AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Chaterina Lesbata menuntut Corneles Angkotta alias Neles dengan hukuman 12 tahun penjara. Pria 47 tahun yang adalah warga Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyetubuhi anak baru gede alias ABG berusia 12 tahun.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (17/5) dan diÂpimpin hakim Lutfi. Dalam tuntuÂtannya, jaksa penuntut umum meÂminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa, lantaran terbukti melakuÂkan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PeraÂturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tenÂtang Perlindungan Anak.
âMeminta majelis hakim menjaÂtuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,â ucap Lesbata saat membacakan tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Untuk diketaÂhui, perbuatan bejat yang dilakukan terÂdakwa pertama kali pada 2019. PerÂbuatan serupa kembali dilakukan pada Juni 2020 sebelum akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Diawal kejadian, korban yang adaÂlah tetangga terdakwa sementara duÂduk di depan rumahnya, tiba-tiba terÂdakwa melambaikan tangan keÂpada korÂban. Awalnya korban tidak mengÂhiÂraukan, namun terdakwa yang maÂsuk ke rumah kembali meÂmanggil korÂban sehingga korban menemui terdakwa.
Saat masuk ke rumah terdakwa, korban diberikan uang sebesar Rp 20 ribu, korban tidak mau meneriÂmaÂnya, namun terus dipaksa oleh terÂdakwa. Usai menerima uang terseÂbut, terdakwa kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar. Disana korban disuruh berÂbaring di kasur dan menarik celana korban.
Melihat perbuatan terdakwa korÂban melakukan perlawanan, namun terdakwa terus memaksa hingga pakaian korban terlepas, dan selanÂjutnya terdakwa mulai melakukan perbuatan bejatnya dengan menyeÂtubuhi korban.
Kejadian serupa terus berlangÂsung hingga Juni 2020 dengan total sebanyak 4 kali persetubuÂhan. Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan menÂdesak korban untuk bercerita.
Disitu korban akhirnya membuka semua perbuatan bejat yang dilakuÂkan terdakwa terhadap dirinya. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon, sehingga terdakwa akhirnya diamanÂkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (S-45)