AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, HenÂdrik Salmon mengatakan, secara administrasi, pengusaha Fery Tanaya menjual lahannya ke PLN untuk keperluan pembaÂnguÂnan proyek PLTMG di NamÂlea KabuÂpaten Buru sesuai prosedur.
Pasalnya, dari segi admiÂniÂstrasi, semua syarat sudah diÂpenuhi sebagaimana diamaÂnatÂkan dalam UU Pokok AgraÂria, dimana proses tersebut sudah melalui apraisal yang didaÂlamnya juga terdapat unsur kejaksaan.
âTapi kalau menyimak kasus ini, saya berkesimpulan ini merupakan suatu inprosedural dalam praktek penyidikan sampai dengan peneÂtapan Tanaya sebagai tersangka. Nah kasus ini kan dia prosedur dari segi admanistrasi, memenuhi proÂsedur sebagaimana diamanatkan dalam UU, dimana pengadaan taÂnah bagi kepentingan umum kaÂrena melalui suaru proses aprisal. Penilaian kemudian ada tim pemÂbebasan lahan dan terlibat juga unsur kejaksaan,â jelas Salmon di Ambon Kamis (20/5).
Ia mengungkapkan, tuduhan TaÂnaya menjual tanah milik negara, harusnya penyidik buktikan. Sebab di Indnesia tidak ada tanah milik negara. Tanah itu dikusai oleh neÂgara, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pokok Agraria.
âNegara mengatur bukan memiÂliki. Kalau proses yang dialami pak Tanaya ini merupakan proses kriÂminalisasi terhadap yang bersaÂngkutan sebab inprosedur. Menjual barang milik negara, kejaksaan harus hati-hati karena UU tidak ada tanah milik negara yang adalah hak menguasaiu negara untuk meÂngatur. Hak itu diatur dalam UU Agraria terkait pengadaan tanah bagi kepentingan umum,â jelas Salmon.
Cari Kesalahan
Akademisi Hukum Unpatti, GeÂorge Leasa menilai, Fery Tanaya pengusaha asal Namlea dijerat dalam kasus ini sangat disesalÂkan. Sebagai aparat penegak hukum, mestinya Kejati Maluku elegan dan bukan mencari-cari kesalahan orang.
âSaya bilang mencari kesalahan orang, karena kasus ini Fery Tanaya dituduh jual tanah milik negara ke PLN. Pernyataan tanah milik negara ini sudah salah kapÂrah. Negara tidak pernah memiliki tanah. Negara itu punya hak meÂnguasai bukan memiliki. Jadi kalau itu tanah milik negara tidak benar,â kata Leasa Selasa (18/5).
Leasa menegskan, penyidik keÂjaksaan harus membuktikan apaÂkah betul tanah itu adalah tanah negara. Dalam istilah tanah negara bebas, itu betul. Kalau tanah neÂgara bebas, maka bisa diberikan hak kepada penduduk Indonesia termsuk bekas erpack. âErpack itu kan dikonversikan bisa menjadi hak guna usaha. Lalu awal dari hak erpack itu terus terjadi jual beli. Ya, kalau sudah terjadi jual beli, maka dengan demikian itu tidak lagi menjadi tanah negara,â ungkap Leasa.
Leasa menjelaskan, Fery TanaÂya membeli lahan tersebut dari pemilik awal, maka hak sudah beralih. Adminsitrsi kepemilikan pun sah karena dibuat oleh PPAT yang waktu itu atau zaman itu camat.
âSecara logika, dengan kasus ini, kejaksaan atau penyidik harus membuktikan dulu status tanah itu,â ujarnya.
Pembuktian tambahnya, tidak sekedar cuma komplain. Penyidik tahu kalau istilahny tanah yang dikuasai oleh negara dan bukan tanah milik negara. âHarus diletakan pada istilah hukum yang pas. Sebab kalau negara memiliki maka rakyat tidak mendapatkan hak untuk itu. Semua negara itu kan sudah ada hak-hak rakyat di sana. Jadi kalau kembali ke kasus itu, jangan sampai kejaksaan ini mengejar kesalahan orang,â ingatnya.
Leasa mengungkapkan, kejakÂsaan adalah penegak hukum untuk menegakan hukum dimana ada yang melanggar hukum. Bukan mencari kesalahan.
