AMBON, Siwalima.id - Sejumlah pengurus Vihara, yayasan, majelis agama Buddha, serta umat Buddha di Maluku menyampaikan pernyataan sikap terkait figur Wilhemus Jawerissa yang selama bertahun-tahun tampil di ruang publik dan instansi pemerintah sebagai tokoh agama Buddha.
Melalui konferensi pers di Ambon, Minggu (16/11), mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar legalitas dan berpotensi menyesatkan umat.
Pernyataan ini, sebagaimana disampaikan Ketua Vihara Swarna Giri Tirta, Budhi Lee Santoso, bukan mewakili seluruh umat Buddha di Maluku, namun merupakan sikap kelembagaan dan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban administrasi serta integritas representasi agama Buddha di wilayah tersebut.
Budhi menyebutkan, selama lebih dari dua dekade, sekitar tahun 2000 hingga 2022, Wilhemus Jawerissa tampil sebagai Pandita, dan menandatangani dokumen perkawinan umat Buddha, termasuk menerbitkan surat perkawinan atas nama Sangha Agung Indonesia.
“Menurut surat resmi Majelis Buddhayana Indonesia (MBI), Wilhemus bukanlah pandita dan tidak memiliki legalitas untuk melaksanakan ritual agama maupun menerbitkan dokumen perkawinan. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan bentuk penyesatan terhadap umat,”tandasnya.
Masalah lain yang disoroti, ialah pengakuan Wilhemus sebagai Ketua DPD Walubi Maluku sejak awal tahun 2000. Dimana dalam persidangan sengketa tanah tempat berdirinya Buddha Center, Wilhemus menyatakan baru memiliki SK sebagai ketua Walubi untuk periode 2022–2027.
Namun sebelumnya, pada 2017, ia telah menandatangani dokumen hibah kendaraan dari Pemerintah Provinsi Maluku sebagai Ketua Ormas tersebut.
“Informasi yang diterima pengurus vihara menyebutkan bahwa legalitas organisasi yang dipimpin Wilhemus belum terdaftar di Kesbangpol maupun Kementerian Agama. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan publik,”ujarnya.
Sejumlah persoalan lain juga disampaikan, yakni dugaan manipulasi akta Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta dan pelaporan ke Polresta Ambon oleh pendiri yayasan, Hecky Tjowasi; pembangunan Buddha Center di atas lahan sengketa tanpa izin ahli waris; Pemasangan spanduk pelarangan ibadah pada Desember 2024 di area vihara yang menimbulkan keresahan umat; Upaya mengganti nama vihara tanpa izin pendiri.
“Kami menilai, rangkaian peristiwa tersebut berdampak pada kerukunan umat dan menimbulkan kegaduhan sosial maupun administratif,”tuturnya.
Dengan ini, Pengurus Vihara dan umat meminta BIMAS Buddha Provinsi Maluku untuk segera mengeluarkan klarifikasi terbuka mengenai status legalitas Wilhemus Jawerisa sejak tahun 2000, disertai dokumen pendukung; tidak menokohkan atau memberikan rekomendasi kepada Wilhemus sebagai tokoh agama Buddha; menyampaikan data organisasi agama Buddha yang resmi terdaftar di Kementerian Agama.
“Mereka menyatakan langkah ini penting untuk menghindari kerancuan, mencegah penyalahgunaan nama organisasi, serta melindungi umat dari kerugian sosial,”ujarnya.
Dan kepada pemerintah daerah, pengurus vihara meminta agar seluruh data kelembagaan dan jabatan keagamaan diverifikasi secara cermat, sebelum diberikan pengakuan publik atau dukungan administratif.
Mereka menilai bahwa penokohan yang tidak didukung legalitas justru berpotensi menciderai sistem pembinaan keagamaan.
Dalam deklarasi sikap yang dibacakan, pengurus vihara, yayasan, majelis, dan umat menyatakan, menolak penokohan Wilhemus Jawerissa sebagai tokoh agama Buddha dalam kegiatan pemerintah maupun publik.
Penolakan dilakukan bukan karena sentimen pribadi, melainkan berdasarkan ketidakjelasan legalitas, persoalan administratif, serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengurus meminta Wilhemus menghentikan seluruh aktivitas keagamaan tanpa legalitas dan meminta maaf secara terbuka kepada umat.
