AMBON, Siwalimanews – Polresta Ambon diberi apresiasi atas pemeriksaan kembali kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, yang diduga merugikan negara lebih dari 700 juta rupiah.
Kasus SPPD fiktif diusut sejak Mei 2018 lalu. Banyak pejabat PemÂkot Ambon dipanggil. WaliÂkota Richard Louhenapessy, istriÂnya Ny. Leberina Louhenapessy, dan Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru juga turut diperiksa.
Setelah menggarap keterangan dari berbagai pihak, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melaÂkukan gelar perkara di Kantor DitÂreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni.
Gelar perkara dihadiri saat itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Rifal Efendi Adikusuma, Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy, tim penyidik dan Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Wilson Huwae.
Hasil gelar perkara, penanganan kasus ini dinaikan ke tahap penyiÂdikan. Dalam gelar perkara itu, tim penyidik memaparkan hasil penyeÂlidikan dan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon, terÂmasuk siapa saja bertanggung jaÂwab dalam kasus ini.
Hasil audit kerugian negara dari BPK juga sudah dikantongi polisi. NaÂmun belum satupun yang dijerat seÂbagai tersangka. Polisi juga meraÂhaÂsiakan hasil audit kerugian negara itu.
Pasca mengantongi hasil kerugian negara, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon mandek. Tak ada langkah proaktif yang dilakukan polisi untuk memeriksa ahli BPK.
Setelah dipresure dan dikritik berbagai kalangan, Polresta Ambon mulai bergerak lagi dan memeriksa sejumlah pejabat pemkot.
Akademisi Hukum Unpatti, ReyÂmond Supusepa mengatakan, penaÂnganan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon harus tuntas. Apalagi kasus ini sudah di tahap penyidikan. KeÂrugian negara juga sudah dikantongi penyidik.
Supusepa juga meminta pimpinan Polresta Ambon untuk transparan dengan memberikan penjelasan soal perkembangan penanganan kasus ini. âMestinya Polresta Ambon transÂpaÂran agar ada kejelasan,â kata SupuÂsepa kepada Siwalima, Sabtu (31/10).
Supusepa mengingatkan agar pengawasan ketat dilakukan terhaÂdap penyidik agar setiap perkemÂbangan penyidikan dapat diketahui hingga tuntas.
âApabila kasus sudah ditingkatÂkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan maka harus diperhatikan dengan cermat, baik oleh penyidik itu sendiri maupun oleh atasan seÂhingga jangka waktu tidak terlalu lama yang nantinya bertabrakan dengan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan,â tandasnya.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu juga meminta Polresta Ambon transparan, sehingga tak menimbulÂkan penilaian miring dari publik.
âHasil audit sudah dikantongi, kasus SPPD fiktif pemkot harus tuntas. Jangan sampai lambat, kaÂrena diduga melibatkan pejabat. Ini namanya hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,â ujarnya.
Jika tak segera menuntaskan, kata Pellu, publik akan bertanya komitÂmen polisi dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi.
Segera Tetapkan Tersangka
Praktisi Hukum Djidon BatmamoÂlin meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Pemkot.
âKepolisian jangan takut tetapkan tersangka. Kasus ini kan sudah lama ditangani, kenapa diundur-undur lagi. Buka seterang-terangnya,â tanÂdas Batmamolin, kepada Siwalima, Minggu (1/11).
Ia mengaku heran, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon sudah tahun lebih tak tuntas. Padahal, penyidik sudah mengantongi hasil audit.
âTapi kok lama sekali menetapkan tersangkanya. Ada apa sebenarÂnya?,â ujar Batmamolin.
Batmamolin mengingatkan kepoÂlisian, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon sudah menjadi buah bibir di masyarakat. Ia berharap, jangan sampai citra kepolisian menjadi negatif karena dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus korupsi.
âKalau tidak cepat dalam penetaÂpan tersangka kasus ini, lantas bagaiÂmana kalau ada kasus lagi mau dibawa ke mana kalau yang sebeÂlumÂnya tidak tuntas,â tandasnya.
Praktisi Hukum Rony Samloy juga menyoroti kinerja Polresta Pulau Ambon terkait lambatnya penetapan tersangka pada kasus dugaan tinÂdak pidana korupsi SPPD fiktif Pemkot.
âJangan sampai ada yang mengÂgiring persoalan ini dengan politik pilkada. Hal ini, harus dilihat dari kacamata hukum bahwa siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab,â katanya.
Menurutnya, apabila sudah meÂmeÂnuhi minimal 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak segera menetapkan tersangka dan melanjutkan ke proses penuntutan dan dilimpahkan kasusnya ke peÂngadilan untuk disidangkan.
