AMBON, Siwalimanews – Pihak KeÂjakÂsaan Tinggi MaÂluku tidak gentar dengan anÂcaman yang dilonÂtarÂkan kuasa hukum terÂsangka Ferry Tanaya, Hendry Lusikooy, yang akan melayangÂkan laporan ke Jaksa Agung.
Bagi korps adhyaksa, penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka sudah seÂsuai aturan dan memiÂliki bukti yang kuat.
âSoal melapor silahÂkan saja,â singkat Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp,Rabu (3/2) siang.
Sebelum melaporkan, tambah Sapulette, alangkah baiknya bila kuasa hukum Ferry Tanaya memÂpelajari dengan cermat ketentuan pasal 81 KUHP maupun Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956.
âSaran kami sebaiknya baca secara cermat ketentuan pasal 81 KUHP, maupun Perma Nomor 1 Tahun 1956. Di sana sudah diatur terkait penangguhan penuntutan bukan penangguhan penyelidikan atau penyidikan, tambah Sapulette.
Sebelumnya, Lusikooy mengÂataÂkan bahwa penetapan Tanaya sebagai tersangka cacat hukum dan telah melanggar Pasal 81 KUHP.
Karena Pada 25 Januari pihakÂnya sudah menyurati Kejati minta perkara yang diproses untuk diÂtunda, karena Pasal 81 meneÂrangkan penyidik wajib melakukan penangguhan penyelidikan, selama proses gugatan prayudisial seÂdang berlangsung.
Namun, Sapulette menangÂkisnya. âSaat ini penanganan perÂkara masih dalam tahap penyiÂdikan. BeÂgitu pula penetaÂpan terÂsangka dilakukan pada tahap peÂnyidikan,â tegas Sapulette.
Kembali Sapulette menjelasÂkan, tahapan penanganannya berÂbeda. Dimana dalam Pasal 81 KUÂHP penangguhan pemeriksaan perkara pada tahap penuntutan dan bukan tahap penyidikan.
âJadi sekali lagi tahapan penaÂnganannya berbeda. Yang diatur daÂlam pasal 81 KUHP penangÂguhÂan pemeriksaan perkara pada taÂhap penuntutan bukan tahap peÂnyidikan,â rincinya. (S-19)