AMBON, Siwalimanews – Widian Firdaus (23) terdakwa kasus persetubuhan terhadap mantan pacarnya yang masih dibawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidaÂngan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/1).
Selain pidana badan, JPU Chaterina Lesbata juga meÂnuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa terÂbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perÂsetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tenÂtang Penetapan Peraturan PemeÂrintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang PerubaÂhan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang PerlinÂdungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut jaksa, hal yang memÂberatkan perbuatan terdakwa kaÂrena mempengaruhi perkembaÂngan jiwa korban dan mengakiÂbatkan korban serta keluarga malu.
Terdakwa melakukan perbuaÂtannya kepada korban dua kali. Korban tersebut diketahui adalah mantan pacarnya. Perbuatan terÂdakwa ini dilaporkan lantaran korban sudah tidak pulang ke rumah orang tuanya.
Kejadian bermula saat dia meÂngajak korban ke rumah tantenya. Korban datang menemui terdakwa karena keduanya tergabung dalam komunitas anak remaja dan saat itu memang ada pertemuan di rumah tante terdakwa.
Terdakwa saat itu dalam keadaan mabuk. Dia pun langsung melakukan perbuatan itu terhadap mantan pacarnya itu dengan alasan menyayangi korban dan akan bertanggung jawab. Terdakwa juga melakukan aksinya kedua kali saat mereka berada di kos milik saudara terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Dominggus Huliselan, akan menyampaikan pledoi pekan depan. Majelis hakim yang dipimpin Hamzah Kailul Cs pun menunda persidangan. (S-49)