âKalau memang kasusnya jalan di tempat selama dua tahun, maka kinerja pihak kepolisian patut diperÂtanyakan,â tandasnya.
Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha maupun Kasat Reskrim AKP Mido J Manik, yang dihubungi, lagi-lagi enggan meresÂpons panggilan telepon. Pesan whatsapp juga tak dibalas.
Sementara Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK PerwaÂkilan Maluku, Ruben Sidabutar yang dihubungi, Minggu (1/2) soal perÂmintaan penyidik Polresta Ambon untuk memeriksa ahli BPK yang hingga belum dipenuhi, Sidabutar menjelaskan, untuk setiap perminÂtaan audit kerugian dari aparat penegak hukum ataupun permintaan keteraÂngan ahli, kewenangannya BPK pusat.
âUntuk setiap permintaan audit kerugian dari APH seperti perminÂtaan PKN maupun permintaan keteÂrangan ahli ditangani olen BPK Pusat bu. Jadi kewenangannya ada di pusat, namanya Auditorat Utama Investigasi (AUI). APH biasanya menyampaikan suratnya langsung ke BPK Pusat, tidak melalui BPK Perwakilan Provinsi Maluku,â jeÂlasnya.
Enggan Berkomentar
Lalu bagaimana tanggapan Sekot Ambon, AG Latuheru soal Polresta Ambon yang kembali melakukan pemeriksaan kasus SPPD fiktif? terÂnyata Latuheru enggan berkomenÂtar.
âNo comment,â tandasnya kepaÂda Siwalima, di sela-sela kunjungan Wamendag RI ke Ambon, Rabu (28/10).
Ketika ditanya, kalau dipanggil lagi untuk diperiksa?, Latuheru tetap enggan berkomentar. âPokoknya saya no comment,â ujarnya.
Pejabat Dicecar Lagi
Sejumlah pejabat Pemkot Ambon kembali dicecar penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (27/10) terkait kasus SPPD fiktif tahun 2011.
Para pejabat yang dipanggil penyidik diantaranya, mantan Kadis Perikanan Kota Ambon Piet SaiÂmima, mantan Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus Matulapelwa dan mantan Kadis Tata Kota Ambon Novel Masuku.
Sumber di Polresta Ambon menyeÂbutkan, mereka mendatangi Polresta Ambon sekitar pukul 10.00 WIT, dan dicecar puluhan pertanyaan.
âIya jadi para pejabat itu hadir di ruang Satreskrim untuk menunjukan atau memasukan bukti-bukti pengÂemÂbalian dan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2011. KeÂhadiran mereka itu untuk mengklaÂrifikasi,â kata sumber itu kepada Siwalima, yang meminta namanya tak dikorankan.
Sumber itu mengatakan, ada peÂjabat yang sudah diperiksa bebeÂrapa waktu lalu, namun dipanggil lagi. âAda yang sudah diperiksa, lanÂjut lagi hari ini, karena belum selesai,â ujarnya.
Menurutnya, masih ada lagi saksi-saksi dari Pemkot Ambon yang akan dipanggil. âPasti adalah, saya tidak bisa sebutkan, ikuti saja ya,â tanÂdasnya.
Munculnya kasus SPPD fiktif tahun 2011, berawal dari Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar dua miliar untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban, disebut anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik polisi menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyidiÂkan, sejumlah pejabat telah diperikÂsa, termasuk Walikota Ambon dan Sekot A.G Latuheru. Istri walikota juga turut diperiksa.
Surat Perintah Dimulainya PenyiÂdiÂkan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Hasil audit keruÂgian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun belum ada satupun tersangka yang dijerat.
Pihak Polresta Ambon selalu berÂalasan, masih menunggu pemeÂriksaan ahli BPK untuk mengkonÂfirmasikan hasil audit kerugian negara itu.
âKita masih menunggu dari BPK,â kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik, kepada SiwaÂlima, Selasa (22/9), melalui pesan Whatsapp.
Ketika ditanyakan lagi soal koorÂdinasi dengan BPK apakah terus diÂlakukan, mengingat kasusnya sudah lama ditangani, Mido tetap menjaÂwab, menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. âKita masih tunggu,â ujarnya.
Diduga penanganan kasus duÂgaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon mandek, karena ada main mata pejabat Pemkot Ambon dengan oknum polisi.
Walikota Diperiksa Dua Hari
Penyidik Tipikor Satreskrim PolÂres Pulau Ambon Pulau-pulau LeaÂse, memeriksa Walikota Ambon, Richard Louhnapessy selama dua hari berturut-turut pada medio Mei 2018 lalu.
Walikota dicecar dengan 61 perÂtanyaan, terkait dugaan korupsi SPPD tahun 2011 di Pemkot Ambon senilai Rp 742 juta lebih.
