AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memanggil kembali sejumlah pihak guna dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi Bupati MBD, Benjamin Thomas Noach.
Pasalnya, pemanggilan terhadap sejumlah pihak ini lagi karena pemanggilan awal mereka tidak hadir, sehingga polisi kembali panggil
“Jadi sesuai dengan informasi yang diberikan kepada saya sebagai pelapor kasus ini, saya terima pada Jumat (6/2) karena beberapa saksi yang telah diundang, namun tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi,” jelas praktisi hukum, Fredi Mozes Ulemlem kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Sabtu (7/2).
Dia berharap, para pihak yang dipanggil bisa kooperatif membantu pihak penyidik dalam mengungkapkan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati MBD itu.
Dia juga berharap, Penyidik Ditreskrimus Polda Maluku bersikap tegas menjerat oknum-oknum yang diduga terlibat termasuk BTN, sapaan akrab bupati.
Dia juga meminta polisi untuk menghentikan sikap tarik-ulur dan segera memanggil juga bupati,
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih dan bebas dari intervensi kepentingan apapun.
“Kalau alat bukti sudah cukup, tidak ada alasan hukum untuk menunda. Jangan ada tarik-ulur. Penegakan hukum harus tegas, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan pengungkapan kasus ini justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia mengingatkan, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus dgaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Dia juga menegaskan, akan mengawal kasus ini dengan menyurati KPK untuk mengawasi.
Dikatakan, dugaan korupsi suap dan gratifikasi merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Untuk diketahui, penyelidikan dugaan gratifikasi ini telah berlangsung sejak akhir 2025. Fokus penyidik diarahkan pada beberapa paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga diawali dengan transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Dugaan transaksi tersebut disebut tidak dilakukan secara langsung kepada Bupati MBD, melainkan melalui pihak-pihak yang memiliki hubungan personal maupun keluarga dengan kepala daerah.
Sejumlah proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti senilai sekitar Rp 882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp 989,08 juta, peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,97 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Bolat, Kecamatan Romang, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 3 miliar. (S-26)