âApakah betul kita sebagai warga negara itu mengharapkan peneÂgak hukum seperti itu. Menegakan hukum harus betul-betul memiliki bukti yang kuat. Negara harus mamÂpu untuk membuktikan bahÂwa itu adalah tanah dikuasai oleh negara karena ada tanah negara bebas. Dalam istilah tidak ada tanah milik negara,â pungkasnya.
Lebih lucu lagi tambah Leasa, Kejati menyikapi dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea diskriminasi, lantaran hanya meÂnyeret Fery tanaya, padahal ada orang lain atau subjek lain yang lahannya ikut dibeli PLN berstatus bekas erpack.
âNah kenapa hanya Fery Tanaya yang ditetapkan tersangka, orang lain tidak. Padahal pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepenÂtingan pembangunan PLTMG, bukanlah Fery Tanaya seorang diri, melainkan banyak subjek peÂnerima ganti rugi, bahkan ada subjek penerima yang status tanahnya juga masih hak kolonial yang dibeli PLN, ada apa,â jelas Leasa.
Dalam persoalan jual beli, diÂmana negara melalui PLN sudah membeli lahan maka tidak bisa diklaim itu lahan Fery Tanaya. âSekarang lahan itu PLN pemiÂliknya, menguasai hak pakai ada di PLN. Hak guna usaha ada di PLN. Jadi harus diklaim apakah jual beli itu adalah sah, tapi sudah persoalan perdata. Masalah jual beli, kesepakatan kedua belah pihak. Penjual Fery Tanaya dan pembeli adalah PLN dalam hal ini negara. PLN menetukan harga terjadi tawar menawar, kebetulan menggunakan uang negara, maka melibatkan pihak ketiga karena pembeli itu ada dalam satu tim. Maka pembeli itu adalah sah. Menentukan harga bukan Fery Tanaya, tetapi yang menentukan adalah apraisal yang adalah lembaga independen karena menggunakan uang negara itu. Jadi sekarang tanah itu tidak lagi bisa menjadi hak Fery Tanaya, karena sudah beralih penjualan sudah terjadi. Jual beli sudah terjadi, sudah menyerahkan ya namanya hak dan kewajiban. Fery Tanaya punya kewajiban untuk menyerahkan tanah dan punya hak mendapatkan nilai dari tanah itu. Begitupun PLN punya kewajiban untuk menyerahkan nilai pembaÂyaran nlai uang dan punya hak untuk tanah itu. Jadi tanah itu sekarang tidak lagi menjadi milik Fery Tanaya. Kenapa dia diseret. Jual beli ada pada rana hukum privat yakni perdata dan bukan hukum publik,â beber Leasa.
Melalui Prosedur
Toko Buru Talim Wamnebo meÂngungkapkan, setelah mengamati pemberitaan melalui media, keteÂrangan pers Kajati, Rorogo Zega dan fakta-fakta terungkap di pengadilan saat pra peradilan membuat masyarakat menjadi bingung atas kasus ini.
Pembebasan lahan sudah meÂlalui prosedur mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012, verifikasi berjalan sesuai ketentuan dan melalui 14 pentahapan sebelum dilakukan pembayaran dan harga ditetapkan apraisal juga mengacu Nilai Pengganti Wajar (NPW) dan lahan semua sudah diterima PLN dengan aman .
Proyek ini juga sudah bejalan mengejar waktu yang direncaÂnakan beroperasi 2018. Hanya karena salah satu penerima ganti rugi adalah seorang pengusaha ternama di Namlea, sehingga pihak Kejati Maluku seakan tidak relah membiarkan pengusaha tersebut menerima ganti rugi begitu saja.
Kejati Maluku memutar otak dan mencari seribu cara untuk menÂjerat pengusaha tersebut agar uang ganti rugi dikembalikan kepada Kejati Maluku. Rakyat bisa melihat bahwa dari semua ganti rugi dibayarkan oleh PLN dengan harga Rp 125 ribu/M2 , hanya beÂdanya FT menerima ganti rugi Rp 125 ribu termasuk tanaman.