Hari pertama, Senin (28/5), waliÂkota tiba sekitar pukul 10.10 WIT, dengan mobil dinas Toyota Fortuner DE 1. Walikota tak datang sendiri. Ia dikawal ajudan serta lima pengÂawal pribadi berseragam safari.
Saat tiba, walikota yang mengeÂnakan safari berwarna coklat langÂsung menemui Kapolres, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Sekitar 20 menit di ruang kapolres, ia lalu diarahkan ke ruang Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma yang langsung memeÂriksa walikota, bersama Kanit TipiÂkor Bripka M Akipay Lessy.
Walikota dua periode ini diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 25 pertanyaan. Ia lalu meminta waktu untuk istirahat makan siang.
Sesuai agenda, pemeriksaan akan dilanjutkan usai makan siang. NaÂmun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga walikota meminta pemeriksaannya dilanjutÂkan pada Selasa (29/5).
Di hari kedua, Selasa (29/5), walikota datang lebih awal. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Seperti hari pertama, ia dikawal oleh sejumlah pengawal pribadi.
Walikota yang mengenakan safari biru tua lengan pendek dicecar oleh Kasat Reskrim AKP Rival Efendi AdiÂkusuma dan Kanit Tipikor Bripka M.Akipay Lessy hingga pukul 12.45 WIT, dengan 36 pertanyaan.
Saat dicegat wartawan, usai dipeÂriksa walikota enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku, dimintai keterangan soal dugaan SPPD fiktif.
âCuma klarifikasi terhadap inforÂmasi soal perjalanan dinas tahun 2011,â katanya singkat.
Saat ditanya lagi soal pernyaÂtaannya, bahwa tidak ada SPPD fiktif tahun 2011, walikota tidak mau berÂkomentar. Ia langsung berjalan meÂnuju mobil dinasnya, dan meningÂgalkan halaman Mapolres Ambon.
Istri Walikota Juga Diperiksa
Istri Walikota Ambon Ny. Leberina LouÂhenapessy juga diperiksa penyiÂdik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ia diperiksa Kamis (27/9), dan dicecar selama 3,5 jam.
Ny. Debby, sapaan akrabnya, juga terdaftar dalam perjalanan dinas saat itu bersama rombongan walikota.
Sebelumnya, Debby sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyiÂdik, dengan alasan nama yang ditulis dalam surat panggilan salah.
Debby mendatangi Polres Ambon sekitar pukul 09.45 WIT, dengan mobil kijang Innova silver berplat merah DE 1086 LM.
Dua ajudan yang mendampingi Debby, saat masuk langsung mengaÂrahkan mobil ke arah kanan agar dekat dengan ruang satreskrim. Saat turun, Debby langsung diarahkan ke ruangan Kasat Reskrim, AKP Rifal Enfendi Adikusuma.
Mungkin istri walikota, sehingga Debby diistimewakan. Ia tidak diÂperiksa di ruang unit tipikor, seperti saksi-saksi lainnya, namun di ruang kasat reskrim.
Alhasil, selama pemeriksaan DebÂby, aktivitas pelayanan reskrim keÂpada masyarakat terpaksa dilakukan di luar ruangan.
Debby mulai diperiksa pukul 10.00 WIT oleh penyidik Bripka Akipai Lessy, dengan puluhan pertanyaan.
Usai diperiksa sekitar pukul 13.30 WIT, Debby yang mengenakan blus abu-abu dan rok hitam, terlihat berjalan keluar dari ruang kasat. Dikawal salah satu ajudannya dan seorang polwan, langkah kaki DeÂbby begitu cepat, karena mengÂhinÂdari wartawan. Ajudannya itu, berÂupaya menghalangi saat wartawan mengambil gambar.
Saat dicegat, Debby bungkam. Ia hanya menebar senyum, dan langÂsung buru-buru masuk ke mobil, dan dengan cepat mobilnya meningÂgalkan halaman Polres Ambon.
Sekot Dicecar 8 Jam
Sekot AG Latuheru dicecar tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (16/5) selama delapan jam lebih.
Latuheru diperiksa terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di PemÂkot Ambon tahun 2011, yang diduga merugikan negara Rp 700 juta lebih.
Mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon itu, mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan mobil dinas kijang innova hitam pukul 09.30 WIT, dan langsung menuju ke ruang penyidik.
Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 10.00, dan baru selesai 18.30 WIT, dengan dicecar 23 pertanyaan.
Latuheru yang mengenakan paÂkaian dinas berwarna putih, terlihat agak tegang menjawab setiap perÂtanyaan penyidik.
Usai diperiksa, Latuheru diberikan kesempatan untuk membaca kembali berita acara pemeriksaan (BAP), sebelumnya menandatanganinya. (S-49/S-50)