktor,â ungkap Supusepa.
Dijelaskan, tidak selesainya peÂngerjaan proyek tetapi anggaran yang dicairkan cukup besar maka menjadi indikasi dugaan korupsi berÂkaitan dengan pengadaan baÂrang dan jasa.
âUnsur melawan hukum telah dilaÂkukan oleh semua pihak yang terlibat berkaitan dengan mekaÂnisme pengadaan barang dan jasa,â ujar Supusepa.
Dia lantas mendorong aparat peÂnegak hukum untuk melihat perÂsoalan ini, artinya penegak hukum harus berperan, karena memang indikasi korupsi dalam persoalan ini.
âIni kan sudah ada indikasi duÂgaan korupsi, apalagi indikasi ini merupakan perbuatan pidana yang sudah selesai karena ditemukan anggaran sisa itu tidak ada realisasi sampai selesai proyek,â tegasnya.
Supusepa juga menyayangkan Dinas PUPR yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, sehingga proyek tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan masalah hukum.
Terpisah, praktisi hukum, MuÂhammad Nukuhehe menyaÂyangÂkan lemahnya pengawasan pada proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tidak tuntas dan menimÂbulkan persoalan hukum.
âKalau model begini kita sangat menyayangkan dinas tidak mengÂawasi proyek sir bersih itu akiÂbatnya bermasalah,â ujar NukuÂhehe.
Menurutnya, aparat hukum dapat menggunakan persoalan yang ada sebagai pintu masuk untuk memÂbongkar keterlibatan semua pihak dalam proyek tersebut. Apalagi, anggaran yang telah dicairkan cuÂkup besar tetapi tidak berbanding lurus dengan implementasi peÂkerjaan dilapangan.
Sementara itu, LSM Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa mengaÂtakan jika pengerjaan proyek yang ada telah selesai masa kontrak dan pekerjaan tak kunjung selesai, maka itu persoalan hukum.
âSebenarnya kalau waktu pengerjaan sesuai kontrak telah selesai dan pengerjaan belum selesai, maka itu persoalan hukum,â ujar Aipassa.
Ditegaskan, aparat penegak hukum harus peka dengan kondisi yang ada dan menggunakan untuk menjadi pintu masuk untuk membongkar keterlibatan semua pihak, sebab anggaran yang dicairkan cukup besar. (S-50)