âSedangkan pemilik lain yang dibayarkan oleh pihak Kejati Maluku waktu itu diwakili jaksa Agus Sirait tidak termasuk tanaman dan tanaman dibayar tersendiri lagi. Artinya PLN dan Kejati memÂbayar lebih mahal dari pembeÂbasan lahan pengusaha Fery TaÂnaya itu. Bagaimana bisa Kejati Maluku menuduh yang bersangÂkutan melakukan kongkalikong deÂÂngan PLN untuk mengelemÂbungkan harga dengan alasan harga diatas NJOP. Kalaupun ada kesalahan karena harga diatas NJOP, mengapa Kajati Maluku tidak minta tanggung jawab dari apraisal yang menepatkan harga,â ungkap Talim.
Talim menyesali instutisi besar seperti Kejati Maluku tega-teganya membohongi rakyat Maluku sejak 2017 sampai sekarang. âKita rakyat ingin tahu apakah kejahatan rekayasa yang dimulai sejak 2017 mengunakan uang negara atau tidak dalam proses peyelidikan dan penyidikan. Yang pasti akibat duÂgaan rekayasa dan tidak berpriÂkemanusiaan dilakukan penyidik, telah menelan banyak korban dan terjadi kerugian negara akibat mangkraknya Proyek PLTMG 10 Mw ini dan memperpanjang penderiÂtaan rakyat di dua kabupaten yakni Buru dan Bursel yang selama ini kekurangan listrik,â katanya.
Fakta persidangan, penyidik mengakui proses penyidikan ini tidak ada pihak yg melapor. Ini Fakta yg tidak dibantah siapapun karena bukti bukti koran tentang tuduhan mark up semua diberitaÂkan oleh pihak Kejati sendiri.
âKajati Rorogo Zega pasti tahu karena pihak Kejati sendiri ikut sosialisasi kepada pemilik pemilik lahan lain atas harga itu. Atau apa mungkin Kajati dibohongi oleh anak buahnya sendiri ? Setelah gagal dengan tuduhan mark up, tuduhan Kejati Maluku diganti dengan pengusaha Fery Tanaya menjual tanah milik negara.
âKami rakyat bertanya atas penjelasan Kajati di hadapan undangan media di ruang kantor Kejati Maluku saat Fery Tanaya ditahan, Kajati menjelaskan akte jual beli yang dilakukan Tanaya dihadapan PPAT, Usman Rada tahun 1985 batal demi hukum kaÂrena yang menjual adalah warisÂnya. Menurut pak Kajati tanah erpack / bekas hak barat yang tidak dikonversi berakhir setelah peÂmiliknya meninggal dan tidak bisa diwariskan. Rakyat bertanya kalau benar ada UU atau aturan seperti itu, mengapa Pak Kajati Rorogo Zega tidak membatalkan jual beli Said Bin Thalib yang juga memiliki erpack / bekas hak barat yang dijual juga ke pihak PLN,â beber Talim.
Lucunya lanjut Talim, tanah eks erpack atau hak barat kepunyaan Said Bin Thalib AJB diverifikasi dan dibayarkan oleh pihak Kejati Maluku berdasarkan jual beli 1928 sebelum Indonesia merdeka. âYang menerima juga ahli warisnya karena tentunya pemilik sudah meninggal. Bagaimana pak Kajati menerapkan hukum seperti ini. Disatu pihak Kajati Rorogo Zega jelaskan kebun eks hak barat tidak bisa diwariskan dan menjadi milik negara setelah warisnya meningÂgal, tapi kalau non pengusaha justru dibayarkan pihak Kejati Maluku kepada warisnya. Mengapa Kejati tidak meminta BPKP menjadikan uang ganti rugi yang diterima Said Bin Talib sebagai kerugian negara seperti yang Kejati lakukan kepada pengusaha Tanaya,â urainya.
Akibat dari proyek PLTMG ini terlilit kasus, penderitaan rakyat Buru dan Bursel berkepanjangan.
âProses sertifikasi lahan yang dibebaskan untuk mesin induk oleh PLN terhambat karena semua dokumen disita untuk keperluan penyidikan. Sebagai tokoh masyarakat Buru yang dirugikan atas dugaan rekayasa kasus ini saya sangat meÂnyesalinya. Rakyat Buru dan Bursel harus siap menerima kenyataan tidak menikmati aliran listrik,â sesal Talim. (S-32)