AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan NeÂgeri Ambon, Selasa (8/7) menÂjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Harly Saputra, terdakwa pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan usai mengÂambil barang haram tersebut disalah satu jasa pengiriman di Kota Ambon.
Vonis majelis hakim ini diÂbacakan dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu deÂngan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Jenny Tulak, Selasa (8/6).
Dalam putusannya majelis haÂkim menegaskan, terdakwa terbukÂti bersalah melanggar pasal 1212 dan 114 ayat 1 Undang-Undang NoÂmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. âMemvonis bersalah dan menghukum terdakwa deÂngan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara dipotong masa tahanan,â ucap Hakim Jenny Tulak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ester Wattimury, yang meminta majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 7,6 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Harly Saputra berhasil diamankan BNÂNP Maluku, usai mengambil paket yang diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu pada 13 November 2020 lalu dari salah satu jasa pengiriman di Kota Ambon.
Saat itu, anggota yang sudah bersiaga di sekitar TKP langsung meringkus terdakwa yang keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket yang diduga berisi narkoba tersebut.
Dari hasil pengeledahan, angÂgota menemukan sabu seberat 0,12 gram yang tersimpan dalam paket berisi sepatu, tepatnya dibaÂgian bawah alas sepatu yang terbagi tiga paket. Terdakwa selanjutnya diÂamankan ke Kantor BNNP untuk diproses lebih lanjut. (S-45)