AMBON, Siwalimanews –  Kejaksaan Negeri Aru bersama Personil Polres Aru berhasil meÂnangkap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, terpidana PeÂnyalahgunaan DaÂna PNPM Mandiri PeÂdesaan tahun 2011 dan 2012 KecaÂmatan Aru Utara sebesar Rp.1.520. 739.032.
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama staf dibantu dua perÂsoÂnil Polres KepuÂlauan Aru berhasil menangkap terpiÂdana Sahabudin Belsigaway Alias Udin.
Dia ditangkap di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu (23/4)Â Â Penangkapan itu dilakukan sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam penyalahgunaan Dana PNPM ManÂdiri Pedesaan Tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (23/4).
Dikatakan, penangkapan dilakuÂkan setelah tim Intelijen mendapatÂkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.
Selanjutnya, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf dan 2 polisi beÂrangkat dari Kota Dobo sampai di Desa Marlasi, dan menuju rumah terpidana. Tiba di TKP, Tim mendaÂpati terpidana yang sementara tertidur.
âPenangkapan tidak ada kendala karena saat tim tiba, terpidana dalam posisi tidur. Usai melakukan penangkapan tim mengiring kembali ke Dobo dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo,âpungkasnya.
Untuk diketahui, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun terhadap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, erpidana Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara .
Selain pidana badan, terpidana juga diharuskan membayar denda Rp.200.000.000 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar Uang Pengganti Rp.96.094.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan. (S-10)