AMBON, Siwalimanews – Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease seharusnya sudah menetapÂkan tersangka dalam kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.
Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 700 juta ini, naik ke tahap penyidikan saat dilaÂkukan gelar perkara di Kantor DitÂreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2018.
Gelar perkara dihadiri, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Rifal Efendi Adikusuma, Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy, tim penyidik dan Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku., AKBP Harold Wilson Huwae.
Penyidik kemudian mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidiÂkan (SPDP) ke Kejari Ambon pada Agustus 2018. SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres AKBP Sutrisno Hadi Santoso.
Jika SPDP sudah dikirim, berarti penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Apalagi sudah mengantoÂngi hasil audit kerugian negara.
âJadi ketika penyidik mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, maka penyidik sudah harus mengantongi alat bukti yang cukup, karena meÂmang SPDP hanya dapat dikirimkan apabila sudah ada dua alat bukti yang cukup,â kata Akademisi Hukum Unpatti, Reymon Supusepa, kepada Siwalima, Rabu (4/11).
Menurutnya, SPDP merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Jika dalam kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, penyidik belum menetapkan tersaÂngÂka, sedangkan SPDP sudah dikiÂrim kepada kejaksaan maka ada keÂsalahan dan pelanggaran proseduÂral yang dilakukan penyidik kepoÂlisian.
âKalau kasus ini belum meneÂtapkan tersangka, sedangkan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan berarti ada kesalahan dan pelanggaran prosedural dari pihak penyidik keÂpolisian sendiri,â tegasnya.
Kalau disimak secara baik, kata Supusepa, yang terlihat ialah penyiÂdik memaksakan perkara dibuka, tetapi tidak ada solusi untuk perkara ini dilanjutkan ke pengadilan. âHal ini merupakan masalah penyidik,â ujarnya.
Supusepa meminta pihak kepoliÂsian transparan. Sebab publik juga ingin tahu sudah dua tahun lebih, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon belum tuntas.
Soal alasan polisi belum menetapÂkan tersangka, karena harus memeÂriksa ahli BPK terkait hasil audit kerugian negara, Supusepa mengaÂtaÂkan, hasil audit menjadi salah satu bukti, dan perlu diperjelas oleh BPK.
âSPPD fiktif ini berkaitan dengan korupsi, berarti unsur yang paling kuat dari pasal 2 dan 3 UU korupsi adalah kerugian keuangan negara, sehingga kalau kerugian negara itu bisa diuji dan dibuktikan oleh BPK dalam membantu proses penyidikan maka dengan sendirinya sudah meÂmenuhi kerugian keuangan negara sehingga harus segera diperiksa,â ujarnya.
Karena itu, kata Supusepa, keteraÂngan dari BPK dapat dimintai untuk memperjelas hasil audit. Tetapi pertanyaannya, kenapa sudah dua tahun baru alasan itu dikemukan. Mestinya ahli BPK diperiksa pada saat SPDP diserahkan ke kejaksaan.
âKalau ahli BPK belum diperiksa dijadikan alasan belum bisa penetaÂpan tersangka maka ini masalah, karena sudah cukup lama,â tandasÂnya.
Praktisi Hukum Ronny Sianressy menilai, alasan polisi belum meneÂtapÂkan tersangka karena belum memeriksa saksi ahli dari BPK, tidak masuk akal.
âPemeriksaan ahli BPK ini untuk kepentingan apa? Kan sudah ada perhitungan kerugian negara,â tandas Sianressy.
Menurutnya, ahli hanyalah alat bukti yang tidak perlu diikuti oleh hakim. Pasalnya, pendapat ahli haÂnya berdasarkan kajian teoritis dan bukan alat bukti primer. âDia hanya alat bukti tambahan atau sekunder. Jadi tidak terlalu begitu penting,â ujar Sianressy.
Dia meminta penyidik segera menetapkan tersangka, sehingga kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon sampai di pengadilan.
âJangan sampai hukum itu cuma tajam ke bawah lalu tumpul ke atas, dan hanya berlaku untuk orang-orang yang tidak punya duit dan kekuasaan,â ujar Sianressy.
Sianressy meminta penyidik seÂrius dan tidak main-main dalam meÂnuntaskan kasus ini. Apalagi sudah mengantongi audit kerugian negara.
âJadi tidak ada alasan hukum apaÂpun ketika sebuah kasus sudah naik di tingkat penyidikan, lalu didiamÂkan. Kalau beralasan tidak cukup atau kurang bukti, itu berarti tidak perlu kasusnya ditingkatkan ke peÂnyidikan,â tandasnya.
Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija mengatakan, apabila penyidik telah mengantongi hasil audit, mestinya segera menetapkan tersangka. SeÂbab ini, menyangkut kepastian hukum.
âPolisi dalam mengungkapkan kaÂsus itu kan pertama mencari tahu dulu siapa tersangkanya, lalu bagaiÂmana kepastian hukumnya,â kata Noija.
Ia menilai, polisi tidak bekerja secara profesional. Pasalnya, sudah ada kerugian negara namun belum juga menetapkan tersangka.
âAnehnya sudah ada kerugianÂnya, tapi juga belum menetapkan tersangka. Penyidik harus bekerja secara profesional untuk menangani kasus,â tandas Noija.
Sementara Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha SimatuÂpang dan Kasat Reskrim AKP Mido J Manik yang dihubungi, seperti biasanya enggan merepons.
Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izaac Leatemia yang juga meÂngkonfirmasikan perkembangan penanganan kasus SPPD fiktif PemÂkot Ambon, namun tak direspons Kasat Reskrim.
SPDP Dikirim ke Jaksa
SPDP kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah di tangan Kejari Ambon sejak Agustus 2018. Lalu siapa saja yang ada dalam dokumen itu?.
Nama yang tertera dalam SPDP kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 700 juta itu selama ini menjadi misteri.
Sumber Siwalima di Polres Pulau Ambon saat itu mengungkapkan, ada tiga nama yang disebutkan daÂlam SPDP tersebut, yaitu Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru serta mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemkot Ambon, Josias Aulele.
SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso.
âJadi ada tiga SPDP, terpisah. SPDP walikota sendiri, sekot punya sendiri dan mantan bendahara juga sendiri,â kata sumber itu.
Sumber itu mengatakan, status ketiga pejabat Pemkot Ambon dalam SPDP tersebut, sebagai terduga. âKetiga SPDP itu hanya bersifat umum, dalam kronologis kasus meÂreka sebagai terduga,â ungkapnya.
Sementara Kepala Kejari Ambon saat itu, Robert Ilat yang dihubuÂngi Siwalima, melalui telepon seluÂlerÂnya, Sabtu (8/12) 2018, mengaku telah menerima SPDP kasus korupsi SPPD fiktif pemkot dari penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-puÂlau Lease, beberapa waktu lalu. Namun SPDP itu hanya bersifat umum.
âBenar, kita sudah menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 namun SPDP terÂsebut masih bersifat umum dan beÂlum disebutkan calon tersangkaÂnya,â ujar Ilat.
Ilat enggan berkomentar banyak terkait kasus ini, karena bukan keÂwenangannya. Kejari Ambon hanya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. âPrinsipnya, kita menuÂnggu saja berkasnya dari penyidik untuk kita teliti,â katanya.
Dua Tahun Jaksa Tunggu
Sudah dua tahun lebih SPDP dikirim, namun berkas kasus ini belum juga dilimpahkan ke jaksa.
Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/11), mengatakan, kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Ambon.
âPrinsipnya kami hanya menuÂnggu. Kejaksaan siap apabila berkas perkara sudah ada,â ujarnya.
Sesuai aturan, lanjut Santoso, setelah SPDP dikirim penyidik, harus ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkaranya ke kejaksaan unÂtuk dilakukan telaah atas kelengÂkapan formil dan materil terhadap perkara.
âBerkas perkara itu kan bagian dari perkara yang diawali dengan peÂnyelidikan-penyelidikan. Jadi kami kapasitasnya sebagai penyidik akan menyusun formil perkaranya,â jeÂlasnya.
Santoso mengaku tidak bisa banyak berkomentar banyak, karena berkas kasus SPPD fiktif masih di penyidik. âBerkasnya masih di peÂnyidik, jadi tolong cek di penyidik saja,â tandasnya.
Bantah Terlibat
Walikota Ambon, Richard LouheÂnapessy membantah terlibat kasus SPPD fiktif tahun 2011.
Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (3/11) meneÂgasÂkan, kasus SPPD fiktif terjadi taÂhun 2011. Saat itu dirinya baru menÂjabat walikota empat bulan. Karena itu, tak mungkin dirinya terlibat.
