AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, akan memeriksa mantan Sekretaris Kota Ambon, AG LatuÂheru, terkait dugaan penyalahÂgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon Tahun 2020 senilai Rp5,3 milyar, yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (2/12) mengatakan, eks Sekot Ambon itu akan dipeÂriksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaÂran yang menyeret nama pimpinan dewan itu.
Selain eks Sekot, jaksa juga melayangkan panggilan serupa kepada Kepala Bappekot-Litbang Ambon, Enrico Matitaputty dan Kabag Keuangan Kota Ambon, Apries Gaspersz. âPanggilan sudah kami antarkan kepada ketiga pejabat tersebut, sejak kemarin untuk dimintai keterangan pada tanggal 6 Desember nantinya,â ungkap sumber Siwalima yang minta namanya tridak ditulis itu.
Menurut sumber itu, surat panggilan kepada Kepala Bappekot dan Kabag Kauangan sudah diantarkan ke Kantor Walikota tetapi untuk pak Latuheru harus diantarkan ke rumah karena sudah tidak lagi menjabat Sekot.
âKami memang tidak tahu rumahnya eks Sekot sehingga alamat rumahnya sudah diperoleh dari pegawai di Pemkot sementara untuk Kepala Bappekot dan Kabag Kauangan sudah kami antarkan panggilannya ke ruang kerja mereka,â terang sumber itu
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle, yang dikonfirmasi Siwalima, membenarkan jika tiga pejabat Pemkot Ambon akan dimintai keterangannya.
âIa benar, kita sudah melayangkan panggilan untuk pak Latuheru, Enrico dan Apries untuk dimintai keterangan nantinya pada pekan depan,â ungkap Kajari, melalui telepon selulernya, Kamis (2/12).
Dijelaskan Nalle, tiga pejabat tersebut akan dimintakan keterangannya dalam kapasitas sebagai tim anggaran eksekutif.
âMereka inikan tim panitia anggaran pemerintah daerah, sehingga mereka akan dimintakan keterangannya terkait pembahasan anggaran di DPRD,â jelas Kajari.
Kajari berharap ketiga pejabat ini kooperatif dan hadir memeÂnuhi panggilan jaksa. âKami berharap mereka kooperatif dan menghadiri panggilan tersebut,â pinta mantan Asintel Kejati Sulawesi Tenggara ini.
Giliran Pokja Pengadaan Barang dan Jasa
Setelah pendamping pansus, tim penyelidik Kejari Ambon terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran tahun 2020 di DPRD Kota Ambon. Kali ini, lima orang yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa dimintai keterangannya, Kamis (2/12).
Mereka diantaranya CT, HP, YR, FM dan FA. Mereka dicecar puluhan pertanyaan secara terpisah oleh tim penyelidik sejak pukul 10.00 WIT dan masih berlangsung hingga saat ini.
âHari ini (kemarin Red), ada lima orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah CT, HP, YR, FM dan FA,â ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (2/12).
Talakua juga belum memasÂtikan kapan anggota dan pimpiÂnan DPRD Kota Ambon dipanggil dan dimintai keterangannya. âBelum tahu kapan diperiksa dan apakah sudah memperoleh ijin atau belum. Nanti diinfokan lagi,â ujarnya.
Ia mengaku permintaan keterangan masih terus dilakukan tim penyidik untuk kepentingan pengembangan penyelidikan. (S-16)