SIWALIMA.id > Berita
Sejumlah Saksi Dugaan Gratifikasi Bupati MBD akan Diperiksa
Headline , Hukum | Senin, 9 Februari 2026 pukul 14:27 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memanggil kembali sejumlah pihak guna dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi Bupati MBD, Be­njamin Thomas Noach.

Pasalnya, pemanggilan terhadap se­jumlah pihak ini lagi karena pe­manggilan awal me­reka tidak hadir, se­hingga po­lisi kem­bali panggil

“Jadi sesuai dengan informasi yang diberikan kepada saya sebagai pelapor kasus ini, saya terima pada Jumat (6/2)  karena beberapa saksi yang telah diundang, namun tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi,” jelas praktisi hukum, Fredi Mozes Ulemlem kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Sabtu (7/2).

Dia berharap, para pihak yang dipanggil bisa kooperatif mem­bantu pihak penyidik dalam meng­ungkapkan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati MBD itu.

Dia juga berharap, Penyidik Dit­reskrimus Polda Maluku bersikap tegas menjerat oknum-oknum yang diduga terlibat termasuk BTN, sapaan akrab bupati.

Dia juga meminta polisi untuk menghentikan sikap tarik-ulur dan segera memanggil juga bupati, 

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih dan bebas dari intervensi kepentingan apapun.

“Kalau alat bukti sudah cukup, tidak ada alasan hukum untuk menunda. Jangan ada tarik-ulur. Penegakan hukum harus tegas, cepat, dan transparan,” tegasnya.

Menurutnya, keterlambatan pengungkapan kasus ini justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia mengingatkan, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus d­gaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Dia juga menegaskan, akan mengawal kasus ini dengan menyurati KPK untuk mengawasi.

Dikatakan,  dugaan korupsi suap dan gratifikasi merupakan kejaha­tan serius yang berdampak lang­sung pada tata kelola pemerin­tahan dan pelayanan publik di daerah.

Untuk diketahui, penyelidikan du­gaan gratifikasi ini telah ber­langsung sejak akhir 2025. Fokus penyidik diarahkan pada beberapa paket proyek infrastruktur di Kabu­paten MBD yang diduga diawali de­ngan transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Dugaan transaksi tersebut dise­but tidak dilakukan secara lang­sung kepada Bupati MBD, melain­kan melalui pihak-pihak yang me­miliki hubungan personal maupun keluarga dengan kepala daerah.

Sejumlah proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti senilai sekitar Rp 882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp 989,08 juta, peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,97 miliar, serta proyek pemba­ngunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Bolat, Kecamatan Romang, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 3 miliar. (S-26)

BERITA TERKAIT