Pernyataan tersebut disebut sebagai “cermin nurani umat Buddha” untuk menjaga kejelasan, keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan beragama.
Pengurus Vihara Swarna Giri Tirta juga menerbitkan surat peringatan resmi kepada Wilhemus Jawerissa terkait pelaksanaan ritual sebagai pandita tanpa legalitas, penerbitan surat perkawinan tanpa izin lembaga, dan penyalahgunaan identitas keagamaan.
Surat itu melarang Wilhemus melakukan pelayanan ritual, terutama di Vihara Swarna Giri Tirta, dan menegaskan bahwa pelanggaran lanjutan akan ditindak sesuai hukum.
“Selain itu, pengurus menerbitkan pengumuman kepada umat Buddha Maluku bahwa Wilhemus bukan pandita dan tidak memiliki legalitas dari Majelis Buddhayana Indonesia. Umat diminta menghubungi pengurus resmi untuk pelayanan keagamaan,” ujarnya.
Pengurus menyatakan terima kasih kepada pihak yang mendukung penjernihan informasi ini. Pernyataan ini tegas mereka, adalah komitmen bersama untuk menjaga integritas, transparansi, dan ketertiban kehidupan beragama di Maluku.
Tak ada Relevansi
Ketua Walubi Maluku, Wilhemus Jawerisa memberikan tanggapan atas pernyataan sikap sejumlah pengurus dan umat Budha.
Ia menilai, berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan tidak memiliki relevansi dengan struktur organisasi Walubi maupun kepemilikan aset keagamaan.
Jawerisa kepada Siwalima, Minggu (16/11) menegaskan, bahwa konferensi pers yang digelar pengurus Vihara Swarna Giri Tirta dilakukan tanpa izin dari pemilik maupun pengurus sah vihara.
Jawerisa mengatakan bahwa pihak yang mengadakan konferensi pers tidak memiliki kewenangan menggunakan area vihara.
“Vihara itu bukan Budi Santoso punya. Mereka mengadakan konferensi pers di situ tanpa seizin vihara dan tanpa seizin pemiliknya,” ujar Wilhemus, melalui telepon selulernya.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak vihara membahas persoalan Buddha Center dalam konferensi tersebut. “Masalah Buddha Center itu urusan perorangan, jadi kenapa tidak hadirkan orang yang bersangkutan? Apa relevansinya dengan komentar Budi Santoso?” tambahnya.
Wilhemus juga menantang pihak pengurus vihara dan umat yang menolak penokohan dirinya untuk membuktikan legalitas mereka sendiri.
“Pertanyakan, umat mana yang mengakui atau menolak? Saya sudah diakui sejak lama, juga oleh pemerintah. Bukan sekadar retorika, tapi kerja nyata,” tegasnya.
Ia meminta pihak yang menolak dirinya untuk menunjukkan dokumen kepengurusan yang sah sebelum mengkritik.
“Budi Santoso tunjukkan dulu surat kepengurusannya. Kalau dia bisa buktikan dia punya vihara, silakan. Kalau tidak ada, tidak perlu ditanggapi,” katanya.
Menanggapi polemik mengenai posisinya sebelum tahun 2000, Wilhelmus mengatakan bahwa hal tersebut tidak relevan.
“Mereka mempersoalkan kapasitas saya sebelum tahun 2000. Itu urusan apa dengan mereka? Relevansi apa dengan pengurus vihara?” ujarnya.
Wilhemus menyatakan bahwa Walubi Maluku berada di bawah koordinasi Walubi Pusat, sehingga jika ada pertanyaan mengenai legalitas, menurutnya hal tersebut harus ditujukan ke pusat.
“Selama Walubi sejak 1997 masih diakui pemerintah, maka organisasi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Terkait pembangunan Buddha Center yang disebut menjadi sumber sengketa, dia menegaskan bahwa bangunan tersebut adalah aset yayasan, bukan milik pribadi.
“Bangunan itu sejak 2018 tidak pernah diprotes. Tidak ada yang komplein, tidak ada yang mengaku punya. Karena memang itu aset yayasan, bukan perorangan,” ujarnya.
Dia meminta agar pihak-pihak yang mempersoalkan persoalan tanah atau bangunan meluruskan informasi dan tidak mengaitkannya dengan jabatan keagamaan dirinya. (S-25)