âNggak ada, nggak ada sama seÂkali. You catat e, itu kasus SPPD itu tahun 2011 ya saya baru jadi waliÂkota itu empat bulan, catat itu ya kalau orang sebut soal SPPD fiktif, saya jadi walikota itu baru empat bulan, oke. Jelas to,â tegas LouheÂnapessy dengan nada tinggi.
Louhenapessy mengatakan, kalau ada walikota yang baru menjabat emÂpat bulan, dan terlibat korupsi, maka itu walikota yang paling goblok.
âItu walikota yang paling goblok di dunia, itu kalau baru empat bulan jadi walikota sudah korupsi, meÂngerti ngga,â tandasnya dengan nada yang masih tinggi.
Ia menilai, pemberitaan soal kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tidak objektif, dan terkesan menyudutÂkannya.
âJadi tulis itu objektif sedikitlah. Saya baru jadi walikota empat bulan, masa su pigi dengan SPPD fiktif bagaimana lai? tulis itu dengn hati,â tegasnya sambil meninggalkan wartawan.
Kendati membantah. Namun faktaÂnya, walikota dipanggil dan diperikÂsa penyidik Satreskrim Polres Ambon. Ia diperiksa karena namanya masuk dalam daftar SPPD fiktif. Tak hanya itu, istrinya, Ny. Leberina Louhenapessy juga turut dicecar.
Walikota dan Istri Diperiksa
Penyidik Tipikor Satreskrim PolÂres Pulau Ambon Pulau-pulau LeaÂse, memeriksa Walikota Ambon, Richard Louhenapessy selama dua hari berÂturut-turut pada medio Mei 2018 lalu.
Walikota dicecar dengan 61 pertanyaan, terkait dugaan korupsi SPPD tahun 2011 di Pemkot Ambon senilai Rp 742 juta lebih.
Hari pertama, Senin (28/5), waliÂkota tiba sekitar pukul 10.10 WIT, dengan mobil dinas Toyota Fortuner DE 1. Walikota tak datang sendiri. Ia dikawal ajudan serta lima pengaÂwal pribadi berseragam safari.
Saat tiba, walikota yang mengenaÂkan safari berwarna coklat langsung menemui Kapolres, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Sekitar 20 menit di ruang kapolres, ia lalu diarahkan ke ruang Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma yang langsung memeÂriksa walikota, bersama Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy.
Walikota dua periode ini diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 25 pertanyaan. Ia lalu meminta waktu untuk istirahat makan siang.
Sesuai agenda, pemeriksaan akan dilanjutkan usai makan siang. Namun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga walikota meminta pemeriksaannya dilanjutÂkan pada Selasa (29/5).
Di hari kedua, Selasa (29/5), walikota datang lebih awal. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Seperti hari pertama, ia dikawal oleh sejumlah pengawal pribadi.
Walikota yang mengenakan safari biru tua lengan pendek dicecar oleh Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma dan Kanit Tipikor BripÂka M.Akipay Lessy hingga pukul 12.45 WIT, dengan 36 pertanyaan.
Saat dicegat wartawan, usai dipeÂriksa walikota enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku, dimintai keterangan soal dugaan SPPD fiktif.
âCuma klarifikasi terhadap inforÂmasi soal perjalanan dinas tahun 2011,â katanya singkat.
Saat ditanya lagi soal pernyataÂannya, bahwa tidak ada SPPD fiktif tahun 2011, walikota tidak mau berÂkomentar. Ia langsung berjalan meÂnuju mobil dinasnya, dan meninggalÂkan halaman Mapolres Ambon.
Istri Walikota Ambon Ny. Leberina Louhenapessy juga diperiksa penyiÂdik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ia diperiksa Kamis (27/9), dan dicecar selama 3,5 jam.
Ny. Debby, sapaan akrabnya, juga terdaftar dalam perjalanan dinas saat itu bersama rombongan walikota.
Sebelumnya, Debby sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan nama yang ditulis dalam surat panggilan salah.
Sekot Dicecar 8 Jam
Sekot AG Latuheru dicecar tim peÂnyidik Tipikor Satreskrim Polres PuÂlau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (16/5) selama delapan jam lebih.
Latuheru diperiksa terkait kasus duÂgaan perjalanan dinas fiktif di Pemkot Ambon tahun 2011, yang diduga merugikan negara Rp 700 juta lebih.
Mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon itu, mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan mobil dinas kijang innova hitam pukul 09.30 WIT, dan langsung menuju ke ruang penyidik.
Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 10.00, dan baru selesai 18.30 WIT. Latuheru dicecar 23 pertaÂnyaan. (S-50/S-49)